LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU 2021
Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar. M.Si
Gubri H. Syamsuar Instruksikan Sekda dan BKD Pantau Pergerakan ASN Saat Libur Nataru
Selasa 30 November 2021, 23:37 WIB
Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar. M.Si
RIAUMADANI. COM - Gubernur Riau Syamsuar meminta agar pergerakan ASN diperketat selama PPKM Level 3 diberlakukan. Yakni mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal ini untuk mengantisipasi adanya ASN di lingkungan Pemprov Riau yang melakukan mudik saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Selain itu, Syamsuar juga meminta agar ASN diberlakukan laporan harian, dengan kata lain pergerakan ASN akan sangat dipantau untuk tujuan agar Surat Edaran Menpan RB terkait larangan mudik saat Nataru benar-benar di jalankan.
"Saya tegaskan kami tidak akan memberikan cuti kepada ASN selama PPKM Level 3 diberlakukan nanti. Saya saya minta laporannya setiap hari," katanya, Selasa (30/11/2021).
Syamsuar meminta seluruh ASN dan kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau untuk mematuhi SE tersebut dengan tidak melakukan bepergian ke luar kota selama aturan itu diberlakukan.
Dia juga meminta kepada Sekdaprov Riau dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau agar turut melakukan pemantauan terhadap gerak ASN selama masa berlakunya PPKM Level 3 nantinya.
"Tolong ya, Pak Sekda, BKD, supaya ini bisa dipantau. Terkait SE Menpan RB soal larangan mudik, saya pastikan tidak ada yang boleh cuti selama PPKM Level 3. Saya juga ingin buat aplikasi untuk memantau gerak ASN. Saya juga sudah minta kepada kepala dinas untuk cek anak buahnya," ‎katanya.
Guna mempertengah SE dari Kemanpan tersebut, ‎Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor: 26/SE/BKD /2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
"SE tersebut telah dikeluarkan pada tanggal 29 November 2021 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Riau," kata Gubri.
SE yang dikeluarkan Gubri tersebut mempedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 26 Tahun 2021. Tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai ASN selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19. (**)
Hal ini untuk mengantisipasi adanya ASN di lingkungan Pemprov Riau yang melakukan mudik saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Selain itu, Syamsuar juga meminta agar ASN diberlakukan laporan harian, dengan kata lain pergerakan ASN akan sangat dipantau untuk tujuan agar Surat Edaran Menpan RB terkait larangan mudik saat Nataru benar-benar di jalankan.
"Saya tegaskan kami tidak akan memberikan cuti kepada ASN selama PPKM Level 3 diberlakukan nanti. Saya saya minta laporannya setiap hari," katanya, Selasa (30/11/2021).
Syamsuar meminta seluruh ASN dan kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau untuk mematuhi SE tersebut dengan tidak melakukan bepergian ke luar kota selama aturan itu diberlakukan.
Dia juga meminta kepada Sekdaprov Riau dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau agar turut melakukan pemantauan terhadap gerak ASN selama masa berlakunya PPKM Level 3 nantinya.
"Tolong ya, Pak Sekda, BKD, supaya ini bisa dipantau. Terkait SE Menpan RB soal larangan mudik, saya pastikan tidak ada yang boleh cuti selama PPKM Level 3. Saya juga ingin buat aplikasi untuk memantau gerak ASN. Saya juga sudah minta kepada kepala dinas untuk cek anak buahnya," ‎katanya.
Guna mempertengah SE dari Kemanpan tersebut, ‎Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor: 26/SE/BKD /2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
"SE tersebut telah dikeluarkan pada tanggal 29 November 2021 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Riau," kata Gubri.
SE yang dikeluarkan Gubri tersebut mempedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 26 Tahun 2021. Tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai ASN selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19. (**)
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Minggu 01 Februari 2026, 19:45 WIB
Pendidikan Kader Pertama Kader Loyalis DPC PKB Kota Pekanbaru Sukses Digelar
Jumat 30 Januari 2026
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik 
Nasional

Selasa 03 Februari 2026, 15:11 WIB
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Selasa 03 Februari 2026
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 02 Februari 2026, 17:22 WIB
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Senin 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat