Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Gelar Rakor PAKEM, Kejari Kuansing Minta Semua Unsur Bersinergi Dengan Semaksimal Mungkin
Selasa 30 November 2021, 00:49 WIB
Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman SH MH didampingi Kasi Int
RIAUMADANI. COM - Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman SH MH didampingi Kasi Intel Kejari, Rinaldy Adriansyah SH MH di Aula Rapat Restaurant Sederhana Teluk Kuantan, Senin (29/11/2021).

Dimana rapat tersebut, diikuti oleh Pabung TNI Kodim 0302 Inhu - Kuansing Mayor Inf Soaduon Nababan SH, Kasat Intelkam Polres Kuansing Iptu Riand Samudro SIK MSi, Plt Kadis Dikpora Kuansing H Masrul Hakim S.Ag,. M. PdI, Ketua MUI Kuansing H Bakhtiar Saleh S.Ag MH diwakili Ust Mulkan M Sarin Lc MSc, Ketua Forum Kades Kabupaten Kuansing Solahudin SE, Ketua Forum Kades Kuantan Tengah Bamba Rianto, Ketua FKUB Kuansing, Kabid Ketahanan dan Konflik Kesbangpol Kuansing serta Kemenag Kuansing.

PAKEM tersebut bertujuan untuk sebagaimana telah diatur dalam pasal 30 ayat 3 huruf d dan e UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, menyatakan bahwa dalam bidang Ketertiban dan ketentraman umum kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Serta langkah-langkah dan tata cara pengawasan pakem meliputi tindakan preventif.

"Peranan PAKEM kedepan harus lebih jelas dititik beratkan pada peningkatan upaya upaya yang bersifat prevetif dengan melakukan penyuluhan dan penerangan hukum edukasi regulasi melakukan pendekatan keagamaan dan bekerjasama dengan instasi instansi pemerintah lainnya serta institusi agama untuk pencegahan terjadinya kasus penodaan agama," kata Kajari Kuansing Hadiman SH MH melalui Kasi Intel Rinaldy Adriansyah SH MH saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (29/11/2021) sore di Ruang Kerjanya.

Menurutnya, PAKEM merupakan sebagai manifestasi intervensi negara dalam kehidupan beragama masih dirasakan relevan agar tidak menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat.

"Untuk itu pentingnnya forum forum diskusi sosialisasi antar umat beragama baik pelaksanaanya ditingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa agar lebih cepat mengenai sasaran," ujarnya.
    
Dalam pengawasan aliran kepercayaan masyarakat keagamaan tanpa adanya sinergitas, sambungnya, susah akan terlaksananya sistem pengawasan dengan baik nantinya.

"Untuk itu juga diperlukan kerjasama antar instasi instansi terkait dengan masyarakat yang harus turut ikut andil dalam pengawasan dan harus berperan aktif, cepat dalam melakukan pelaporan guna dapat cepat dilakukan saran tindakan demi terciptannya kondusifitas di masyarakat khusunya di Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Rinaldy Adriansyah.**



Editor : Tis
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top