Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Membisu?
Selasa 09 November 2021, 07:27 WIB
RIAUMADANI. COM - Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Gus Purwantoro SH., MM., ketika dihubungi berulangkali Senin (8/11/2021) siang, tidak ada respon. Pesan yang dikirim lewat watshapp, untuk menanyakan dimana posisinya untuk bertemu dia, juga tidak dibalasnya, meskipun pesan tersebut telah menunjukkan dua garis ceklis berwarna biru sebagai tanda telah dibaca.
Sementara Kasat Resnakoba Polres Pelalawan menyarankan media ini untuk main ke ruangannya. "kalau butuh penjelasan yang lebih, silahkan bang, main main ke ruangan saya," sebutnya. "Silahkan bg (bang) main kekantor saya klarifikasi yang sejelas jelasnya nanti. Terima kasih bang atas perhatian dan koreksinya ke kami," ucapnya meminta awak media datang dikantornya.
Hal itu disampaikan oleh Gus Purwantoro terkait pemberitaan isi sebuah video berdurasi 2 menit 44 detik, yang beredar dikalangan wartawan dan sudah viral. Dimana dalam keterangan terduga pelaku jaringan pengedar Sabu yang diketahui berinisial LS saat diinterogasi polisi didalam mobil dalam video tersebut, diduga kuat ada keterlibatan oknum polisi anggota Satres Narkoba Polres Pelalawan.
Dalam video itu, kepada polisi, LS mengaku disuruh dan jamin oleh pak Oki (oknum polisi) untuk menjemput barang haram sebanyak 3 sak di rumah Yonet di Pekanbaru. Dia mengaku uang barang haram itu dia setorkan di rekening seseorang bernama Yuda Ladi Darma. Dan juga mengakui jika barang tersebut untuk dia jualnya.
Anehnya, sikap Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan yang melarang menyebarkan dan menulis lagi berita video tersebut setelah diberitakan media ini. "Tolong jangan di sebar dan ditulis lagi beritanya bang," pintanya. "Karena saya sudah klarifikasi, cukup sudah, saya sudah klarifikasikan ke kawan kawan media bahwa dugaan keterlibatan anggota tersebut tidak benar, yang benar adalah, itu adalah suatu teknik pengungkapan narkoba dengan cara under cover buy, dimana anggota saya Oki (oknum anggota Satres Narkoba Polres Pelalawan) menelpon ybs (yang bersangkutan) untuk supaya menyediakan barang sesuai pesanan, setelah itu dilakukan penangkapan thd tsk (terhadap tersangka), demikian abang, ujar Gus Purwantoro.
Klarifikasi Kasat Resnakoba Polres Pelalawan itu juga telah diberitakan oleh sejumlah media online. Disejumlah media lain, dia juga membantah keterlibatan anggotanya. Dalam klarifikasi Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan menyebutkan, "Selaku Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan dengan ini saya jelaskan, bahwa tidak benar berita dugaan adanya anggota saya terlibat dalam kasus peredaran narkoba pada pengungkapan terhadap tersangka LS dan DS tersebut," imbuhnya.
Tentang keterangan tersangka LS yang direkam dalam bentuk vidio dimana menyebut adanya salah seorang nama anggota saya, dan itu memang benar. Tetapi, dalam hal ini saya pastikan anggota saya itu tidak terlibat. Karena untuk mengungkap 2 orang tersangka LS dan DS ini kami dari Satresnarkoba Polres Pelalawan menggunakan teknik "Undercover Buy" artinya dari teknik ini dimana seorang anggota Polisi berpura pura sebagai pembeli (pembelian terselubung) untuk mengungkap tindak pidana narkotika.
Satnarkoba Polres Pelalawan sudah menetapkan DPO (daftar pencarian orang) terhadap beberapa orang nama yang di sebutkan dalam vidio tersebut. Demikian keterangan ini disampaikan, sekali lagi kami dari Kepolisian Polres Pelalawan mohon dukungan dari seluruh elemen lapisan masyarakat serta rekan media dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah Hukum Polres Pelalawan, sebutnya mengakhiri.
Namun klarifikasi Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan tersebut dinilai berbeda dengan isi video yang beredar. Pengakuan terduga pelaku pengedar Narkoba LS dalam video tersebut menyebutkan bahwa, dia disuruh bahkan dijamin oleh pak Oki (oknum anggota polisi) untuk menjemput barang haram itu di rumah Yonet di Pekanbaru. Dia tidak ada menyebutkan jika pak Oki bertindak sebagai pembembeli darinya seperti yang disebutkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan tersebut dalam klarifikasinya yang telah diberitakan secara sepihak oleh beberapa media online tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, pemuda pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu itu ditangkap polisi bersama rekannya DS pada tgl 27 Februari 2021 lalu. Keduanya sedang menjalani hukuman di Lapas di Pekanbaru, setelah divonis selama 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pelalawan dari tuntutan selama 5 tahun oleh jaksa penuntut umum. (Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham