Dugaan Korupsi Dana Desa
PN Pekanbaru menetapkan terdakwa mantan kepala desa (kades) mekong Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Abdulrahman yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyewelangan anggaran dana desa sebesar Rp347.868.252.21
Kasus Dugaan Kuropsi Mantan Kedes Mekong, Majelis Hakim Tetapkan 1 Tahun Penjara
Selasa 09 November 2021, 22:39 WIB
PN Pekanbaru menetapkan terdakwa mantan kepala desa (kades) mekong Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Abdulrahman yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyewelangan anggaran dana desa sebesar Rp347.868.252.21RIAUMADANI. COM - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menetapkan terdakwa mantan kepala desa (kades) mekong Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Abdulrahman yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyewelangan anggaran dana desa sebesar Rp347.868.252.21 juta oleh Kejaksaan Negari (Kejari) Kepulauan Meranti pada Senin (05/07/2021 lalu,
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Hakim Ketua Iwan Irawan, bersama Zulfadly dan Yelmi sebagai anggota, telah memutuskan penetapan terdakwa Abdulrahman dengan vonis 1 tahun penjara, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jenti Siburian SH, telah menetapkan terdakwa Abdulrahman 1 tahun 3 bulan penjara.
Tersangka terbukti melakukan tindak pidana Korupsi dana anggaran Desa tahun 2017 sebesar Rp1,3 miliar, tahun 2018 sebesar Rp1,8 miliar dan tahun 2019 Rp1,7 miliar.
Disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Tommy melalui pesan WhatsAppnya, terkait dalam kasus mantan Kades Mekong tersebut sudah ditetapkan vonis oleh majelis hakim pada minggu lalu.
" kemaren sudah diputuskan 1 tahun penjara dan langsung masuk," sebutnya Tommy pada Selasa (09/11/2021)
Terkait persoalan tersebut, terdakwa Abdulrahman yang ditetapkan sebagai tersangka diduga masih dilakukan tahanan rumah, dan saat ini belum dilakukan eksekusi, padahal sesuai dengan keputusan majelis hakim, terdakwa Abdulrahman sudah ditetapkan hukuman 1 penjara. Jauh berbeda dengan tuntutan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun lalu pidana denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 Miliar
Selain dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum mantan kepala Desa Mekong, baru-baru ini juga terjadi didesa Baran Melintang yang di Kecamatan Pulau Merbau dengan tersangka PK, dengan kasus sama yang diduga telah melakukan korupsi dana desa dengan menimbulkan kerugian Negara.
Seperti yang diberitakan media ini Selasa (19/10/2021) yang lalu. Polres Kepulauan Meranti mengamankan mantan Kepala Desa Baran Melintang PK pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan Keuangan Desa Baran Melintang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2018 sebesar RP. 1.597.769.000.
"Tersangka pelaku berinisial (PK) oknum mantan Kepala Desa Desa Baran Melintang Tahu 2018, dan tersangka kedua berinsial (S) iyalah mantan bendahara Desa Baran Melintang," kata Kepolres Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling SIK, MH dalam press con, .
Menurut AKBP Andi Yul, adapun barang bukti berupa 1 (satu) rangkap SPJ kegiatan sumber dana dari alokasi dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018. 1 (satu) rangkap SPJ Kegiatan sumber dana bantuan keuangan Provinsi Riau Tahun 2018 dan satu rangkap proposal kegiatan sumber dana dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2018.
Selanjutnya, ada juga 1 (satu) rangkap Proposal Kegiatan sumber Dana Bantuan Keuangan Provinsi Riau Tahun 2018, lalu ada 12 (dua belas) Cap penyedia yang dibuat oleh pelaku dalam pembuatan pertanggungjawaban APBDes Baran Melintang Tahun 2018.
AKBP Andi Yul menjelaskan, berdasarkan Informasi dari masyarakat adanya dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan Desa Baran Melintang Tahun Anggaran 2018 dengan total pagu anggaran sebesar RP. 1.597.769.000.-
AKBP Andi Yul menambahkan, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pembuatan Nota Pertanggung Jabawan didalam dokumen SPJ Penggunaan Dana Desa Baran Melintang TA 2018 diselesaikan pada tahun 2019 yang disusun oleh Bendagahara Desa atas perintah Kades, dan pembuatan cap penyedia dibuat sendiri oleh Kades dan Bendahara tanpa sepengetahuan penyedia dan nilainya disesuaikan dengan APBDes Desa Baran Melintang.
"Modusnya ada belanja fiktif dengan harga dimarkup sedemikian rupa dan tidak sesuai spesifikasi," ungkap AKBP Andi Yul.
Dikatakan Kapolres setelah dilakukan audit oleh Inspektorat daerah kabupaten Kepulauan Meranti ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar RP.204.967.407,- dalam pengelolaan APBDes Desa Baran Melintang.
"Atas perbuatan tersangka diganjar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun lalu pidana denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 Miliar," jelas AKBP Andi Yul dihadapan awak media saat menggelar Konferensi Pers.
(Ijl)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau