Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
PRESS RELEASE POLSEK LBJ
PT. Rimbah Peranap Indah ( RPI ) Bersengketa dengan Masyarakat Desa Lubuk Batu Tinggal Kec. LBJ
Kamis 04 November 2021, 17:55 WIB
PRESS RELEASE POLSEK LUBUK BATU JAYA
Kepada Yth, Kasat Intelkam Polres Inhu
Perihal, Rapat pembahasan Tim Terpadu Kab. Inhu terkait dengan permasalahan sengketa lahan antara pihak PT. Rimbah Peranap Indah ( RPI ) dengan Masyarakat Desa Lubuk Batu Tinggal Kec. Lubuk Batu Jaya. Pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekira pukul 10.20 Wib bertempat di Ruang Rapat R. Thamsir Rachman lantai IV Kantor Bupati Inhu dilaksanakan rapat pembahasan Tim Terpadu Kab. Inhu terkait dengan permasalahan sengketa lahan antara pihak PT. Rimbah Peranap Indah ( RPI ) dengan Masyarakat Desa Lubuk Batu Tinggal Kec. Lubuk Batu Jaya. 

Giat dipimpin oleh Plt. Asisten I Drs. Hj. Erlina Wahyuningsih dan dihadiri oleh : - Plt. Kesbangpol Kab. Inhu Muhammad Syukur, S.Sos - Camat LBJ Sdr. Triyatno S, ST - Kasat Intelkam Polres Inhu AKP. M. Ari Surya S, S.H - Kapolsek LBJ Iptu Gunawan Saragih, SH - BAIS TNI Kapt. Rahmad S. - Dan Unit Intel Kodim 0302 Inhu Letda Diwar A - Kasubag Tapem Pemkab. Inhu Hendry Ferdinan - Danposramil LBJ Peltu Hayusri - Kasi Pamwal Satpol PP Faisal Ilahi.

Dalam rapat tersebut dibahas beberapa hal, sbb : Plt. Kepala Kesbangpol Kab. Inhu : a. Sudah melakukan cek tapal batas Kec. Lubuk Batu Jaya yang diikuti oleh pihak Upika Kec. Lubuk Batu Jaya. b. Dalam permasalahan sengketa lahan ini, masyarakat Kec. Lubuk Batu Jaya pada intinya meminta perusahaan tersebut tidak beroperasional di Kec. Lubuk Batu Jaya. Namun sebaliknya, PT. RPI memiliki dasar hukum untuk menjalankan operasional di Kec. Lubuk Batu Jaya. 

Camat Lubuk Batu Jaya : a. Kondisi saat ini sudah sebagian masyarakat yang menduduki wilayah kerja PT. RPI dan berencana mendirikan Ponpes di lokasi lahan PT. RPI. b. Pihak kecamatan sudah menghimbau masyarakat utk tidak melakukan hal tersebut, karena masih dalam proses penyelesaian oleh Pemda Kab. Inhu. c. Kronologi permasalahan ini muncul bermula ketika perusahaan sudah memulai penebangan kayu akasia dengan luas -+ seluas 11.000 Ha dan ketika akan memulai penanaman kembali luas lahan bertambah -+ 3000 Ha sehingga menjadi -+ 14.000 Ha. Kejadian ini antara tahun 1996 s.d. 2001. d. Masyarakat Kec. Lubuk Batu Jaya khususnya Desa Lubuk Batu Tinggal menilai HGU PT. RPI tidak termasuk kedalam Kec. Lubuk Batu Jaya. e. Perwakilan masyarakat saat ini dipimpin oleh Datuk Zulkifli yang merupakan Ketua LAMR Kec. Lubuk Batu Jaya f. Pada tanggal 12 Oktober 2021 telah dilaksanakan rapat mediasi dengan masyarakat yang menyampaikan tuntutan sbb :

- Menuntut perusahaan agar segera melakukan evaluasi ijin HGU. - Selama proses evaluasi perusahaan tidak boleh melakukan aktifitas apapun. - Perusahaan tidak berhak menuntut masyarakat apabila terjadi pelanggaran hukum di areal lahan yang bersengketa. - Pihak PT. RPI harus segera angkat kaki dari Kec. Lubuk Batu Jaya.

- Tuntutan ini harus disampaikan ke Tim Terpadu Pemkab. Inhu. g. Peta yang menjadi acuan dari PT. RPI yakni peta dari statistik. Kapolsek Lubuk Batu Jaya : a. Permasalahan ini sudah lama terjadi, tapi bergejolak pada tahun 2021 ini. b. Dalam permasalahan ini juga menyangkut masalah sosial, dimana masyarakat merasa selama ini PT. RPI semena mena yang mempidanakan masyarakat dengan sangkaan menganggu kegiatan aktifias perusahaan. c. Selain itu, masyarakat melakukan penanaman kelapa sawit di lahan kerja PT. RPI kemudian dilakukan tuntutan oleh perusahaan yang dimenangkan oleh perusahaan, selanjutnya lahan tersebut tidak dialih fungsikan dari tanaman kelapa sawit ke tanaman akasia yang pada saat ini tanaman kelapa sawit tersebut sudah panen raya. d. Dari beberapa permasalahan sosial tersebut, semakin menjadi faktor menambahnya kekecewan masyarakat terhadap perusahaan. 

Kasubag Tapem Kab. Inhu : Permasalahan Tapal Batas antara Kec. Lubuk Batu Jaya dengan Kec. Pelalawan saat ini belum ada putusan dari Kemendagri Kab. Inhu. Perwakilan dari BPN Inhu : a. Permasalahan ini terkait dengan ijin, yang dalam hal ini BPN tidak memiliki wewenang tentunya dikembalikan ke pemerintah daerah setempat. b. Sampai saat ini BPN Inhu tidak pernah menerbitkan legalitas lahan PT. RPI wilayah Kab. Inhu. 

Kasat Intelkam Porles Inhu : a. Fokus kita yakni ingin menyelesaikan permaslahan antara masyarakat Kec. Lubuk Batu Jaya dengan PT. RPI. b. Dalam rapat ini dapat kita nilai bahwa masing-masing OPD dan instansi terkait belum memiki data yang kuat terkait dengan permasalahan yang menjadi objek pembahasan. c. Oleh karena itu, dengan adanya rapat ini kita saling bertukar informasi untuk mengisi kelengkapan data terkait permasalahan dan di waktu mendatang akan diadakan rapat kembali dengan mengundang baik pihak perusahaan dan masyarakat. d. Pada intinya, dengan adanya permasalahan ini Polres Inhu menharapkan situasi Kamtibmas tetap berjalan dengan aman dan kondusif. 

Apabila ditemukan riak riak kecil mohon adanya kerjasama dari pihak terkait untuk dapat meredam agar tidak pecah menjadi bentrokan antara masyarakat dengan perusahaan. e. Situasi saat ini memang selalu bergerak ke arah negatif, terlebih apabila kita tidak merespon permasalahan ini untuk mencari solusi guna meredam situasi. 

Dan Unit Intel Dandim 0302 Inhu : Dalam permasalahan ini, yang menjadi akar permasalahan yakni legalitas dari PT. RPI. Sehingga seharusnya kita dari Pemerintah, mendalami terkait dengan legalitas dari perusahaan. BAIS TNI : a. Permasalahan ini dimulai dari adanya perusahaan yang tidak sportif atau perusahaan yang "nakal". b. Dalam proses penyelesaian, seharusnya kita memiliki data yang akurat sehingga dapat kita ketahui pokok permasalahan. 

Kesimpulan : a. Masing- masing dari OPD dan instansi terkait akan menyiapkan data yang kuat terkait dengan permasalahan antara masyarakat Kec. Lubuk Batu Jaya dengan PT. RPI. b. Dalam beberapa waktu kedepan akan dilaksanakan rapat mediasi lanjutan, dengan mengundang baik pihak perusahaan dan pihak masyarakat. c. Langkah selanjutnya juga akan dijadwalkan untuk turun kelapangan sebagai bentuk upaya proses pencarian solusi penyelesaian. Giat berakhir sekira pukul 11.55 wib, selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.

PRESS RELEASE
POLSEK LUBUK BATU JAYA



Editor : PRESS RELEASE
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top