Program Penghapusan Denda PKB di Riau Selama Tiga Bulan ini Sumbang PAD Hingga Rp 136 M
Kamis 11 November 2021, 22:51 WIB
ilustrasi. int
RIAUMADANI. COM - Selama tiga bulan berjalan, program penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau berhasil menyumbang untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 136 miliar. Program ini dluncurkan 9 Agustus 2021 lalu dan seharusnya berakhir 9 November 2021. Namun diperpanjang lagi hingga 9 Desember mendatang.
Total jumlah kendaraan yang membayar pajak saat penghapusan denda diberlakukan ada sebanyak 115.079 unit. Dengan rincian roda dua ada 82.663 unit dan roda empat 32.416 unit.
Dari 115.079 unit kendaraan yang manfaatkan program pemutihan, total ada sebesar Rp136.540.382.200 pokok pajak yang diterima, dengan rincian roda dua Rp24.516.829.050, dan roda empat Rp112.023.553.150.
Kepala Bapenda Provinsi Riau, Herman ST, Kamis (11/11/2021) mengungkapkan, selama program ini berlangsung, total denda yang dihapuskan hingga mencapai Rp46.567.513.635, dengan rincian roda dua nilai nominalnya ada Rp8.516.743.201 dan roda empat ada Rp38.050.770.434.
"Alhamdulilah selama tiga bulan program ini diberlakukan masyarakat sangat antusias membayarkan pajak kendaraan bermotornyan," kata Herman, seperti yang dilansir dari mcr.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Riau memperpanjang program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor hingga 9 Desember 2021. Program pemutihan pajak kendaraan ini mulai diberlakukan sejak sejak 9 Agustus 2021 lalu dan berakhir 9 November kemarin.
Namun Bappenda Riau memperpanjangnya hingga awal Desember mendatang. Sehingga warga yang belum sempat membayarkan pajak kendaraan bermotornya masih ada waktu. *
Total jumlah kendaraan yang membayar pajak saat penghapusan denda diberlakukan ada sebanyak 115.079 unit. Dengan rincian roda dua ada 82.663 unit dan roda empat 32.416 unit.
Dari 115.079 unit kendaraan yang manfaatkan program pemutihan, total ada sebesar Rp136.540.382.200 pokok pajak yang diterima, dengan rincian roda dua Rp24.516.829.050, dan roda empat Rp112.023.553.150.
Kepala Bapenda Provinsi Riau, Herman ST, Kamis (11/11/2021) mengungkapkan, selama program ini berlangsung, total denda yang dihapuskan hingga mencapai Rp46.567.513.635, dengan rincian roda dua nilai nominalnya ada Rp8.516.743.201 dan roda empat ada Rp38.050.770.434.
"Alhamdulilah selama tiga bulan program ini diberlakukan masyarakat sangat antusias membayarkan pajak kendaraan bermotornyan," kata Herman, seperti yang dilansir dari mcr.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Riau memperpanjang program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor hingga 9 Desember 2021. Program pemutihan pajak kendaraan ini mulai diberlakukan sejak sejak 9 Agustus 2021 lalu dan berakhir 9 November kemarin.
Namun Bappenda Riau memperpanjangnya hingga awal Desember mendatang. Sehingga warga yang belum sempat membayarkan pajak kendaraan bermotornya masih ada waktu. *
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau