HUKUM.
Polres Meranti Menggelar Konferensi Terkait Dugaan Korupsi Kades Baran Melintang.
Selasa 19 Oktober 2021, 06:06 WIB
RIAUMADANI. COM - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers terkait diduga oknum kades Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyewelangan dana desa tahun 2018 dengan nominal satu miliar, lima ratus, sembilan puluh tujuh juta, tujuh ratus, enam puluh sembilan ribu rupiah.( Rp 1.597.769.000)
Atas penyewelengan anggaran dana desa tersebut yang terjadi desa baran melintang kecamatan pulau Merbau, diduga adanya informasi yang didapatkan oleh masyarakat terkait dalam melakukan dugaan kuropsi.
Seperti disampaikan Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH. Dalam konferensi pers pada selasa (19/10/2021) membenarkan adanya dugaan terhadap oknum kades dikepulauan meranti desa baran melintang telah melakukan penyewelangan dana desa tersebut.
" Dalam proses penyelidikan oleh Yunit Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, yang mana berawalnya mendapatkan informasi diduga dari masyarakat, terkait diduga adanya korupsi terhadap penyalahgunaan dana desa," ujar Andi Yul.
Dilanjutkan Kapolres," kemudian setelah melakukan proses penyelidikan yang panjang telah didapat beberapa poin, yang poin pertama. pembuatan nota pertanggungjawaban didalam dukumen tersebut, terdapat pertanggungjawabannya adanya modus dalam pembelanjaan fiktif yang berupa belanja fotocopy dan upah pelaksanaan kegiatan didesa yang tidak dibayarkan, poin yang kedua. Terhadap pemahalan harga pembelian Infokus dan leptop,printer, pembelian ambulan laut, air bersih juga hal sebagainya, dan poin ketiga, itu tidak sesuai dengan spesifikasi barang untuk operasional kantor terhadap pembuatan peta desa dan terhadap pemahalan harga pekerjaan pembangunan jalan," jelas Kapolres lagi.
" kasus yang dilakukan terhadap oknum kepala desa baran melintang telah diterbitkan surat kepolisian itu tanggal 18 Maret 2021 untuk di penyidikan dan hal itu FK mantan kades desa baran melintang dan bendahara desa SP telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa dengan modus melakukan pembuatan stempel/cap palsu," imbuhnya.
Dalam peristiwa yang dilakukan oleh FK berserta rekannya SP (red- Bendahara) Kades Baran melintang tersebut terdapat telah melakukan kerugian negara sehingga Penyidik tersebut telah menerbitkan laporan surat kepolisian untuk melakukan penyidikan.
Ditambah Kapolres," tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang- undang R.I nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.1. Pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun serta. 2. Pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) paling banyak 1.000.000.000, (1 milyar rupiah)," pungkasnya. (Ijl)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau