RIAUMADANI. COM - Menanggapi pemberitaan video Interogasi terduga pelaku Narkoba sabu didalam mobil oleh polisi, semakin jadi tanda tanya besar b" />
Sabtu, 18 Mei 2024

Breaking News

  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, AGAR WARGA PENERIMA BLT GUNAKAN DANA SESUAI KEBUTUHAN PRIMER   ●   
HUKUM
Kasat Resnarkoba Pelalawan: Tolong Jangan Disebar Dan Ditulis Lagi Beritanya.
Minggu 07 November 2021, 06:23 WIB
 IPTU Gus Purwantoro Kasat Resnakoba Polres Pelalawan
RIAUMADANI. COM - Menanggapi pemberitaan video Interogasi terduga pelaku Narkoba sabu didalam mobil oleh polisi, semakin jadi tanda tanya besar bagi publik. Pasalnya, Kasat Resnakoba Polres Pelalawan meminta berita untuk tidak disebarkan sekalian untuk tidak ditulis lagi. Alasannya karena masalah itu sudah dia klarifikasi kepada kawan kawan media.

Demikian disampaikan oleh IPTU Gus Purwantoro kepada media ini Sabtu (6/11/2021) melalui pesan WA pribadi. "Tolong jangan di sebar dan ditulis lagi beritanya bang," pintanya. Karena saya sudah klarifikasi, cukup sudah, saya sudah klarifikasikan ke kawan kawan media bahwa dugaan keterlibatan anggota tersebut tidak benar, yang benar adalah, itu adalah suatu teknik pengungkapan narkoba dengan cara undercover buy, dimana anggota saya Oki (oknum anggota Satres Narkoba Polres Pelalawan) menelpon ybs (yang bersangkutan) untuk supaya menyediakan barang sesuai pesanan, setelah itu dilakukan penangkapan thd tsk (terhadap tersangka), demikian abang, ujarnya.

Ditambahkan Gus Purwantoro lagi, demikian, 
kalau butuh penjelasan yang lebih, silahkan bang, main main ke ruangan saya, sebutnya. Silahkan bg (bang) main kekantor saya klarifikasi yang sejelas jelasnya nanti. Terima kasih bang atas perhatian dan koreksinya ke kami, tulisnya mengulangi menyarankan media ini untuk main ke kantornya di Polres Pelalawan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Gus Purwantoro menanggapi berita sebuah video berdurasi 2 menit 44 detik yang beredar dikalangan wartawan. Dimana dalam keterangan terduga pelaku barang haram tersebut saat diinterogasi, diduga kuat ada keterlibatan oknum anggota Satres Narkoba Polres Pelalawan bernama Oki dalam jaringan peredaran Narkoba tersebut. Karena pelaku Narkoba tersebut mengaku disuruh dan dijamin oleh pak Oki (oknum anggota Satres Narkoba Polres Pelalawan) untuk menjemput Sabu sebanyak 3 sak di rumah Yonet di Pekanbaru. Barang tersebut untuk dia jualkan. Kemudian dia mengaku menyetorkan uang barang haram tersebut ke rekening seseorang atas nama Yuda Ladi Darma, akunya kepada polisi.

Kemudian dalam video tersebut memperlihatkan seorang terduga pelaku pengedar narkoba yang sudah diamankan, sedang diinterogasi oleh polisi didalam mobil. Terduga pelaku yang sedang diinterogasi oleh polisi, tampak duduk di bangku tengah mobil tersebut, dengan mengenakan baju warna hijau kerah hitam. Ditulang pipi sebelah kanannya, terlihat benjolan yang berdarah seperti baru kena benturan benda keras. Dalam video itu juga memperlihatkan dua orang yang duduk di bangku belakang mobil tersebut. 

Dalam interogasi tersebut, terduga pelaku pengedar Narkoba itu kelihatan santai memberi keterangan kepada polisi. Dia menjawab polisi tanpa gugup. Dan antara dia dengan polisi yang sedang menginterogasinya dalam video itu seperti sudah akrab. Hingga terdengar  panggilan sayang kepada pelaku Narkoba tersebut dari salah satu polisi yang menginterogasinya, dan dia memanggil Ndan kepada polisi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, pemuda pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu itu dalam video itu berinisial LS. Ditangkap bersama rekannya DS pada tgl 27 Februari 2021 lalu. Keduanya sedang menjalani hukuman di Lapas di Pekanbaru, setelah divonis selama 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pelalawan dari tuntutan selama 5 tahun oleh jaksa penuntut umum.  (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top