Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Dua Tersangka Perkara Dugaan Tipikor Gedung RSUD Bangkinang Masuk Tahap Penuntutan
Rabu 05 Januari 2022, 12:22 WIB
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar terima tersangka dan barang bukti Perkara dugaan tindak pidana Korupsi pembangunan ruangan instalasi rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang dari penyidik
BANGKINANG - Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar terima tersangka dan barang bukti Perkara dugaan tindak pidana Korupsi pembangunan ruangan instalasi rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang dari penyidik Pidsus Kejati Riau, Rabu (5/1/2022).

Kedua tersangka Mys selaku PPK dan RA selaku MK (manajemen Konstruksi) pembangunan gedung baru RSUD Bangkinang.

Kasi Intel Kejari Kampar kepada awak media membenarkan bahwa pada hari ini bidang pidsua Kejari Kampar meneruma pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung baru RSUD Bangkinang.

"Ya pada hari ini kita Kejari Kampar terima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik pidsus Kejati Riau dalam perkara dugaan tipikor pembangunan gedung baru RSUD Bangkinang," sebut Sifanus.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti menambahkan, pelaksamaan tahap II dilaksanakan di Rutan kelas IIA Sialang Bungkuk Pelanbaru.

"Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru dan ditahan selama 20 hari kedepan," kata Amri.

Proyek pembangunan ruangan instalasi rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang ini dianggarkan Rp. 46.662.000.000. Lelang dimenangkan PT. Gemilang Utama Allen dengan nilai kontrak sebesar Rp. 46.492.675.038,
APBD Kampar yang bersumber dari DAK tahun 2019. Kerugian negara diperkirakan 8 milyar lebih.

(Man)



Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top