Selasa, 3 Februari 2026

Breaking News

  • Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Sindikat Emas Ilegal dan Narkoba di Kuantan Singingi   ●   
  • Bupati Afni Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan   ●   
  • Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia   ●   
  • Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas   ●   
  • Lantik 5 Pejabat Administrator Sekda Siak Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN   ●   
Program Penghapusan Denda PKB di Riau Selama Tiga Bulan ini Sumbang PAD Hingga Rp 136 M
Kamis 11 November 2021, 22:51 WIB
ilustrasi. int

RIAUMADANI. COM - Selama tiga bulan berjalan, program penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau berhasil menyumbang untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 136 miliar. Program ini dluncurkan 9 Agustus 2021 lalu dan seharusnya berakhir 9 November 2021. Namun diperpanjang lagi hingga 9 Desember mendatang.

Total jumlah kendaraan yang membayar pajak saat penghapusan denda diberlakukan ada sebanyak 115.079 unit. Dengan rincian roda dua ada 82.663 unit dan roda empat 32.416 unit.

Dari 115.079 unit kendaraan yang manfaatkan program pemutihan, total ada sebesar Rp136.540.382.200 pokok pajak yang diterima, dengan rincian roda dua Rp24.516.829.050, dan roda empat Rp112.023.553.150.

Kepala Bapenda Provinsi Riau, Herman ST, Kamis (11/11/2021) mengungkapkan, selama program ini berlangsung, total denda yang dihapuskan hingga mencapai Rp46.567.513.635, dengan rincian roda dua nilai nominalnya ada Rp8.516.743.201 dan roda empat ada Rp38.050.770.434.

‎"Alhamdulilah selama tiga bulan program ini diberlakukan masyarakat sangat antusias membayarkan pajak kendaraan bermotornyan," kata Herman, seperti yang dilansir dari mcr.

‎Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Riau memperpanjang program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor hingga 9 Desember 2021. Program pemutihan pajak kendaraan ini mulai diberlakukan sejak sejak 9 Agustus 2021 lalu dan berakhir 9 November kemarin. 

Namun Bappenda Riau memperpanjangnya hingga awal Desember mendatang. Sehingga warga yang belum sempat membayarkan pajak kendaraan bermotornya masih ada waktu. *




Editor : TIS
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top