HUKUM.
Polres Meranti Menggelar Konferensi Terkait Dugaan Korupsi Kades Baran Melintang.
Selasa 19 Oktober 2021, 06:06 WIB
RIAUMADANI. COM - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers terkait diduga oknum kades Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyewelangan dana desa tahun 2018 dengan nominal satu miliar, lima ratus, sembilan puluh tujuh juta, tujuh ratus, enam puluh sembilan ribu rupiah.( Rp 1.597.769.000)
Atas penyewelengan anggaran dana desa tersebut yang terjadi desa baran melintang kecamatan pulau Merbau, diduga adanya informasi yang didapatkan oleh masyarakat terkait dalam melakukan dugaan kuropsi.
Seperti disampaikan Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH. Dalam konferensi pers pada selasa (19/10/2021) membenarkan adanya dugaan terhadap oknum kades dikepulauan meranti desa baran melintang telah melakukan penyewelangan dana desa tersebut.
" Dalam proses penyelidikan oleh Yunit Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, yang mana berawalnya mendapatkan informasi diduga dari masyarakat, terkait diduga adanya korupsi terhadap penyalahgunaan dana desa," ujar Andi Yul.
Dilanjutkan Kapolres," kemudian setelah melakukan proses penyelidikan yang panjang telah didapat beberapa poin, yang poin pertama. pembuatan nota pertanggungjawaban didalam dukumen tersebut, terdapat pertanggungjawabannya adanya modus dalam pembelanjaan fiktif yang berupa belanja fotocopy dan upah pelaksanaan kegiatan didesa yang tidak dibayarkan, poin yang kedua. Terhadap pemahalan harga pembelian Infokus dan leptop,printer, pembelian ambulan laut, air bersih juga hal sebagainya, dan poin ketiga, itu tidak sesuai dengan spesifikasi barang untuk operasional kantor terhadap pembuatan peta desa dan terhadap pemahalan harga pekerjaan pembangunan jalan," jelas Kapolres lagi.
" kasus yang dilakukan terhadap oknum kepala desa baran melintang telah diterbitkan surat kepolisian itu tanggal 18 Maret 2021 untuk di penyidikan dan hal itu FK mantan kades desa baran melintang dan bendahara desa SP telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa dengan modus melakukan pembuatan stempel/cap palsu," imbuhnya.
Dalam peristiwa yang dilakukan oleh FK berserta rekannya SP (red- Bendahara) Kades Baran melintang tersebut terdapat telah melakukan kerugian negara sehingga Penyidik tersebut telah menerbitkan laporan surat kepolisian untuk melakukan penyidikan.
Ditambah Kapolres," tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang- undang R.I nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.1. Pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun serta. 2. Pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) paling banyak 1.000.000.000, (1 milyar rupiah)," pungkasnya. (Ijl)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Rabu 10 April 2024
Upika Kecamatan Sungai Apit Gelar Pawai Takbir Keliling Kota Dikuti Ratusan Masyarakat
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 26 April 2024, 23:27 WIB
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB
Senin 22 April 2024
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Jumat 15 Maret 2024
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg