Kamis, 28 Maret 2024

Breaking News

  • Anggota DPRD Meranti H. Musdar, S.Pd Menggelar Sosialisasi Tentang Perluasan Perda No 10 Tahun 2012.   ●   
  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
  • REZITA MEYLANI YOPI, BUPATI INHU RESMIKAN SPKLU PERTAMA UNTUK MOBIL LISTRIK   ●   
SENGKETA LAHAN
Marwan Yohanis: Kalau Memang Pelanggaran Sanksinya Harus Pencabutan Izin
Selasa 25 Januari 2022, 06:11 WIB
Ketua Pansus Marwan Yohanis

PEKANBARU - Pansus Penyelesaian Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Riau telah menghimpun data dari Dinas LHK Provinsi Riau, BPN, hingga laporan masyarakat terkait PT Duta Palma Nusantara (DPN) selama beroperasi di Kabupaten Kuantan Singingi.

Ketua Pansus Marwan Yohanis menyebut, berdasarkan evaluasi berkala dari pemerintah setempat, perusahaan itu hanya mendapat nilai 4 alias mengantongi rapor merah. Pansus tengah melakukan analisis untuk merumuskan rekomendasi berdasarkan laporan perihal konflik lahan PT DPN dengan masyarakat.

"Berdasarkan data-data yang masuk, kalau memang ada yang dilanggar dan sanksinya harus pencabutan izin, maka itulah yang akan kita rekomendasikan ke pihak terkait. Dari yang disampaikan Pemkab Kuansing dan Dinas Perkebunan, mereka telah melakukan penilaian terhadap izin yang diberikan kepada PT Duta Palma. Ternyata nilainya cuman 4, kalau dalam rapor ini merah. Ini dievaluasi setiap saat. Apabila sampai sekian kali rapornya tetap merah, ini harus sampai pada rekomendasi dicabut izinnya," beber Marwan usai rapat dengar pendapat dengan masyarakat, Plh Bupati Kuansing, Pemprov Riau, BPN, dan PT DPN di Gedung DPRD Riau, Senin (24/1/2022).

Marwan lantas membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang tergabung dalam Darmex Group milik pengusaha Surya Darmadi itu dalam mengelola izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kuansing. Mulai dari menutup akses jalan masyarakat dengan membuat parit gajah, penguasaan lahan di luar izin HGU, dan penyerobotan lahan milik pihak ketiga, yakni lahan masyarakat dan tanah ulayat.

"Ini sudah disampaikan sejak zaman Orde Baru bahwa tidak boleh menguasai lahan pihak ketiga, tapi digarap juga oleh perusahaan. Kecuali pihak ketiga melepaskannya. Dan sampai hari ini tanah ulayat itu sudah digarap," katanya.

Dari sejumlah komponen yang diukur, lanjut politisi Partai Gerindra ini, perusahaan tersebut terbukti mengabaikan ketentuan dan peraturan berlaku, baik dari aspek lingkungan, pengelolaan limbah, hingga sosial.

"CSR itu kan sosial. Ada perdanya yakni Perda Nomor 6 Tahun 2004. Itu kewajiban. Dilaksanakan enggak? karena tidak dilaksanakan maka nilai rapor untuk PT Duta Palma hanya 4. CSR tidak jalan, limbah pun bermasalah," tegas Marwan.

"Seluruh bantaran yang ada PT Duta Palma tidak ada yang tidak bermasalah. Bahkan tadi sampai dikatakan, Pak Gubernur saja yang mengundang tak hadir. Lantas Duta Palma ini siapa yang dihargainya di Republik ini? Apakah semua pemerintah kita tersandera?" sambung Marwan.

Alih-alih memberikan kesejahteraan kepada masyarakat setempat, menurut Marwan keberadaan PT Duta Palma malah sering meresahkan masyarakat lantaran bersengketa terkait lahan.

"Kita ingin pembangunan di Riau ini berjalan kondusif, kita butuh investor, tapi investor yang membawa dampak positif secara ekonomi, kesejahteraan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Supaya aman nyaman mari bergandengan tangan. Kalau ada masyarakat punya lahan 1 hektar sebaiknya ditambah bukan malah diambil, kerena kalau masyarakat sudah tak punya lahan dan mereka lapar pasti akan berontak, protes, demo. Ini yang tidak kita harapkan," kata Marwan.




Editor : TIS
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top