OJK Rilis Daftar Pinjol Legal Terbaru 2021, Mahfud Minta Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Utang
Selasa 19 Oktober 2021, 23:08 WIB
RIAUMADANI. COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman online (pinjol legal). Sampai 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara.
Terdapat penambahan 13 penyelenggara fintech lending berizin, yaitu:
PT FinAccel Digital Indonesia;
PT Sens Teknologi Indonesia;
PT Fintech Bina Bangsa;
PT Kreasi Anak Indonesia;
PT Piranti Alphabet Perkasa;
PT Smartec Teknologi Indonesia;
PT Digital Micro Indonesia;
PT Danafix Online Indonesia;
PT Solid Fintek Indonesia;
PT Sejahtera Sama Kita;
PT Klikcair Magga Jaya;
PT Sahabat Mikro Fintek; dan
PT Plus Ultra Abadi.
Rincian pinjol legal selengkapnya langsung klik di sini
Sesuai dengan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 (sembilan puluh delapan) penyelenggara.
Selain itu, terdapat 1 (satu) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu PT Alfa Fintech Indonesia dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional. Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 106 penyelenggara.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Mahfud Minta Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Utang
Sementara itu kesal dengan tingkah Pinjol yang menyengsarakan masyarakat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md bicara keras soal pinjaman online (pinjol) ilegal. Mahfud menegaskan mereka yang sudah menjadi korban pinjol ilegal tidak perlu membayar utangnya.
"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar!. Jangan membayar!," tegas Mahfud dalam konferensi pers menyikapi kasus pinjol ilegal, Selasa (19/10/2021)
Jika ada persoalan lantaran utang pinjol ilegal tidak dibayar, maka harus segera melapor ke polisi.
"Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata Mahfud. (**)
| Editor | : | |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau