Terkait Dugaan Tambang Ilegal
			
			
			
     			
					
										LPPHI Akan Gugat dan Laporkan Bupati Rohil Serta Pertamina Hulu Rokan ke KPK 
			
        		Minggu 09 Januari 2022, 06:35 WIB
        
			Haryanto Ketua Dewan Pembina Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) 
PEKANBARU - Ahad 9 Januari 2022. Mencuatnya kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Rokan Hilir yang diduga menyeret PT Pertamina Hulu Rokan, PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu pada saat Presiden Jokowi sedang fokus menertibkan ratusan izin usaha pertambangan, kehutanan dan perkebunan, menjadi terasa sebagai suatu hal yang sangat ironis dan menyedihkan.
Dugaan praktek tambang ilegal itu pun memunculkan kesan yang kental, bahwa pejabat mulai dari tingkat pusat hingga daerah, mengabaikan kebijakan Presiden Jokowi tersebut.
Demikian diungkapkan Ketua Dewan Pembina Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) Haryanto, Minggu (9/1/2022) di Pekanbaru.
"Oleh Sebab itu, terdiamnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir Suwandi ketika ditanya status IUP PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu sehingga kembali dibolehkan menambang tanah urug untuk kepentingan PT Pertamina Hulu Rokan itu tak boleh dibiarkan," ungkap Haryanto.
"Saya sebagai Ketua Dewan pembina LPPHI menyatakan sikap akan meminta agar LPPHI menggugat pihak terkait secara perdata ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan sekaligus mempersiapkan laporan ke KPK," lanjut Haryanto.
Menurut Haryanto, dalam waktu dekat LPPHI akan membuat somasi kepada pihak terkait untuk mematuhi peraturan perundang undangan, setidak-tidaknya mematuhi UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH serta UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. 
"LPPHI akan somasi Menteri ESDM, Menteri KLHK, SKK Migas, Bupati Rokan Hilir, PT Pertamina Hulu Rokan, Inspektur Tambang Kementerian ESDM Perwakilan Riau dan PT Rifansi Dwi Putra untuk segera menghentikan kegiatan yang nyata melanggar UU tersebut," ungkap Haryanto.
Jika somasi LPPHI tidak diindahkan dalam waktu enam hari kerja, lanjut Haryanto, maka LPPHI akan segera  melakukan langkah-langkah hukum secara perdata dan pidana.
"Mengingat praktek pertambangan ilegal bukan delik aduan, sehingga aparat penegak hukum setempat bisa melakukan upaya pencegahan sedini mungkin tanpa harus dilaporkan. Oleh sebab itu, LPPHI akan segera mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat terkait di PN Rokan Hilir, sekaligus melaporkan pihak-pihak terkait yang sengaja melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara akibat tidak membayar kewajibannya iuran atau pajak pertambangan kepada negara dan Pemda ke Komisi Pemberatasan Korupsi," tutup Haryanto.(rls)
     		| Editor | : | Tis | 
| Kategori | : | Hukum | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau