Sabtu, 18 Mei 2024

Breaking News

  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, AGAR WARGA PENERIMA BLT GUNAKAN DANA SESUAI KEBUTUHAN PRIMER   ●   
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Membisu?
Selasa 09 November 2021, 07:27 WIB


RIAUMADANI. COM - Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Gus Purwantoro SH., MM., ketika dihubungi berulangkali Senin (8/11/2021) siang, tidak ada respon. Pesan yang dikirim lewat watshapp, untuk menanyakan dimana posisinya untuk bertemu dia, juga tidak dibalasnya, meskipun pesan tersebut telah menunjukkan dua garis ceklis berwarna biru sebagai tanda telah dibaca.

Sementara Kasat Resnakoba Polres Pelalawan menyarankan media ini untuk main ke ruangannya. "kalau butuh penjelasan yang lebih, silahkan bang, main main ke ruangan saya," sebutnya. "Silahkan bg (bang) main kekantor saya klarifikasi yang sejelas jelasnya nanti. Terima kasih bang atas perhatian dan koreksinya ke kami," ucapnya meminta awak media datang dikantornya.

Hal itu disampaikan oleh Gus Purwantoro terkait pemberitaan isi sebuah video berdurasi 2 menit 44 detik, yang beredar dikalangan wartawan dan sudah viral. Dimana dalam keterangan terduga pelaku jaringan pengedar Sabu yang diketahui berinisial LS saat diinterogasi polisi didalam mobil dalam video tersebut, diduga kuat ada keterlibatan oknum polisi anggota Satres Narkoba Polres Pelalawan.

Dalam video itu, kepada polisi, LS mengaku disuruh dan jamin oleh pak Oki (oknum polisi) untuk menjemput barang haram sebanyak 3 sak di rumah Yonet di Pekanbaru. Dia mengaku uang barang haram itu dia setorkan di rekening seseorang bernama Yuda Ladi Darma. Dan juga mengakui jika barang tersebut untuk dia jualnya.

Anehnya, sikap Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan yang melarang menyebarkan dan menulis lagi berita video tersebut setelah diberitakan media ini. "Tolong jangan di sebar dan ditulis lagi beritanya bang," pintanya. "Karena saya sudah klarifikasi, cukup sudah, saya sudah klarifikasikan ke kawan kawan media bahwa dugaan keterlibatan anggota tersebut tidak benar, yang benar adalah, itu adalah suatu teknik pengungkapan narkoba dengan cara under cover buy, dimana anggota saya Oki (oknum anggota Satres Narkoba Polres Pelalawan) menelpon ybs (yang bersangkutan) untuk supaya menyediakan barang sesuai pesanan, setelah itu dilakukan penangkapan thd tsk (terhadap tersangka), demikian abang, ujar Gus Purwantoro.

Klarifikasi Kasat Resnakoba Polres Pelalawan itu juga telah diberitakan oleh sejumlah media online. Disejumlah media lain, dia juga membantah keterlibatan anggotanya. Dalam klarifikasi Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan menyebutkan, "Selaku Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan dengan ini saya jelaskan, bahwa tidak benar berita dugaan adanya anggota saya terlibat dalam kasus peredaran narkoba pada pengungkapan terhadap tersangka LS dan DS tersebut," imbuhnya.

Tentang keterangan tersangka LS yang direkam dalam bentuk vidio dimana menyebut adanya salah seorang nama anggota saya, dan itu memang benar. Tetapi, dalam hal ini saya pastikan anggota saya itu tidak terlibat. Karena untuk mengungkap 2 orang tersangka LS dan DS ini kami dari Satresnarkoba Polres Pelalawan menggunakan teknik "Undercover Buy" artinya dari teknik ini dimana seorang anggota Polisi berpura pura sebagai pembeli (pembelian terselubung) untuk mengungkap tindak pidana narkotika.

Satnarkoba Polres Pelalawan sudah menetapkan DPO (daftar pencarian orang) terhadap beberapa orang nama yang di sebutkan dalam vidio tersebut. Demikian keterangan ini disampaikan, sekali lagi kami dari Kepolisian Polres Pelalawan mohon dukungan dari seluruh elemen lapisan masyarakat serta rekan media dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah Hukum Polres Pelalawan, sebutnya mengakhiri.

Namun klarifikasi Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan tersebut dinilai berbeda dengan isi video yang beredar. Pengakuan terduga pelaku pengedar Narkoba LS dalam video tersebut menyebutkan bahwa, dia disuruh bahkan dijamin oleh pak Oki (oknum anggota polisi) untuk menjemput barang haram itu di rumah Yonet di Pekanbaru. Dia tidak ada menyebutkan jika pak Oki bertindak sebagai pembembeli darinya seperti yang disebutkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan tersebut dalam klarifikasinya yang telah diberitakan secara sepihak oleh beberapa media online tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, pemuda pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu itu ditangkap polisi bersama rekannya DS pada tgl 27 Februari 2021 lalu. Keduanya sedang menjalani hukuman di Lapas di Pekanbaru, setelah divonis selama 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pelalawan dari tuntutan selama 5 tahun oleh jaksa penuntut umum. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top