Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Daun Ganja Kering di DesaTeratak Bulu
Sabtu 08 Januari 2022, 00:47 WIB
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian HS (25) als EN warga Desa Pangkalan Serik Kec Siak Hulu Kab KamparSIAK HULU - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang tersangka pengedar Narkotika jenis daun ganja kering, di Desa Teratak Bulu Kec. Siak Hulu, pada Senin malam (3/1/2022)
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HS (25) als EN warga Desa Pangkalan Serik Kec Siak Hulu Kab Kampar
Dari pelaku ditemukan barang bukti 2 bungkus diduga Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering yang dibungkus dengan Lakban warna kuning dan kertas kresek warna hitam seberat Bruto 1.250 Gram, 1buah kantong plastik,1 Unit Hp Merk Infinix warna biru, 1 Unit Kenderaan Sepeda Motor R2 merek Yamaha N Max Warna Merah yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (3/1/2022) sekira pukul 21.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalagunaan dan peredaran narkotika jenis daun ganja kering di Jl. Simpang Kambing Dusun II Terusan Keramat Desa Teratak Bulu Kec Siak Hulu Kab Kampar.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu HS alias EN, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 2 (dua) bungkus diduga Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering yang dibungkus seberat Bruto 1.250 Gram.
Saat diinterogasi, tersangka HS ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. AM (dalam lidik), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Amphetamine, Methamphetamin dan THC. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Psl 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 09 Juni 2026, 06:40 WIB
Polres Rohul Gelar Upacara PTDH Dua Personelnya, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si : Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Selasa 02 Juni 2026
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Nasional
.png)
Selasa 16 Juni 2026, 06:49 WIB
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Selasa 16 Juni 2026
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jumat 12 Juni 2026
Ribuan Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Bawa Tuntutan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Jumat 12 Juni 2026
Pembengkakan Titik MBG Capai Ribuan Unit, Zulhas Sebut Potensi Kerugian Rp1 Triliun per Bulan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Minggu 07 Juni 2026, 16:37 WIB
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Minggu 07 Juni 2026
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama