Kriminal
Aniaya Sepupunya Gegara Masalah Lahan, Hengki Fernandus Ditahan Polisi
Jumat 17 Desember 2021, 15:36 WIB
Hengki Fernandus ditahan di Polsek Langgam. Dia ditahan Gegara melakukan penganiayaan kepada sepupunya bernama Hendri S. terkait persoalan kebun sawit milik Ali Asman yang disinyar ingin dia kuasai sepih
RIAUMADANI. COM - Seorang warga Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, bernama Hengki Fernandus ditahan di Polsek Langgam. Dia ditahan Gegara melakukan penganiayaan kepada sepupunya bernama Hendri S. terkait persoalan kebun sawit milik Ali Asman yang disinyar ingin dia kuasai sepihak.
Jumat (16/12/2021) di Pangkalan Kerinci, Ali Asman ayah kandung dari Hendri, korban penganiayaan sepupunya menceritakan kronologis permasalahan kepada media ini. Awalnya dari persoalan kebun kelapa sawit milik Ali Asman seluas kurang lebih 10 Ha di Desa Padang Luas, yang suratnya telah diagunkan di bank.
Ali Asman yang biasa dipanggil pak Iyat itu mau menjual kebun miliknya tersebut untuk menutupi piutangnya di bank. Mengetahui hal itu, abang kandungnya bernama Idrus Sam meminta dia yang membeli kebun adiknya itu. Lalu disepakati harga dari sebesar Rp 60 juta, Idrus membeli dengan harga sebesar Rp 45 juta perhektar dengan tempo pembayaran dua bulan berikutnya. Setelah dua bulan, Indrus Sam mendatangi adiknya menyampaikan bahwa pembayaran ditunda satu bulan lagi, tapi setelah dua kali jatuh tempo, Indrus tidak menepati janjinya kepada adik kandungnya tersebut, beber pak Iyat.
Setelah dua kali ingkar janji kepada adiknya, cek cok hebat diantara kakak beradik itu tidak dapat terbendung. Dalam situasi pertikaian yang terjadi antara kakak beradik itu, Hengki Fernandus anak kandung dari Indrus Sam, datang seolah menjadi dewa pendamai, berpura-pura mendamaikan ayahnya dengan pamannya. Dengan berbagai bujuk rayu ia lakukan untuk meluluhkan hati pamannya.
Seiring waktu berlalu, pak Iyat dapat ditaklukkan oleh Hengki Fernandus. Setelah termakan bujuk rayunya, Hengki membicarakan masalah kebun kelapa sawit seluas 10 Ha tadi kepada pamanya supaya dia yang membeli, dengan catatan dia yang melunasi piutang pamannya di Bank, dan sisa harga dari piutang di bank, akan dibayarkan langsung kepada pak Iyat. Dan surat kebun itu dialihkan dari atas nama Ali Asman menjadi atas nama Hengki Fernandus yang biasa dipanggil Hengki, jelas pak Iyat.
Dikarenakan surat kebun itu sudah diagunkan di bank, Hengki minta pamannya buatkan surat kehilangan di kepolisian. Begitu surat kehilangan keluar, surat-surat tanah kebun tersebut direkayasa hingga diterbitkan surat SHM (sertifikat hak milik) baru atas nama Hengki Fernandus.
Dikatakan pak Iyat, setelah semua surat tanah telah beralih menjadi atas nama Hengki Fernandus, seminggu kemudian, dia datang menyampaikan bahwa piutang pamanya di bank sudah terkunci dan pembayarannya sudah lunas. Dan untuk meyakinkan pamannya, saat itu Hengki menghubungi seseorang yang mengaku sebagai pegawai bank untuk bicara dengan Ali Asman. Lewat sambungan telefon, seseorang tersebut juga mengaku bahwa piutang Ali Asman sudah lunas di bank.
Beberapa waktu kemudian, Ali Asman mencoba menelusuri kebenaran pelunasan piutangnya di bank. Ketika dikroscek di bank, ternyata tidak benar. Sehingga Ali Asma merasa tertipu oleh ulah ponakannya tersebut, sehingga kebun tersebut kembali diambil alih oleh keluarganya.
Setelah dikelola kembali lahan kebun kelapa sawit itu oleh keluarga Ali Asman, Hengki menggugat pamannya di Pengadilan Negeri Pelalawan. Namun penetapan putusan pengadilan negeri Pelalawan berdasarkan surat No. 33/Pdt.G/2021/PN Plw menyatakan bahwa jual beli tanah dari tergugat kepada penggugat batal demi hukum.
Berdasarkan putusan pengadilan Negeri Pelalawan bahwa jual beli antara penggugat dengan termohon dibatalkan, maka pengelolaan kebun tersebut dilanjutkan oleh keluarga Ali Asman. Ketika Hengki mengetahui bahwa kebun itu sedang dikelola oleh keluarga Ali Asman, terjadilah keributan hingga terjadinya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Hengki terhadap Hendri anak kandung pamannya atau sepupunya. Atas penganiayaan itu, Hendri membuat laporan polisi, dan Hengki ditahan polisi Kamis (16/12/2021) lalu di Polsek Langgam.
Kapolsek Langgam Iptu M. Fadillah saat dihubungi, membenarkan telah melakukan penahanan terhadap Hengki Fernandus atas kasus penganiayaan kepada Hendri. Motif penganiayaan terjadi gegara masalah lahan. Informasinya, keluarga pelaku mengajukan penangguhan terhadap Hengki Fernandus. Asalkan ada penanggung jawabnya tidak masalah, ujar Kapolsek Langgam itu.
Proses penanganan kasus penganiayaan itu, sedang dalam tahap satu. Selanjutnya nanti akan ditingkat ke tahap dua, pungkas Fadillah. (Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 09 Juni 2026, 06:40 WIB
Polres Rohul Gelar Upacara PTDH Dua Personelnya, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si : Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Selasa 02 Juni 2026
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Nasional
.png)
Selasa 16 Juni 2026, 06:49 WIB
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Selasa 16 Juni 2026
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jumat 12 Juni 2026
Ribuan Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Bawa Tuntutan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Jumat 12 Juni 2026
Pembengkakan Titik MBG Capai Ribuan Unit, Zulhas Sebut Potensi Kerugian Rp1 Triliun per Bulan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Minggu 07 Juni 2026, 16:37 WIB
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Minggu 07 Juni 2026
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama