Rabu, 5 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Kasus Dugaan Kuropsi Mantan Kades Mekong Akan Putuskan Majelis Hakim PN Minggu Ini.
Minggu 31 Oktober 2021, 23:10 WIB
Pengadilan Negeri Pekanbaru jl. Sudirman kota Pekanbaru
RIAUMADANI. COM - Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN) melalui majelis hakim, akan pastikan penetapan vonis terhadap tersangka Mantan Kades Mekong Abdulrahman dalam minggu ini.

Abdulrahman yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyewelangan anggaran dana desa sebesar Rp347.868.252.21 juta oleh Kejaksaan Negari (Kejari) Kepulauan Meranti pada Senin (05/07/2021 lalu, dan kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, setelah beberapa kali sidang dengan tuntutan JPU 1 tahun 3 bulan akan diputuskan dan ditetapkan hakim Minggu ini.

Hal itu disampaikan Humas PN Pekanbaru Tommy melalui pesan WhatsAppnya, pada Sabtu (30/10/2021).

Terkait kasus mantan Kepala Desa Mekong Abdulrahman dalam kasus dugaan korupsi tersebut, "minggu depan putusannya," ucap Tommy dengan singkat.

Kasus dugaan Korupsi ADD mantan Kepala Desa Mekong Abdulrahman di Kejaksaan Negeri Meranti telah diputuskan oleh Hakim sebagai tahanan rumah dan kasus itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, setelah melalui beberapa kali sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 1 tahun 3 bulan penjara dan tersangka Abdulrahman belum ditahan, menunggu keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Ijl)



Editor :
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top