HUKUM.
Edo Cipta Wiganda (ECW)
ECW: IAL Kewenangan PN Tipikor Pekanbaru, Kejari Kuansing Tidak Berhak Eksekusi
Sabtu 30 Oktober 2021, 14:50 WIB
Edo Cipta Wiganda (ECW) RIAUMADANI. COM - Dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kamis (28/10/2021) kemarin. Permohonan Kadis ESDM Non Aktif Provinsi Riau Indra Agus Lukman sudah dikabulkannya oleh Hakim Yosep Butar Butar.
Berdasarkan dari hal tersebut, pihak keluarga dari Indra Agus Lukman meminta kepada Kejari Kuansing untuk membebaskan Indra Agus Lukman yang saat ini di titipkan di Lapas Kelas ll B Teluk Kuantan, sampai berita ini di naikan Indra Agus Lukman masih berada di Lapas Kelas ll B Teluk Kuantan, meskipun sudah mendatangi Kantor Kejari Kuansing.
Pasca di menangkannya dalam persidangan Prapid kemarin, sampai berita ini dinaikan, masyarakat Kuansing banyak yang ingin mengetahui dan mempertanyakan apakah Indra Agus Lukman sudah di bebaskan atau belum.
Ketika di konfirmasikan ke Pihak Lapas Kelas II B melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Aldino Octalaperta SH, Sabtu (30/10/2021) malam membenarkan jika Indra Agus Lukman masih berada dalam tahanan. Hal ini menurut Dino Dari Lapas Kelas ll B Teluk Kuantan harus menunggu keputusan tetap dari pihak yang menangani kasus Indra Agus Lukman tersebut.
"Belum dibebaskan. Indra Agus Lukman masih di lapas sampai detik ini," ujar Dino.
Dino menjelaskan jika pihaknya harus mengikuti segala prosedur hukum yang ada. Saat ini pihak lapas menunggu surat eksekusi dari pihak Kejari Kuansing. Dimana pihak Kejari Kuansing akan mengeluarkan surat eksekusinya, apabila sudah ada penetapan dari PN Tipikor Pekanbaru.
"Prosedurnya begini, kami menunggu surat eksekusi dari Kejari Kuansing. Sementara Kejari Kuansing menunggu penetapan dari PN Tipikor Pekanbaru," pungkas Dino.
Sesuai informasinya, pada 9 Nopember 2021 akan ada persidangan terhadap IAL di PN Tipikor Pekanbaru. "Kemungkinan disitu lah nanti baru ada keputusan dari pihak Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, terkait apakah IAL akan dibebaskan atau tidaknya, ya kita tunggu saja lah hasil keputusan nantinya," terang Dino.
Sementara itu, menurut Aktivis Riau asal Kabupaten Kuantan Singingi, Edo Cipta Wiganda (ECW) hal ini sudah tepat, karena kasus IAL ini merupakan kewenangan PN Tipikor Pekanbaru.
"Nah, setelah ada hasil keputusan dari pihak PN Tipikor Pekanbaru nantinya, barulah Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan bisa melakukan eksekusi terhadap IAL tersebut," terang Edo.
Jika dibebaskan atau dilepaskan sebelum adanya keputusan dari hasil sidang PN Tipikor Pekanbaru nantinya, ini malah menyalahi aturan yang ada. "Karena Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan tidak bisa melepaskan tahanan tanpa adanya hasil eksekusi dari pihak PN Tipikor Pekanbaru, karena kasus ini sudah di limpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru," tandas ECW.
ECW juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk bisa menjaga kondusifitas dalam menanggapi proses hukum yang berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Mari tetap kita jaga kondusifitas dalam menanggapi proses hukum yang tengah berlangsung di Kabupaten Kuansing saat ini," ajak Aktivis Riau kelahiran Kecamatan Inuman itu. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Kuansing |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Minggu 02 Agustus 2026, 06:16 WIB
Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan
Selasa 28 Juli 2026
Pemkab Siak Tangani 152,3 Km Jalan Rusak, Gandeng Perusahaan Lewat Program CSR
Rabu 15 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan