Senin, 3 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Dugaan Korupsi Dana Desa
JPU Hadirkan 8 Orang Saksi, Sidang Dugaan Tipikor Mantan Kades Koto Perambahan
Senin 17 Januari 2022, 12:30 WIB
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan  pengelolaan keuangan desa,  Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa
BANGKINANG - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan  pengelolaan keuangan desa,  Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015 - 2017 hari ini kembali digelar.

Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti, sidang dengan terdakwa M.Yusuf pada hari ini dengan agenda Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari tim TPK dan tim verifikasi kecamatan.

"Agenda sidang lanjutan di PN Tipikor Pekanbaru pada hari ini kita dari JPU menghadirkan sebanyak delapan orang saksi, 4 dari tim TPK pada tahun 2015 - 2017 dan 4 orang dari tim verifikasi kecamatan tahun 2015 - 2017," sebut Amri yang didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

Untuk sidang selanjutnya tambah Amri, minggu depan dengan agenda Jaksa Penuntut Umun masih menghadirkan saksi berikutnya.

"Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menghadirkan saksi," sambung Amri.

Sidang dipimpin ketua majlis hakim Efendi,SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amri Rahmanto Sayekti,SH.MH, Haris Jasmana,SH dan K.Ario Utomo H.TA,SH.

Kasus yang menjerat M. Yusuf ini adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampar Timur (Kampa) Kabupaten Kampar Riau tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017. Dengan kerugian negara ditaksir sekitar 496 juta rupiah.

(Man)



Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top