Berantas Mafia Tanahj
Kajari Kuansing Akan Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah
Kamis 02 Desember 2021, 01:37 WIB
RIAUMADANI. COM — Permasalahan mafia tanah yang marak akhir-akhir ini membuat sorotan di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu, pihak Aparat Penegak Hukum diminta untuk bertindak serius dan tegas untuk mengentaskan permasalahan yang sangat merugikan negara dan masyarakat semuanya.
"Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Hadiman SH MH Rabu(01/12/2021), dihadapan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) / Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan sejumlah pejabat teras Kabupaten Kuantan Singingi membeberkan jurus ampuh untuk membasmi praktik mafia tanah.
Dalam Sosialisasi Pencegahan Pertanahan yang di taja oleh BPN Kuansing itu, Hadiman menyebut permasalahan pertanahan akan hilang jika menerapkan Asas Contrarius Actus.
"Apa itu Contrarius Actus?? Menurut Hadiman Contrarius Actus itu adalah konsep dalam hukum administrasi negara, yang menyebutkan badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan Tata Usaha Negara (TUN), dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya.
Terkait dengan pembatalan penerbitan dokumen TUN, Kajari Hadiman merujuk pada Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa keputusan dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat pada wewenang, prosedur, dan/atau substansi.
Terkait penyelesaian permasalahan tanah dan melawan mafia tanah, Kajari Kuansing juga memberikan beberapa masukan kepada BPN / ATR Kuansing dan pejabat berwenang lainnya.
Di antaranya, perlu dibentuk struktur organisasi Eksaminasi, sebagaimana pernah dibentuk oleh BPN / ATR ketika diketuai oleh Hendarman Supanji, pada saat itu.
Dalam menghadapi permasalahan pertanahan, BPN / ATR juga bisa menerapkan Asas Contrarius Actus, dimana sertifikat yang terbit akibat kesalahan prosedur, dibatalkan oleh pejabat yang menerbitkan.
Sementara hal terkait dengan oknum BPN yang bermain dalam pembuatan dokumen dengan memalsukan surat-surat atau warkat tanah, bisa dilaporkan dan dipidanakan, ujar Hadiman.
“Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 9, bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun disertai pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,- (dua ratus juta Rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri, yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsukan buku buku atau daftar daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi,†jelas Hadiman.
Hadiman juga menyoroti, mafia tanah tidak terlepas dari peran BPN /ATR sendiri. Oleh karena itu, Hadiman mengajak kepada seluruh pegawai BPN / ATR untuk tidak memberikan hak kepada orang yang tidak memiliki hak, dan tidak menghilangkan hak orang yang memiliki hak.
“BPN itu berkaitan dengan hak orang, ada yang tidak berhak dikasih hak, sementara ada yang berhak malah hilang haknya,†ungkapnya.
“Jangan sampai BPN / ATR yang menerbitkan sertifikat, jika ada masalah malah menyuruh diselesaikan di pengadilan. Keliru itu, kasihan rakyat. Jika ada salah prosedur, ya batalkan saja,†tegas Kajari yang berprinsip bahwa hukum itu untuk keadilan.
Hadiman juga menyebut, pihaknya juga segera membentuk “Satgas Pemberantasan Mafia Tanahâ€. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tanggal 12 Nopember 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah, di seluruh Indonesia.
“Dalam waktu dekat kita juga segera membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah ini. Ini bentuk tindak lanjut arahan dari Jaksa Agung dan terusan dari sosialisasi ini,†pungkas Hadiman.
Selain Kepala BPN / ATR Kuansing Turmudi SSiT MH beserta seluruh Pegawai BPN / ATR Kuansing, hadir juga Kasi Pidum Marthalius, SH MH dan Kasi Datun Billie Christopher Sitompul SH MH. Sedangkan dari pihak Pemkab Kuansing hadir Plt Kadis Perkim dan Pertanahan Drs Ridwan Amir, Plt Kadis PUPR Ade Fahrer Arief ST diwakili Kasi. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Kuansing |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau