Korban Dugaan Mafia Tanah Buat Pengaduan Di Polres Pelalawan
Rabu 27 Oktober 2021, 13:43 WIB
RIAUMADANI. COM - Dengan didampingi kuasa hukum Farten Hario, S.H, salah seorang korban dugaan mafia tanah di Kabupaten Pelalawan membuat pengaduan di Polres Pelalawan. Pengaduan diterima Unit 1 Reskrim Mapolres Pelalawan Rabu (27/10/2021) oleh korban bernama Yayat.
Farten Hario, S.H dari Kantor Advokat Farten Hario, S.H & Partners yang berkantor di Jl. T. Said Jaafar No. 078. A. Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan, usai membuat pengaduan, kepada media ini menyampaikan kronologi permasalahan kliennya. Dikatakannya, tahun 2018 lalu, Klien kami (Yayat) menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Suratman dengan dijanjikan lahan seluas 10 Ha, di daerah Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras. Dua minggu kemudian setelah transaksi uang pembayaran tanah tersebut, Suratman menyerahkan surat keterangan riwayat tanah (SKRT) tersebut kepada kliennya bernama Yayat.
Dikatakannya, SKRT lahan seluas 10 Ha itu, dibuatkan untuk tiga nama pembeli, yakni atas nama Yayat suluas empat hektar, atas nama Emi Sumiati (istri Yayat) seluas empat hektar dan atas nama Asep Hidayat (anak kandung dari Yayat) seluas dua hektar. Surat atau SKRT itu dikeluarkan oleh Desa yang ditanda tangani langsung oleh kepala Desa Kesuma Marzon Iwandi, jelasnya.
Tambah Farten, ternyata lahan tersebut diduga kuat sengketa dengan pihak lain. Sebab lahan yang sudah dijanjikan tersebut kepada kliennya, tidak pernah dilakukan pengukuran oleh juru ukur dari pihak desa. Celakanya lagi, ketika lahan itu mau digarap oleh kliennya, ada pihak lain yang keberatan. Oleh karena itu, klien saya hari ini membuat pengaduan di Polres Pelalawan, kata Farten.
Selain itu, SKRT yang dikeluarkan oleh desa juga tidak ada tanda tangan sepadan. Sehingga SKRT itu diduga bodong alias palsu, pungkas advokad tersebut.
Dari persoalan itu, Farten Hario, S.H., menilai bahwa kliennya diduga telah menjadi korban mafia tanah. Sementara Presnsiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Polri untuk memberantas para mafia tanah, tandasnya menegaskan.
Suratman yang dikonfirmasi melalui kontak personnya mengakui telah menerima uang senilai lima puluh juta rupiah dari Yayat dengan menjanjikan lahan seluas 10 Ha milik kepala Desa Kesuma. Sebesar Rp 15 juta rupiah uang itu telah diserahkan kepada kepala Desa Kesuma Marzon Iwandi oleh almarhum H Matik sebagai uang muka lahan 10 Ha itu. Sebab lahan itu itu milik adiknya kepala desa Kesuma, cuma bukti tanda terima uang dengan kepala desa Kesuma tersebut, tidak ada, sebutnya.
Disampaikannya, kronologi awalnya uang itu karena saya kehabisan dana untuk mendanai pengurusan pembebasan suatu lahan. Karena perjuangan lahan itu sudah diambang pintu, kepala Desa Kesuma Marzon Iwandi bilang, "cari donatur. Jika perjuangan lahan itu berhasil, uang sebesar Rp 50 juta itu saya kasih tanah milik saya seluas 10 Ha," ucapnya menirukan Marzon Iwndi.
Sehingga waktu itu saya terima uang dari Yayat sebesar Rp 50 juta itu untuk biaya pendanaan perjuangan pembebasan suatu lahan tersebut sebesar Rp 35 juta. Sedangkan Rp 15 juta lagi telah diserahkan kepada Marzon Iwandi.
Kepala Desa Kesuma Marzon Iwandi yang dihubungi media ini mengatakan, tunggu saya cek dulu dibuku saya. Besok pagi baru saya cek. Jadi setelah saya cek besok baru saya hubungi untuk menginformasikan, jawabnya. (Sona)
| Editor | : | |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham