Dugaan Korupsi Dana Desa
PN Pekanbaru menetapkan terdakwa mantan kepala desa (kades) mekong Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Abdulrahman yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyewelangan anggaran dana desa sebesar Rp347.868.252.21
Kasus Dugaan Kuropsi Mantan Kedes Mekong, Majelis Hakim Tetapkan 1 Tahun Penjara
Selasa 09 November 2021, 22:39 WIB
PN Pekanbaru menetapkan terdakwa mantan kepala desa (kades) mekong Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Abdulrahman yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyewelangan anggaran dana desa sebesar Rp347.868.252.21RIAUMADANI. COM - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menetapkan terdakwa mantan kepala desa (kades) mekong Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Abdulrahman yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyewelangan anggaran dana desa sebesar Rp347.868.252.21 juta oleh Kejaksaan Negari (Kejari) Kepulauan Meranti pada Senin (05/07/2021 lalu,
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Hakim Ketua Iwan Irawan, bersama Zulfadly dan Yelmi sebagai anggota, telah memutuskan penetapan terdakwa Abdulrahman dengan vonis 1 tahun penjara, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jenti Siburian SH, telah menetapkan terdakwa Abdulrahman 1 tahun 3 bulan penjara.
Tersangka terbukti melakukan tindak pidana Korupsi dana anggaran Desa tahun 2017 sebesar Rp1,3 miliar, tahun 2018 sebesar Rp1,8 miliar dan tahun 2019 Rp1,7 miliar.
Disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Tommy melalui pesan WhatsAppnya, terkait dalam kasus mantan Kades Mekong tersebut sudah ditetapkan vonis oleh majelis hakim pada minggu lalu.
" kemaren sudah diputuskan 1 tahun penjara dan langsung masuk," sebutnya Tommy pada Selasa (09/11/2021)
Terkait persoalan tersebut, terdakwa Abdulrahman yang ditetapkan sebagai tersangka diduga masih dilakukan tahanan rumah, dan saat ini belum dilakukan eksekusi, padahal sesuai dengan keputusan majelis hakim, terdakwa Abdulrahman sudah ditetapkan hukuman 1 penjara. Jauh berbeda dengan tuntutan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun lalu pidana denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 Miliar
Selain dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum mantan kepala Desa Mekong, baru-baru ini juga terjadi didesa Baran Melintang yang di Kecamatan Pulau Merbau dengan tersangka PK, dengan kasus sama yang diduga telah melakukan korupsi dana desa dengan menimbulkan kerugian Negara.
Seperti yang diberitakan media ini Selasa (19/10/2021) yang lalu. Polres Kepulauan Meranti mengamankan mantan Kepala Desa Baran Melintang PK pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan Keuangan Desa Baran Melintang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2018 sebesar RP. 1.597.769.000.
"Tersangka pelaku berinisial (PK) oknum mantan Kepala Desa Desa Baran Melintang Tahu 2018, dan tersangka kedua berinsial (S) iyalah mantan bendahara Desa Baran Melintang," kata Kepolres Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling SIK, MH dalam press con, .
Menurut AKBP Andi Yul, adapun barang bukti berupa 1 (satu) rangkap SPJ kegiatan sumber dana dari alokasi dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018. 1 (satu) rangkap SPJ Kegiatan sumber dana bantuan keuangan Provinsi Riau Tahun 2018 dan satu rangkap proposal kegiatan sumber dana dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2018.
Selanjutnya, ada juga 1 (satu) rangkap Proposal Kegiatan sumber Dana Bantuan Keuangan Provinsi Riau Tahun 2018, lalu ada 12 (dua belas) Cap penyedia yang dibuat oleh pelaku dalam pembuatan pertanggungjawaban APBDes Baran Melintang Tahun 2018.
AKBP Andi Yul menjelaskan, berdasarkan Informasi dari masyarakat adanya dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan Desa Baran Melintang Tahun Anggaran 2018 dengan total pagu anggaran sebesar RP. 1.597.769.000.-
AKBP Andi Yul menambahkan, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pembuatan Nota Pertanggung Jabawan didalam dokumen SPJ Penggunaan Dana Desa Baran Melintang TA 2018 diselesaikan pada tahun 2019 yang disusun oleh Bendagahara Desa atas perintah Kades, dan pembuatan cap penyedia dibuat sendiri oleh Kades dan Bendahara tanpa sepengetahuan penyedia dan nilainya disesuaikan dengan APBDes Desa Baran Melintang.
"Modusnya ada belanja fiktif dengan harga dimarkup sedemikian rupa dan tidak sesuai spesifikasi," ungkap AKBP Andi Yul.
Dikatakan Kapolres setelah dilakukan audit oleh Inspektorat daerah kabupaten Kepulauan Meranti ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar RP.204.967.407,- dalam pengelolaan APBDes Desa Baran Melintang.
"Atas perbuatan tersangka diganjar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun lalu pidana denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 Miliar," jelas AKBP Andi Yul dihadapan awak media saat menggelar Konferensi Pers.
(Ijl)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan