Terkait Dugaan Tambang Ilegal
LPPHI Akan Gugat dan Laporkan Bupati Rohil Serta Pertamina Hulu Rokan ke KPK
Minggu 09 Januari 2022, 06:35 WIB
Haryanto Ketua Dewan Pembina Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI)
PEKANBARU - Ahad 9 Januari 2022. Mencuatnya kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Rokan Hilir yang diduga menyeret PT Pertamina Hulu Rokan, PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu pada saat Presiden Jokowi sedang fokus menertibkan ratusan izin usaha pertambangan, kehutanan dan perkebunan, menjadi terasa sebagai suatu hal yang sangat ironis dan menyedihkan.
Dugaan praktek tambang ilegal itu pun memunculkan kesan yang kental, bahwa pejabat mulai dari tingkat pusat hingga daerah, mengabaikan kebijakan Presiden Jokowi tersebut.
Demikian diungkapkan Ketua Dewan Pembina Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) Haryanto, Minggu (9/1/2022) di Pekanbaru.
"Oleh Sebab itu, terdiamnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir Suwandi ketika ditanya status IUP PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu sehingga kembali dibolehkan menambang tanah urug untuk kepentingan PT Pertamina Hulu Rokan itu tak boleh dibiarkan," ungkap Haryanto.
"Saya sebagai Ketua Dewan pembina LPPHI menyatakan sikap akan meminta agar LPPHI menggugat pihak terkait secara perdata ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan sekaligus mempersiapkan laporan ke KPK," lanjut Haryanto.
Menurut Haryanto, dalam waktu dekat LPPHI akan membuat somasi kepada pihak terkait untuk mematuhi peraturan perundang undangan, setidak-tidaknya mematuhi UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH serta UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
"LPPHI akan somasi Menteri ESDM, Menteri KLHK, SKK Migas, Bupati Rokan Hilir, PT Pertamina Hulu Rokan, Inspektur Tambang Kementerian ESDM Perwakilan Riau dan PT Rifansi Dwi Putra untuk segera menghentikan kegiatan yang nyata melanggar UU tersebut," ungkap Haryanto.
Jika somasi LPPHI tidak diindahkan dalam waktu enam hari kerja, lanjut Haryanto, maka LPPHI akan segera melakukan langkah-langkah hukum secara perdata dan pidana.
"Mengingat praktek pertambangan ilegal bukan delik aduan, sehingga aparat penegak hukum setempat bisa melakukan upaya pencegahan sedini mungkin tanpa harus dilaporkan. Oleh sebab itu, LPPHI akan segera mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat terkait di PN Rokan Hilir, sekaligus melaporkan pihak-pihak terkait yang sengaja melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara akibat tidak membayar kewajibannya iuran atau pajak pertambangan kepada negara dan Pemda ke Komisi Pemberatasan Korupsi," tutup Haryanto.(rls)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Senin 06 Mei 2024, 10:34 WIB
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 03 Mei 2024, 10:00 WIB
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Selasa 30 April 2024
Sekjen FKPMR H. Endang Sukarelawan Ambil Formulir Bacalon Walikota ke DPC PKB Kota Pekanbaru
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB