Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Dekan Unri
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Teddy (batik merah) saat bicara pada massa.
Dianggap Lamban Tangani Kasus Pelecehan Seksual, Ratusan Mahasiswa Unri Demo Polda Riau
Jumat 17 Desember 2021, 23:07 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Teddy (batik merah) saat bicara pada massa.
RIAUMADANI. COM - Seratusan mahasiswa dari Universitas Riau (Unri) melakukan unjuk rasa di depan markas Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Pasalnya, mahasiswa menganggap Polda bergerak terlalu lamban dalam menangani kasus pelecehan seksual yang melibatkan Dekan FISIP Unri.
"Sudah 8 hari sejak berkas dikembalikan kejaksaan pada Polda, tapi belum ada tindak lanjut dari penyidik Polda Riau. Kita mau prosedur ini tidak diperlambat!" seru Menteri Hukum dan Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa BEM Unri, Sandy Purwanto dalam orasinya, Jumat (17/12/2021).
Mahasiswa juga memaksa masuk ke dalam komplek Mapolda Riau, tapi ditahan oleh aparat kepolisian. Pasalnya, mahasiswa tidak memberitahukan aksi mereka sesuai aturan yang berlaku.
"Kita sebenarnya tidak mau bahas ini lagi, karena kawan-kawan sudah tahulah. Aksi kan ada aturannya, beri tahu kami, surati 3x24 jam. Ini jadinya ilegal aksinya, tapi tetap kami biarkan. Tandanya kami juga menghargai suara kawan-kawan dalam menentang kekerasan seksual," kata salah satu anggota polisi berpakaian bebas saat melakukan mediasi dengan mahasiswa.
Karena mahasiswa terus memaksa masuk, demi mencegah hal yang tidak diinginkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan kemudian hadir di hadapan mahasiswa untuk memberi jawaban.
"Terkait tuntutan rekan-rekan mahasiswa soal netralitas kepolisian mengungkap kasus ini, kita sudah netral. Kita terima laporan 5 November 2021. Dalam waktu yang tidak terlalu lama kita berhasil melengkapi berkas dan menjadikan Dekan Fisip (Syafri Harto) tersangka. Itu menunjukkan kita serius menangani kasus ini. Jadi kita tidak main-main sama kasus ini," kata dia kepada kerumunan mahasiswa.
"Jadi tunggu saja. Berkas sedang dalam proses P19 atau penyidik sedang melengkapi apa yang diminta Kejaksaan. P19 itu kita terima Jumat (10 Desember 2021) lalu. Mudah-mudahan Rabu atau Kamis minggu depan kita bisa mengirimkan berkas ke Kejaksaan kembali. Tunggu saja. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, saya janji, kita selesaikan kasus ini," tegasnya. (**)
"Sudah 8 hari sejak berkas dikembalikan kejaksaan pada Polda, tapi belum ada tindak lanjut dari penyidik Polda Riau. Kita mau prosedur ini tidak diperlambat!" seru Menteri Hukum dan Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa BEM Unri, Sandy Purwanto dalam orasinya, Jumat (17/12/2021).
Mahasiswa juga memaksa masuk ke dalam komplek Mapolda Riau, tapi ditahan oleh aparat kepolisian. Pasalnya, mahasiswa tidak memberitahukan aksi mereka sesuai aturan yang berlaku.
"Kita sebenarnya tidak mau bahas ini lagi, karena kawan-kawan sudah tahulah. Aksi kan ada aturannya, beri tahu kami, surati 3x24 jam. Ini jadinya ilegal aksinya, tapi tetap kami biarkan. Tandanya kami juga menghargai suara kawan-kawan dalam menentang kekerasan seksual," kata salah satu anggota polisi berpakaian bebas saat melakukan mediasi dengan mahasiswa.
Karena mahasiswa terus memaksa masuk, demi mencegah hal yang tidak diinginkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan kemudian hadir di hadapan mahasiswa untuk memberi jawaban.
"Terkait tuntutan rekan-rekan mahasiswa soal netralitas kepolisian mengungkap kasus ini, kita sudah netral. Kita terima laporan 5 November 2021. Dalam waktu yang tidak terlalu lama kita berhasil melengkapi berkas dan menjadikan Dekan Fisip (Syafri Harto) tersangka. Itu menunjukkan kita serius menangani kasus ini. Jadi kita tidak main-main sama kasus ini," kata dia kepada kerumunan mahasiswa.
"Jadi tunggu saja. Berkas sedang dalam proses P19 atau penyidik sedang melengkapi apa yang diminta Kejaksaan. P19 itu kita terima Jumat (10 Desember 2021) lalu. Mudah-mudahan Rabu atau Kamis minggu depan kita bisa mengirimkan berkas ke Kejaksaan kembali. Tunggu saja. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, saya janji, kita selesaikan kasus ini," tegasnya. (**)
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham