Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, AGAR WARGA PENERIMA BLT GUNAKAN DANA SESUAI KEBUTUHAN PRIMER   ●   
NIKAH GRATIS
Nikah Di Kantor KUA Pekanbaru Kota Pada jam Kerja Gratis
Jumat 17 April 2015, 02:09 WIB
Poto Int Ilustrasi

PEKANBARU. Riaumadani.com - Bagi masyarakat yang ingin menikah dengan tanpa biaya apapun, Kantor Urusan Agama [KUA] Kecamatan Pekanbaru Kota menyebutkan nikah gratis dapat dilakukan dengan langsung melaksanakan di KUA saat jam kerja, Senin hingga Sabtu pukul 07.30 -16.00 WIB.
 
Kepala KUA Pekanbaru Kota Basri Akmal Kams [16/4/2015] kepada wartawan mengatakan,  terhitung tahun 2015 ini sudah ada sekitar 300 warga Kecamatan Pekanbaru Kota yang melakukan pernikahan langsung di kantor KUA dengan biaya gratis. Sedangkan bagi warga yang melakukan pernikahan dirumah maka akan dikenakan biaya sebanyak Rp 600 ribu. Biaya tambahan ini disebutnya merupakan biaya operasional pegawai KUA yang datang kerumah warga.
 
"Untuk warga yang melakukan pernikahan terhitung tahun 2015 dikantor sudah sebanyak 300 orang. Selama dilakukan di kantor KuA, tidak ada biaya yang dikenakan kepada warga tersebut. Namun ketika pegawai kami diminta untuk datang kerumah, maka akan dikenakan biaya Rp 600 ribu untuk operasional. Kami juga menghimbau agar tidak diberatkan dengan biaya tersebut, maka masyarakat harus bisa mengusahakan melakukan pernikahan di kantor saat jam kerja," kata Basri Akmal
 
Namun banyaknya pernikahan yang dilakukan langsung di kantor, disebutkannya bukan karena biaya gratis tersebut, namun karena didaerah perkotaan kebanyakan rumah warga sangat sempit, sehingga menyulitkan untuk dilakukan disana.
 
"Kalau menurut kami bukan karena gratis banyak masyarakat yang melakukan nikah langsung dikantor, namun itu disebabkan oleh sempitnya rumah warga, sehingga menyulitkan jika harus dilakukan dirumah warga tersebut," jelasnya.
 
Sedangkan mengenai kasus perceraian di wilayah kerjanya, Kepala KUA Kecamatan Pekanbaru Kota menyebutkan tidak lagi menerima informasi. Disebutnya mengenai hal ini harus langsung dipertanyakan kepada pihak Pengadilan Agama. Memang beberapa waktu lalu sempat diberitahukan, namun saat ini informasi mengenai perceraian tersebut tidak lagi sampai kepada pihak KUA. Pekanbaru kota," pungkasnya.**




Editor : Inforiau
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top