Camat Lirik Ditipu
Camat Lirik Sarman Ditipu Oknum Kontraktor
Kamis 16 April 2015, 08:42 WIB
Camat Lirik, Sarman SS, MH
INHU, LIRIK. Riaumadani. com - Camat Lirik, Sarman SS, MH terpaksa melaporkan Nofryadi Marsyah Putra seorang oknum yang mengaku sebagai kontraktor ke Polres Indragiri Hulu [Inhu], Rabu [15/4/2015]. Pasalnya, Camat ini merasa ditipu karena uangnya sebesar Rp 45 juta hingga saat ini belum dikembalikan oleh oknum kontraktor tersebut.
Sarman mengaku bahwa pada tanggal 15 Januari 2015, dia didatangi oleh salah seorang pengusaha rental mobil di pasar Belilas Nofryadi Marsyah Putra bersama seorang temannya mau pinjam uang sebesar Rp65 juta. dengan jaminan satu unit mobil Daihatsu Minibus BM 1214 BM.
Karena merasa percaya dan ada jaminan, alhasil Sarman meminjamkan uang tersebut dengan perjanjian akan dikembalikan dalam jangka waktu 1 bulan. Namun, hingga batas waktu yang disepakati terlapor belum mengembalikan uang tersebut.
"Dua orang ini datang minjam uang, katanya untuk modal tender proyek Travo PLN di Tembilahan. Karena ada jaminan satu unit mobil dan karena kenal dengan salah seorang pelaku maka saya pinjamkan. Tapi sudah sekian bulan uang tersebut tak dikembalikan, dan saya cari ternyata Nofryadi telah melarikan diri," ujarnya.
Selain itu, sambung Sarman, dia merasa semakin tertipu karena belakangan diketahui bahwa mobil yang menjadi jaminan hutang tersebut bukan milik Nofryadi. Mengetahui hal itu, Sarman langsung mendatangi rekannya yang ikut menjaminkan mobil tersebut
"Dari Rp 65 juta itu sudah dibayar Rp20 juta, sehingga sisa hutang Rp45 juta lagi. Namun yang membuat saya semakin tertipu selain sudah melewati batas waktu pinjaman ternyata yang dijaminkan kepada saya adalah mobil yang bukan miliknya, kemudian terlapor juga sudah melarikan diri sehingga saya yakin dia menipu dan saya langsung melaporkannya ke polisi," ungkap Sarman.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo dikonfirmasi kabarinhu melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak membenarkan telah menerima laporan dari Camat Lirik, Sarman terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan terlapor atasnama Nofryadi Marsyah Putra.
"Kasus ini dalam tahap penyelidikan tersangka. Pelapor punya bukti kwitansi pinjaman uang dan barang bukti satu unit mobil yang dijadikan jaminan peminjaman uang. Total kerugian dalam kasus ini Rp 45 juta," sebut Yarmen.**
Sarman mengaku bahwa pada tanggal 15 Januari 2015, dia didatangi oleh salah seorang pengusaha rental mobil di pasar Belilas Nofryadi Marsyah Putra bersama seorang temannya mau pinjam uang sebesar Rp65 juta. dengan jaminan satu unit mobil Daihatsu Minibus BM 1214 BM.
Karena merasa percaya dan ada jaminan, alhasil Sarman meminjamkan uang tersebut dengan perjanjian akan dikembalikan dalam jangka waktu 1 bulan. Namun, hingga batas waktu yang disepakati terlapor belum mengembalikan uang tersebut.
"Dua orang ini datang minjam uang, katanya untuk modal tender proyek Travo PLN di Tembilahan. Karena ada jaminan satu unit mobil dan karena kenal dengan salah seorang pelaku maka saya pinjamkan. Tapi sudah sekian bulan uang tersebut tak dikembalikan, dan saya cari ternyata Nofryadi telah melarikan diri," ujarnya.
Selain itu, sambung Sarman, dia merasa semakin tertipu karena belakangan diketahui bahwa mobil yang menjadi jaminan hutang tersebut bukan milik Nofryadi. Mengetahui hal itu, Sarman langsung mendatangi rekannya yang ikut menjaminkan mobil tersebut
"Dari Rp 65 juta itu sudah dibayar Rp20 juta, sehingga sisa hutang Rp45 juta lagi. Namun yang membuat saya semakin tertipu selain sudah melewati batas waktu pinjaman ternyata yang dijaminkan kepada saya adalah mobil yang bukan miliknya, kemudian terlapor juga sudah melarikan diri sehingga saya yakin dia menipu dan saya langsung melaporkannya ke polisi," ungkap Sarman.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo dikonfirmasi kabarinhu melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak membenarkan telah menerima laporan dari Camat Lirik, Sarman terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan terlapor atasnama Nofryadi Marsyah Putra.
"Kasus ini dalam tahap penyelidikan tersangka. Pelapor punya bukti kwitansi pinjaman uang dan barang bukti satu unit mobil yang dijadikan jaminan peminjaman uang. Total kerugian dalam kasus ini Rp 45 juta," sebut Yarmen.**
Editor | : | TIM.KI |
Kategori | : | Inhu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Rabu 10 April 2024
Upika Kecamatan Sungai Apit Gelar Pawai Takbir Keliling Kota Dikuti Ratusan Masyarakat
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 26 April 2024, 23:27 WIB
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB
Senin 22 April 2024
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Jumat 15 Maret 2024
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg