Arab Saudi Buka Ibadah Umrah Bagi Rakyat Indonesia
Kota suci Mekkah
Arab Saudi Izinkan Masuk Jamaah Umrah, Ini Syarat Bagi Jemaah Asal Indonesia
Selasa 26 Oktober 2021, 06:02 WIB
Kota suci MekkahRIAUMADANI. COM - Kedutaan besar Arab Saudi di Jakarta melalui nota diplomatik mengabarkan kepada Kementerian Luar Negeri RI bahwa pemerintah Arab Saudi kembali mengizinkan jemaah umrah asal Indonesia untuk menunaikan umrah setelah ditutup karena pencegahan pandemi COVID-19 pada Jumat, 8 Oktober 2021 lalu
Menanggapi nota diplomatik tersebut, Menlu RI Retno Marsudi mengatakan saat ini komite khusus di Kerajaan Saudi Arabia memang tengah berusaha mengurangi segala hambatan yang menghalangi kemungkinan jemaah umrah Indonesia untuk tidak dapat melakukan ibadah umrah.
Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh jemaah umrah asal Indonesia berdasarkan nota diplomatik yang disampaikan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi:
Jemaah penerima vaksinasi Sinovac juga dibolehkan umrah
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan jemaah umrah Indonesia bisa menjalankan umrah meski menggunakan vaksin Sinovac.
“Sampai sekarang memang Sinovac bisa dipakai, tapi harus ada karantina. Jadi karantina lima hari kemudian bisa melakukan ibadah (umrah),” kata Budi.
Karantina selama lima hari Nota diplomatik menyebutkan bahwa masa periode karantina dipertimbangkan akan ditetapkan selama lima hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi syarat standar kesehatan.
“Nota diplomatik juga menyebutkan, mempertimbangkan masa periode untuk karantina selama 5 hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan,” kata Retno.
Hanya jemaah yang sudah vaksin dua dosis yang diizinkan
Saudi Gazette melaporkan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan hanya jemaah yang divaksinasi lengkap dengan dua dosis vaksin Covid-19, yang diizinkan untuk mengajukan izin umrah dan salat di Masjidil Haram di Mekah mulai Minggu, 10 Oktober 2021.
Syarat tersebut juga berlaku untuk permohonan izin mengunjungi Rawdah Syarif dan makam Nabi Muhammad di Masjid Nabawi di Madinah.
Selain syarat terbaru yang telah disebutkan di atas, Pemerintah Arab Saudi tetap memberlakukan persyaratan lain di antaranya usia jemaah yang boleh umrah adalah 18 tahun sampai 60 tahun.
Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid, berdasarkan ketentuan Kemenkes RI. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang ditimbulkan akibat Covid-19.
Selain itu jemaah juga harus bebas Covid-19, dibuktikan dengan asli hasil PCR/swab test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi.
(Tempo)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau