Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
80 TBS TURUT DIAMANKAN SEBAGAI BB
TEKAP POLSEK LBJ TANGKAP PELAKU WARGA LUBUK BATU TINGGAL PENCURI TBS MILIK CV. SINUAN GAMBIR
Rabu 26 Januari 2022, 14:09 WIB

LubukBatuJaya, Inhu, RIAUMADANI. com- Pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib, rabu 05 Januari 2022 seorang mandor kebun sdr.AIDIL FITRIADI (25/Saksi,red) mendapati buah sawit milik CV. SINUAN GAMBIR di Blok 11 telah di panen sebanyak 80 (delapan puluh) Tandan yang berada di perbatasan dengan kebun masyarakat,

kemudian Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada sdr. RICKY HARAPENTA SEMBIRING (31/Pelapor, red) selaku Direktur CV. SINUAN GAMBIR,  alamat
Desa Sidomulyo Kec.Lirik, Inhu.

Selanjutnya Pelapor beserta saksi - saksi melakukan pengintaian di lokasi tersebut, hingga sampai sekira pukul 17.00 wib datang Terlapor ke Lokasi tersebut dan Pelapor beserta saksi langsung menginterogasi Terlapor dan Terlapor mengakui bahwa ia telah mengambil buah sawit milik CV. SINUAN GAMBIR tersebut sebanyak 80 (delapan puluh) Tandan tanpa izin dengan cara memanennya bersama dengan temannya yang bernama SUPRIANDI JUNTAK dan satu lagi tidak diketahui nama nya,

Namun kedua teman nya tersebut melarikan diri. Atas kejadian tersebut CV. SINUAN GAMBIR mengalami kerugian sebesar 80 Tandan x 13 Kg x Rp. 2.990 = Rp. 3.109.600 (Tiga juta seratus sembilan ribu enam ratus rupiah) dan pelapor melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuk Batu Jaya untuk di proses lebih lanjut.

Sementara itu secara terpisah, Kapolres Inhu, melalui Iptu. Gunawan Saragih Kapolsek LBJ, kepada riaumadani. com membenarkan kejadian tindak pidana pencurian buah sawit tersebut. 

"Benar telah terjadi pencurian buah sawit milik CV. SINUAN GAMBIR,  Berdasarkan laporan Polisi Nomor:LP/B/01/I/2022/SPKT/POLSEK LUBUK BATU JAYA/POLRES INDRAGIRI HULU/POLDA RIAU, Tgl 05 januari 2022 tentang Tindak Pidana Pencurian Buah sawit. Kemudiana pada hari Senin, tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 16.00 wib di lakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Penyelidikan di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek LBJ AIPDA THOMAS ARIZONA, S.SOS beserta anggota polsek LBJ, tim langsung melakukan penyelidikan di areal dimaksud, "jelasnya.

Selanjutnya, sekira pukul 18.30 wib, tim mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sdr. SUPRIANDI SIMANJUNTAK berada di rumah nya.

Mendapat laporan warga, kemudian Kanit Reskrim Polsek LBJ beserta anggota langsung menuju rumah Terlapor , dan sekira pukul 19.00 wib, tanpa perlawanan di lakukan penangkapan terhadap sdr. SUPRIANDI SIMANJUNTAK (32) warga Desa Lubuk Batu Tinggal, selanjutnya tersangka dan rekannya sdr. SAPRIANUS DUHA (35) sudah di amankan di Polsek LBJ, " ungkapnya. 

Selain itu 80 janjang TBS sudah diamankan di Polsek LBJ sebagai Barang Bukti (BB) dan Pelaku dikenakan pasal, 363 Ayat (1) ke 4 KUHP dan berdasarkan SP KAP/04/I/2022/Reskrim, tanggal 24 Januari 2022 An. SUPRIANDI SIMANJUNTAK Als ANDI Bin H. SIMANJUNTAK, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO//sudah diamankan, red)," sebut Iptu Gunawan Saragih, rabu (26/01/22), siang. 

 

PEWARTA: ARSYAD G

EDITOR: Budi Darma Saragih




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top