Minggu, 5 Mei 2024

Breaking News

  • Tanggapi Keluhan Masyarakat Dalam Kegiatan Jumat Curhat, Polres Siak Datangkan Mobil SIM Keliling   ●   
  • Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian dan M Alga atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Riau   ●   
  • TAUFIK HIDAYAT KETUA MPC, PP, INHU, BALON BUPATI, RESMI DAFTAR KE PARTAI NASDEM   ●   
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil   ●   
  • Majukan Pertanian di Meranti, Plt Bupati Asmar Temui Wamen Pertanian Harvick Hasnul Qalbi.   ●   
Dugaan Tipikor
Perkara Dugaan Tipikor Mantan Kades Koto Perambahan, Hari Ini JPU Hadirkan 5 Saksi Lagi
Senin 24 Januari 2022, 16:50 WIB

KAMPAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali melaksanakan sidang Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa dengan terdakwa M.Yusuf, Senin (24/1/2022).


"Pada hari ini kita kembali melaksanakan aidang lanjutan dugaan Perkara Tipikor mantan Kades Desa Koto Perambahan dengan mwnghadirkan 5 saksi lagi," kata Amri Rahmanto Sayekti Kasi Pidsus Kejari Kampar

Didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Amri menambahkan pada sidang sebelumnya kita juga telah menghadirkan 8 orang saksi dan pada hari ini kita hadirkan 5 saksi lagi.

"Setelah pada sidang sebelumnya kita telah menghadirkan 8 saksi dan pada hari ini kita hadirkan 5 saksi lagi yang  merupakan mantan Kepala Dusun (Kadus) Desa Koto Perambahan,"jelas Amri.

Untuk sidang selanjutnya akan diagendakan minggu depan dengan agenda masih  menghadirkan saksi selanjutnya.

Sidang dipimpin Ketua Majlis Hakim Efendi,SH, Hakim anggota Iwan Irawan, SH dan
Adrian Hutagalung, SE, SH, MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amri Rahmanto Sayekti,SH.MH, Haris Jasmana,SH dan K.Ario Utomo H.TA,SH.

Kasus yang menjerat M. Yusuf ini adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampar Timur (Kampa) Kabupaten Kampar Riau tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017. Dengan kerugian negara ditaksir sekitar 496 juta rupiah.

(Man)




Editor :
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top