Selasa, 7 Mei 2024

Breaking News

  • Pastikan Maju di Pilkada Siak, Sugianto Kembalikan Formulir ke DPC Perindo, Demokrat dan Hanura   ●   
  • Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP   ●   
  • Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau, Laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen   ●   
  • Silaturahmi dengan Tim Binfungtaswilnas Mabes TNI, Wabup Bagus Sampaikan Kondisi Abrasi   ●   
  • Rugikan Negara Rp22 M, Mantan Bupati Kuansing Sukarmis di Tahan Kejari   ●   
Terkait Dugaan Tambang Ilegal
LPPHI Akan Gugat dan Laporkan Bupati Rohil Serta Pertamina Hulu Rokan ke KPK
Minggu 09 Januari 2022, 06:35 WIB
Haryanto Ketua Dewan Pembina Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) 


PEKANBARU - Ahad 9 Januari 2022. Mencuatnya kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Rokan Hilir yang diduga menyeret PT Pertamina Hulu Rokan, PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu pada saat Presiden Jokowi sedang fokus menertibkan ratusan izin usaha pertambangan, kehutanan dan perkebunan, menjadi terasa sebagai suatu hal yang sangat ironis dan menyedihkan.

Dugaan praktek tambang ilegal itu pun memunculkan kesan yang kental, bahwa pejabat mulai dari tingkat pusat hingga daerah, mengabaikan kebijakan Presiden Jokowi tersebut.

Demikian diungkapkan Ketua Dewan Pembina Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) Haryanto, Minggu (9/1/2022) di Pekanbaru.

"Oleh Sebab itu, terdiamnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir Suwandi ketika ditanya status IUP PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu sehingga kembali dibolehkan menambang tanah urug untuk kepentingan PT Pertamina Hulu Rokan itu tak boleh dibiarkan," ungkap Haryanto.

"Saya sebagai Ketua Dewan pembina LPPHI menyatakan sikap akan meminta agar LPPHI menggugat pihak terkait secara perdata ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan sekaligus mempersiapkan laporan ke KPK," lanjut Haryanto.

Menurut Haryanto, dalam waktu dekat LPPHI akan membuat somasi kepada pihak terkait untuk mematuhi peraturan perundang undangan, setidak-tidaknya mematuhi UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH serta UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. 

"LPPHI akan somasi Menteri ESDM, Menteri KLHK, SKK Migas, Bupati Rokan Hilir, PT Pertamina Hulu Rokan, Inspektur Tambang Kementerian ESDM Perwakilan Riau dan PT Rifansi Dwi Putra untuk segera menghentikan kegiatan yang nyata melanggar UU tersebut," ungkap Haryanto.

Jika somasi LPPHI tidak diindahkan dalam waktu enam hari kerja, lanjut Haryanto, maka LPPHI akan segera  melakukan langkah-langkah hukum secara perdata dan pidana.

"Mengingat praktek pertambangan ilegal bukan delik aduan, sehingga aparat penegak hukum setempat bisa melakukan upaya pencegahan sedini mungkin tanpa harus dilaporkan. Oleh sebab itu, LPPHI akan segera mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat terkait di PN Rokan Hilir, sekaligus melaporkan pihak-pihak terkait yang sengaja melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara akibat tidak membayar kewajibannya iuran atau pajak pertambangan kepada negara dan Pemda ke Komisi Pemberatasan Korupsi," tutup Haryanto.(rls)



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top