RIAUMADANI. COM - Menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menggelar penerangan hukum dalam rangka pen" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Gelar Kegiatan Penerangan Hukum Gandeng Satpol PP, ini Kata Kajari Kampar
Rabu 17 November 2021, 10:20 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menggelar penerangan hukum dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) sesuai tupoksi Satpol PP Kabupaten Kampar, Rabu (17/11/2021).
RIAUMADANI. COM - Menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menggelar penerangan hukum dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) sesuai tupoksi Satpol PP Kabupaten Kampar, Rabu (17/11/2021).

Kegiatan ini merupakan program pembinaan masyarakat taat hukum (Binmaktum) "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman) dilaksanakan di aula kantor Bupati Kampar.

Dikatakan Kajari Kampar Arif Budiman, bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya yang audah direncanakan dari pusat dalam rangka pelaksanaan tugas dan tupoksi Kejaksaan.

"Kegiatan ini adalah kegiatan rutin setiap tahun dari pusat dalam rangka pelaksanaan tugas dan tupoksi Kejaksaan dalam rangka mwningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat," kata Arif.

Dipilihnya Satpol PP lanjut  Kajari, adalah karena du dalam Satpol PP ada PPNS ( Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan perlu peningkatan kualitas dan mobilitas PPNS.

"Kegiatan ini  dalam rangka  penegakan Perda kedepan kuta akan lebih bersinergi lagi bersama - sama dalam menegakkan Peraturan Daerah yang relah disahkan," sambungnya.

Sementara itu Kasatpol PP Kampar Nurbit menyampaikan, ouput yang ingin dicapai adalah ini merupakan langkah awal dari Satpol PP Kampar dan PPNS dalam rangka penegakan Peraturan Daerah.

"Penegakan Perda ini kita lakukan setelah melakukan  tahapan  administrasi dan pembinaan, seandainya pelaku pelanggaran Perda tidak mengindahkan kita akan lakukan penerapan sanksi Pidana," ucapnya.

Kegiatan ini dihadiri Kajari Kampar Arif Budiman, Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Kasubsi Penuntutan Titiek dan staf Kejari Kampar lainnya, Kasatpol PP Nurbit, Kabid Gakda Sawir, Kabid Trantib Hamdanis,  Kabid Linmas Edi Bahren, Kabid SDA Rusli Hasim dan PPNS.

(Dir)



Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top