
LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU 2021
Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar. M.Si
Gubri H. Syamsuar Instruksikan Sekda dan BKD Pantau Pergerakan ASN Saat Libur Nataru
Selasa 30 November 2021, 23:37 WIB

RIAUMADANI. COM - Gubernur Riau Syamsuar meminta agar pergerakan ASN diperketat selama PPKM Level 3 diberlakukan. Yakni mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal ini untuk mengantisipasi adanya ASN di lingkungan Pemprov Riau yang melakukan mudik saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Selain itu, Syamsuar juga meminta agar ASN diberlakukan laporan harian, dengan kata lain pergerakan ASN akan sangat dipantau untuk tujuan agar Surat Edaran Menpan RB terkait larangan mudik saat Nataru benar-benar di jalankan.
"Saya tegaskan kami tidak akan memberikan cuti kepada ASN selama PPKM Level 3 diberlakukan nanti. Saya saya minta laporannya setiap hari," katanya, Selasa (30/11/2021).
Syamsuar meminta seluruh ASN dan kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau untuk mematuhi SE tersebut dengan tidak melakukan bepergian ke luar kota selama aturan itu diberlakukan.
Dia juga meminta kepada Sekdaprov Riau dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau agar turut melakukan pemantauan terhadap gerak ASN selama masa berlakunya PPKM Level 3 nantinya.
"Tolong ya, Pak Sekda, BKD, supaya ini bisa dipantau. Terkait SE Menpan RB soal larangan mudik, saya pastikan tidak ada yang boleh cuti selama PPKM Level 3. Saya juga ingin buat aplikasi untuk memantau gerak ASN. Saya juga sudah minta kepada kepala dinas untuk cek anak buahnya," katanya.
Guna mempertengah SE dari Kemanpan tersebut, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor: 26/SE/BKD /2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
"SE tersebut telah dikeluarkan pada tanggal 29 November 2021 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Riau," kata Gubri.
SE yang dikeluarkan Gubri tersebut mempedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 26 Tahun 2021. Tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai ASN selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19. (**)
Hal ini untuk mengantisipasi adanya ASN di lingkungan Pemprov Riau yang melakukan mudik saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Selain itu, Syamsuar juga meminta agar ASN diberlakukan laporan harian, dengan kata lain pergerakan ASN akan sangat dipantau untuk tujuan agar Surat Edaran Menpan RB terkait larangan mudik saat Nataru benar-benar di jalankan.
"Saya tegaskan kami tidak akan memberikan cuti kepada ASN selama PPKM Level 3 diberlakukan nanti. Saya saya minta laporannya setiap hari," katanya, Selasa (30/11/2021).
Syamsuar meminta seluruh ASN dan kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau untuk mematuhi SE tersebut dengan tidak melakukan bepergian ke luar kota selama aturan itu diberlakukan.
Dia juga meminta kepada Sekdaprov Riau dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau agar turut melakukan pemantauan terhadap gerak ASN selama masa berlakunya PPKM Level 3 nantinya.
"Tolong ya, Pak Sekda, BKD, supaya ini bisa dipantau. Terkait SE Menpan RB soal larangan mudik, saya pastikan tidak ada yang boleh cuti selama PPKM Level 3. Saya juga ingin buat aplikasi untuk memantau gerak ASN. Saya juga sudah minta kepada kepala dinas untuk cek anak buahnya," katanya.
Guna mempertengah SE dari Kemanpan tersebut, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor: 26/SE/BKD /2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
"SE tersebut telah dikeluarkan pada tanggal 29 November 2021 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Riau," kata Gubri.
SE yang dikeluarkan Gubri tersebut mempedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 26 Tahun 2021. Tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai ASN selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19. (**)
Editor | : | TIS |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan