Sabtu, 18 Mei 2024

Breaking News

  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, AGAR WARGA PENERIMA BLT GUNAKAN DANA SESUAI KEBUTUHAN PRIMER   ●   
KASUS NARKOBA
Klarifikasi Kasat Narkoba Polres Pelalawan Diduga Ada Yang Ditutup-tutupi
Selasa 09 November 2021, 22:30 WIB
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Gus Purwantoro SH., MM. dan Tersangka LS
RIAUMADANI. COM - Klarifikasi yang dibeberkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Gus Purwantoro SH., MM., disejumlah media online, diduga kuat ada yang ditutup-tutupi. Sebab selain keterangannya berbeda dengan pengakuan pelaku jaringan pengedar sabu didalam video yang beredar, juga berbeda dengan keterangan pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan Silpia Rosalina melalui Kasi Pidum Riki Saputra SH kepada media ini Selasa (9/11/2021) saat ditemui di kantornya memberi keterangan yang mengejutkan. Dikatakannya, "Sesuai dengan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan, tersangka LS dan DS itu mengaku bahwa barang (sabu) yang sebanyak 19 paket, dibeli dari Aji. Sesuai lampiran berkas yang diterima oleh jaksa juga, cuma satu orang yang ditetapkan DPO pada tgl 1 Maret 2021 lalu, yaitu Aji," ujar Riki menegaskan.

Hal ini berawal dari sebuah video berdurasi 2 menit 44 detik beredar dikalangan wartawan. Dalam video tersebut memperlihatkan seorang terduga pelaku pengedar narkoba yang sudah diamankan, sedang diinterogasi oleh polisi didalam mobil. Ditulang pipi sebelah kanannya, terlihat benjolan yang berdarah seperti baru kena benturan benda keras.

Dalam video itu kepada polisi dia mengaku disuruh dan dijamin oleh pak Oki (oknum anggota Satres Narkoba Polres Pelalawan), untuk menjemput barang haram sebanyak tiga sak di rumah Yonet di Pekanbaru. Menurut pengakuannya, barang tersebut untuk dijualkan. Kemudian dia mengaku menyetorkan uang barang haram itu ke rekening seseorang atas nama Yuda Ladi Darma.

Dalam klarifikasi Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan disejumlah media berbeda dengan pernyataan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan. Dia mengatakan, Satnarkoba Polres Pelalawan sudah menetapkan DPO (daftar pencarian orang) terhadap beberapa orang nama yang di sebutkan dalam vidio tersebut, ujarnya terkesan membohongi publik.

Hal yang dinilai sangat janggal lagi, sikap Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Gus Purwantoro yang melarang media ini menyebarkan berita tentang video tersebut, juga melarang menulis berita itu lagi. "Tolong jangan di sebar dan ditulis lagi beritanya bang," pintanya menanggapi berita yang telah dilansir media ini beberapa hari lalu. 

Gus Purwantoro beralasan karena telah memberi klarifikasi kepada kawan-kawan wartawan. "Karena saya sudah klarifikasi, cukup sudah, saya sudah klarifikasikan ke kawan kawan media bahwa dugaan keterlibatan anggota tersebut tidak benar, yang benar adalah, itu adalah suatu teknik pengungkapan narkoba dengan cara "under cover buy", dimana anggota saya Oki (oknum anggota Satres Narkoba Polres Pelalawan) menelpon ybs (yang bersangkutan) untuk supaya menyediakan barang sesuai pesanan, setelah itu dilakukan penangkapan thd tsk (terhadap tersangka), demikian abang, ujar Gus Purwantoro setelah diberitakan media ini beberapa waktu lalu, imbuhnya kepada media ini lewat pesan whatshapp.

Hal yang menjadi tanda tanya besar lagi, terkait jumlah barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 19 paket dari kedua tersangka. Sementara dalam video tersebut, LS mengaku bahwa barang yang dia jemput dari pekanbaru atas suruhan Oki, sebanyak 3 sak. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top