Sabtu, 27 April 2024

Breaking News

  • Husni Merza; Pemkab Siak Dukung PSN Pada PTPN Group, Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal   ●   
  • Truk Bermuatan Minyak Mentah Diduga Ilegal Dari Jambi Bebas Lalu Lalang di Wilkum Propinsi Riau   ●   
  • Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB   ●   
  • Wabup Husni Merza Audiensi Bersama Ditjen Bina Perencanaan, Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN   ●   
Camat Lirik Ditipu
Camat Lirik Sarman Ditipu Oknum Kontraktor
Kamis 16 April 2015, 08:42 WIB
Camat Lirik, Sarman SS, MH
INHU, LIRIK. Riaumadani. com - Camat Lirik, Sarman SS, MH terpaksa melaporkan Nofryadi Marsyah Putra seorang oknum yang mengaku sebagai kontraktor ke Polres Indragiri Hulu [Inhu], Rabu [15/4/2015]. Pasalnya, Camat ini merasa ditipu karena uangnya sebesar Rp 45 juta hingga saat ini belum dikembalikan oleh oknum kontraktor tersebut.
 
Sarman mengaku bahwa pada tanggal 15 Januari 2015, dia didatangi oleh salah seorang pengusaha rental mobil di pasar Belilas Nofryadi Marsyah Putra bersama seorang temannya mau pinjam uang sebesar Rp65 juta. dengan jaminan satu unit mobil  Daihatsu Minibus BM 1214 BM.
 
Karena merasa percaya dan ada jaminan, alhasil Sarman meminjamkan uang tersebut dengan perjanjian akan dikembalikan dalam jangka waktu 1 bulan. Namun, hingga batas waktu yang disepakati terlapor belum mengembalikan uang tersebut.
 
"Dua orang ini datang minjam uang, katanya untuk modal tender proyek Travo PLN di Tembilahan. Karena ada jaminan satu unit mobil dan karena kenal dengan salah seorang pelaku maka saya pinjamkan. Tapi sudah sekian bulan uang tersebut tak dikembalikan, dan saya cari ternyata Nofryadi telah melarikan diri," ujarnya.
 
Selain itu, sambung Sarman, dia merasa semakin tertipu karena belakangan diketahui bahwa mobil yang menjadi jaminan hutang tersebut bukan milik Nofryadi. Mengetahui hal itu, Sarman langsung mendatangi rekannya  yang ikut menjaminkan mobil tersebut
 
"Dari Rp 65 juta itu sudah dibayar Rp20 juta, sehingga sisa hutang Rp45 juta lagi. Namun yang membuat saya semakin tertipu selain sudah melewati batas waktu pinjaman ternyata yang dijaminkan kepada saya adalah mobil yang bukan miliknya, kemudian terlapor juga sudah melarikan diri sehingga saya yakin dia menipu dan saya langsung melaporkannya ke polisi," ungkap Sarman.
 
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo dikonfirmasi kabarinhu melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak membenarkan telah menerima laporan dari Camat Lirik, Sarman terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan terlapor atasnama Nofryadi Marsyah Putra.
 
"Kasus ini dalam tahap penyelidikan tersangka. Pelapor punya bukti kwitansi pinjaman uang dan barang bukti satu unit mobil yang dijadikan jaminan peminjaman uang. Total kerugian dalam kasus ini Rp 45 juta," sebut Yarmen.**




Editor : TIM.KI
Kategori : Inhu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top