RIAUMADANI. COM - Seorang warga Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, bernama Hengki Fernandus dit" />
Sabtu, 18 Mei 2024

Breaking News

  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, AGAR WARGA PENERIMA BLT GUNAKAN DANA SESUAI KEBUTUHAN PRIMER   ●   
Kriminal
Aniaya Sepupunya Gegara Masalah Lahan, Hengki Fernandus Ditahan Polisi
Jumat 17 Desember 2021, 15:36 WIB
Hengki Fernandus ditahan di Polsek Langgam. Dia ditahan Gegara melakukan penganiayaan kepada sepupunya bernama Hendri S.  terkait persoalan kebun sawit milik Ali Asman yang disinyar ingin dia kuasai sepih
RIAUMADANI. COM - Seorang warga Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, bernama Hengki Fernandus ditahan di Polsek Langgam. Dia ditahan Gegara melakukan penganiayaan kepada sepupunya bernama Hendri S.  terkait persoalan kebun sawit milik Ali Asman yang disinyar ingin dia kuasai sepihak.

Jumat (16/12/2021) di Pangkalan Kerinci, Ali Asman ayah kandung dari Hendri, korban penganiayaan sepupunya menceritakan kronologis permasalahan kepada media ini. Awalnya dari persoalan kebun kelapa sawit milik Ali Asman seluas kurang lebih 10 Ha di Desa Padang Luas, yang suratnya telah diagunkan di bank.

Ali Asman yang biasa dipanggil pak Iyat itu mau menjual kebun miliknya tersebut untuk menutupi piutangnya di bank. Mengetahui hal itu, abang kandungnya bernama Idrus Sam meminta dia yang membeli kebun adiknya itu. Lalu disepakati harga dari sebesar Rp 60 juta, Idrus membeli dengan harga sebesar Rp 45 juta perhektar dengan tempo pembayaran dua bulan berikutnya. Setelah dua bulan, Indrus Sam mendatangi adiknya menyampaikan bahwa pembayaran ditunda satu bulan lagi, tapi setelah dua kali jatuh tempo, Indrus tidak menepati janjinya kepada adik kandungnya tersebut, beber pak Iyat.

Setelah dua kali ingkar janji kepada adiknya, cek cok hebat diantara kakak beradik itu tidak dapat terbendung. Dalam situasi pertikaian yang terjadi antara kakak beradik itu, Hengki Fernandus anak kandung dari Indrus Sam, datang seolah menjadi dewa pendamai, berpura-pura mendamaikan ayahnya dengan pamannya. Dengan berbagai bujuk rayu ia lakukan untuk meluluhkan hati pamannya.

Seiring waktu berlalu, pak Iyat dapat ditaklukkan oleh Hengki Fernandus. Setelah termakan bujuk rayunya, Hengki membicarakan masalah kebun kelapa sawit seluas 10 Ha tadi kepada pamanya supaya dia yang membeli, dengan catatan dia yang melunasi piutang pamannya di Bank, dan sisa harga dari piutang di bank, akan dibayarkan langsung kepada pak Iyat. Dan surat kebun itu dialihkan dari atas nama Ali Asman menjadi atas nama Hengki Fernandus yang biasa dipanggil Hengki, jelas pak Iyat.

Dikarenakan surat kebun itu sudah diagunkan di bank, Hengki minta pamannya buatkan surat kehilangan di kepolisian. Begitu surat kehilangan keluar, surat-surat tanah kebun tersebut direkayasa hingga diterbitkan surat SHM (sertifikat hak milik) baru atas nama Hengki Fernandus.

Dikatakan pak Iyat, setelah semua surat tanah telah beralih menjadi atas nama Hengki Fernandus,  seminggu kemudian, dia datang menyampaikan bahwa piutang pamanya di bank sudah terkunci dan pembayarannya sudah lunas. Dan untuk meyakinkan pamannya, saat itu Hengki  menghubungi seseorang yang mengaku sebagai pegawai bank untuk bicara dengan Ali Asman. Lewat sambungan telefon, seseorang tersebut juga mengaku bahwa piutang Ali Asman sudah lunas di bank.

Beberapa waktu kemudian, Ali Asman mencoba menelusuri kebenaran pelunasan piutangnya di bank. Ketika dikroscek di bank, ternyata tidak benar. Sehingga Ali Asma merasa tertipu oleh ulah ponakannya tersebut, sehingga kebun tersebut kembali diambil alih oleh keluarganya. 

Setelah dikelola kembali lahan kebun kelapa sawit itu oleh keluarga Ali Asman, Hengki menggugat pamannya di Pengadilan Negeri Pelalawan. Namun penetapan putusan  pengadilan negeri Pelalawan berdasarkan surat No. 33/Pdt.G/2021/PN Plw menyatakan bahwa jual beli tanah dari tergugat kepada penggugat batal demi hukum.

Berdasarkan putusan pengadilan Negeri Pelalawan bahwa jual beli antara penggugat dengan termohon dibatalkan, maka pengelolaan kebun tersebut dilanjutkan oleh keluarga Ali Asman. Ketika Hengki mengetahui bahwa kebun itu sedang dikelola oleh keluarga Ali Asman, terjadilah keributan hingga terjadinya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Hengki terhadap Hendri anak kandung pamannya atau sepupunya. Atas penganiayaan itu, Hendri membuat laporan polisi, dan Hengki ditahan polisi Kamis (16/12/2021) lalu di Polsek Langgam.

Kapolsek Langgam Iptu M. Fadillah saat dihubungi, membenarkan telah melakukan penahanan terhadap Hengki Fernandus atas kasus penganiayaan kepada Hendri. Motif penganiayaan terjadi gegara masalah lahan. Informasinya, keluarga pelaku mengajukan penangguhan terhadap Hengki Fernandus. Asalkan ada penanggung jawabnya tidak masalah, ujar Kapolsek Langgam itu.

Proses penanganan kasus penganiayaan itu, sedang dalam tahap satu. Selanjutnya nanti akan ditingkat ke tahap dua, pungkas Fadillah.  (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top