RIAUMADANI. COM - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kuantan Singingi mengamankan 1 (satu) orang laki-laki penyalahgunaan Narkotika AA (36)  A" />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
NARKOBA
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Kuansing Ringkus Pelaku Tindak Kejahatan Narkotika Jenis Shabu -shabu
Rabu 24 November 2021, 05:17 WIB
Tersangka AA alias Al dan barang bukti 
RIAUMADANI. COM - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kuantan Singingi mengamankan 1 (satu) orang laki-laki penyalahgunaan Narkotika AA (36)  Als AI  dirumahnya di Desa Pulau Busuk Jaya Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi (Riau), sebelumnya diketahui perbuatan AA berdasarkan informasi dari masyarakat, Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 15.30 wib.

Dari pelaku AA saat penggeledahan dirumahnya  dengan disaksikan Kepala Desa Pulau Jaya Kecamatan Inuman, ditemukan barang bukti 5 (lima) paket plastik warna bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit Timbangan digital warna Hitam, Uang Tunai Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone merek StrawBerry Model : ST22 warna Hitam serta 1 (satu) Unit Handhpone merek Vivo tipe 1820 warna Hitam di rak kayu diruang tengah rumah pelaku tersebut.

"Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, saat dihubungi oleh awak Media melalui Kasat Narkoba AKP P.J Nababan SH MH, mengatakan bahwa benar ada mengamankkan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu di Desa Pulau Busuk Kecamatan Inuman.

"Barang bukti yang ditemukan dirumah pelaku dan sekarang pelaku AA berikut barang bukti sudah kita amankan untuk proses penyidikan selanjutnya, "terang Kasat

"Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melanggar undang undang tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara," tutup PJ Nababan.(Ilm)



Editor : Tis
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top