Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Dugaan Korupsi RAPBD-P Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015.
KPK Periksa Sekdaprov SF Hariyanto dan Muflihun Sekretaris DPRD Riau Sebagai Saksi
Jumat 29 Oktober 2021, 23:02 WIB
SF Hariyanto Sekdaprov Riau dan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto dan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, Kamis (28/10/2021). Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait suap pengesahaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015.

Dugaan korupsi suap itu menjerat mantan Gubernur Riau, H Annas Maamun. Keterangan saksi akan dicantumkan dalam berkas perkara yang melibatkan politikus gaek tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, sejumlah pejabat dipanggil sebagai saksi. "Hari ini (28/10/2021), pemeriksaan saksi TPK suap pembahasan RAPBD-P TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau," ujar Ali.

Selain SF Hariyanto dan Muflihun, penyidik KPK juga memanggil Suwarno selaku Kepala Sub Bagian Anggaran II Biro Keuangan Sekretariat Provinsi Riau, dan Syahril Abu Bakar selaku Ketua PMI Provinsi Riau.

Kemudiannya, Wan Amir Firdaus selaku Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau, dan M Yafiz selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau.

Ali menyebut, pemeriksaan para pejabat itu dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru nomor 13.

"Diperiksa di Ditreskrimsus Polda Riau," kata Ali.

Sebelumnya, Selasa (26/10/2021), KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Pemanggilan jiga dilakukan pada mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Ahmad Kirjuhari, Gumpita, Iwa Sirwani Bibra, Riki Hariansyah, dan Solihin Dahlan.

Pada Rabu (27/10/2021), KPK juga memeriksa Kepala Disnaker Riau, M Jonli, Kepala UPT Bappeda Riau di Kabupaten Indragiri Hilir, Fuadilazi, RM Eka Putra, dan Said Saqlul Amri.

Selain itu, juga dipanggil mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Suparman dan Rusli Effendi. Suparman yang merupakan politisi Partai Golkar pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Riau pada 2014-2015, batal diperiksa karena ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Diketahui, Annas Maamun baru satu tahun bebas dari penjara terkait perkara suap alih fungsi hutan Riau. Pada Oktober 2019, Dia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan hukuman selama 1 tahun.

Setelah bebas pada 21 September 2020, Annas Maamun kembali ke Riau. Pada 13 Oktober 2021 lalu, Annas Maamun yang besar di Partai Golongan Karya (Golkar) bergabung jadi kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Annas Maamun diduga memberikan suap ke anggota DPRD Riau terkait pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.

Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD Riau kala itu, terseret dan sudah divonis. Di antaranya dua mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman. Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan menjalani masa penahanan.

Selain Annas Maamun, Johar Firdaus dan Suparman, suap juga menjerat mantan anggota DPRD Riau,Ahmad Kirjauhari. Mereka dinyatakan turut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.

Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Suparman dinyatakan bebas oleh majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko. Suparman dikatakan tidak terbukti menerima suap.

Tak puas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2233 K/Pid.Sus/2017 menetapkan vonis 6 tahun penjara untuk Suparman.

Berbeda dengan Suparman, justru Pengadikan Tipikor pada PN Pekanbaru menyatakan Johar Firdaus bersalah. Ia divonis penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan 3 bulan. Oleh MA, ia juga divonis 6 tahun penjara.

Bantah Diperiksa KPK
Sementara itu, Sekdaprov Riau, SF Hariyanto saat dikonfirmasi terkait itu membantah jika ia memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi, namun melainkan untuk menyerahkan berkas yang diminta KPK perihal Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian Annas Maamun sebagai Gubernur Riau.

"Saya dipanggil KPK bukan diperiksa sebagai sanksi kasus itu. Tapi saya hanya mengantar berkas itu. Karena dalam surat pemanggilan, saya diminta untuk membawa SK pengangkatan dan pemberhentian pak annas maamun sebagai gubernur riau," kata SF Hariyanto dilansir cakaplah.com, Kamis (28/10/2021).

"Jadi saya bawah berkas itu, dan tidak ada pemeriksaan. Sampai di situ ditanya soal berkas itu sudah," sambung mantan Inspektur, Inspektorat Jenderal, Kementerian PUPR ini.

Setelah berkas diserahkan, lanjut SF Hariyanto, kemudian berkas itu dibaca. Selanjutnya disita dan dibuat berita acara penyitaan.

"Setelah itu saya langsung pulang. Karena saya saat kejadian itu tidak tahu menahu. Sebab saya tidak terlibat sebagai kepala dinas atau apa. Pada saat itu saya menjabat staf ahli bidang pembangunan," katanya.(*)




Editor : TIS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top