Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Pilkada serentak 2024
Catat, Ini Jadwal Pemilu Serentak 2024 Sudah Ditentukan
Senin 24 Januari 2022, 21:50 WIB
Ilustrasi

JAKARTA - DPR melalui Komisi II menyetujui keputusan KPU dan pemerintah yang menetapkan jadwal Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari 2024.

Tanggal pelaksanaan pemilu ini merupakan usul KPU yang disepakati pemerintah.

Kesepakatan diambil dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU dan Bawaslu yang dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia

Doli mengatakan DPR sepakat dengan kesepakatan pemilu serentak diadakan pada 14 Februari 2024 dan pilkada serentak 27 November 2024.

“Penyelenggaraan pemungutan suara pemilu serentak tahun 2024 pada hari Rabu dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024. Setuju?,” kata Doli di Gedung DPR, Senayan, Senin (24/01/2022).

“Setuju,” jawab seluruh anggota Komisi II yang hadir.

Setelah itu, Doli mengetuk palu persetujuan.

Sementara itu, Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan usul 14 Februari sudah disampaikan kepada pemerintah dalam rapat konsinyering.

Tito akhirnya sepakat jadwal pelaksanaan pemilu pada 14 Februari agar dapat memberikan ruang bagi pelaksanaan pilkada serentak.

“Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November,” ucapnya.

“Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” imbuh Tito.

Pemilu Serentak 2024 adalah Pemilihan capres-cawapres, dan Pileg anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Sementara Pilkada Serentak akan digelar pada November 2024.

(Tis/Kumparan).




Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top