RIAUMADANI. COM - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kuantan Singingi mengamankan 1 (satu) orang laki-laki penyalahgunaan Narkotika AA (36)  A" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
NARKOBA
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Kuansing Ringkus Pelaku Tindak Kejahatan Narkotika Jenis Shabu -shabu
Rabu 24 November 2021, 05:17 WIB
Tersangka AA alias Al dan barang bukti 
RIAUMADANI. COM - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kuantan Singingi mengamankan 1 (satu) orang laki-laki penyalahgunaan Narkotika AA (36)  Als AI  dirumahnya di Desa Pulau Busuk Jaya Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi (Riau), sebelumnya diketahui perbuatan AA berdasarkan informasi dari masyarakat, Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 15.30 wib.

Dari pelaku AA saat penggeledahan dirumahnya  dengan disaksikan Kepala Desa Pulau Jaya Kecamatan Inuman, ditemukan barang bukti 5 (lima) paket plastik warna bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit Timbangan digital warna Hitam, Uang Tunai Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone merek StrawBerry Model : ST22 warna Hitam serta 1 (satu) Unit Handhpone merek Vivo tipe 1820 warna Hitam di rak kayu diruang tengah rumah pelaku tersebut.

"Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, saat dihubungi oleh awak Media melalui Kasat Narkoba AKP P.J Nababan SH MH, mengatakan bahwa benar ada mengamankkan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu di Desa Pulau Busuk Kecamatan Inuman.

"Barang bukti yang ditemukan dirumah pelaku dan sekarang pelaku AA berikut barang bukti sudah kita amankan untuk proses penyidikan selanjutnya, "terang Kasat

"Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melanggar undang undang tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara," tutup PJ Nababan.(Ilm)



Editor : Tis
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top