Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
HUKUM.
JPU Kembali Hadirkan 3 Saksi Pada Persidangan Lanjutan Dugaan Tipikor Mantan Kades Mentulik
Senin 18 Oktober 2021, 22:52 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melaksanakan sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang menjerat Afrizal Zein (AZ) mantan Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Senin (18/10/20
RIAUMADANI. COM  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melaksanakan sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang menjerat Afrizal Zein (AZ) mantan Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Senin (18/10/2021).

Sidang pada kali ini JPU menghadirkan empat orang saksi,
 Dasiran dari Dinas PMD Kampar, Camat Kampar Kiri Hilir Salman Jamaluddin dan Sekretaris Verifikator Kecamatan Arina Wati.

"Yang kita panggil ada 4 orang, saksi namun yang hadir ada 3 orang. Mereka menjelaskan dalam persidangan itu terkait fungsi mereka dalam pencairan  Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 yang diduga disalahgunakan mantan Kepala Desa Mentulik (AZ)," kata Haris Jasmana (JPU) yang didampingi Kasi Pidsus Amri Rahmanto S bersama  Kasi Intel Silfanus Rotua  Simanullang.

Sementara itu, Camat Kampar Kiri Hilir Salman Jamaludin mengatakan, terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi, dimana atas kasus penyalahgunaan kewenangan Afrizal Zein selaku mantan Kades Mentulik.

"Saya hadir dipersidangan hari ini sebagai saksi pada kasus dugaan tipikor yang menjerat mantan Kepala Desa Mentulik, atas penyalahgunaan kewenangan selaku kepala desa," kata Camat Salman saat dikonfirmasi usai keluar dari gedung Adhyaksa Kampar.

Saat dicecar pertanyaan tentang seputar apa yang diketahuinya, Camat menjelaskan bahwa tentang kasus yang menjerat Afrizal Zein, Salman mengatakan, hal ini terkait regulasi tentang verifikasi penyaluran dananya.

"Peran kami menyangkut regulasi, tentang verifikasi menyangkut penyaluran dana, begitu desa mengajukan permohonan, kami akan melakukan verifikasi dan mengajukan ke PMD, dan nanti PMD mengajukan lagi ke pihak keuangan," ujar Salman.

Lebih lanjut, Salman Jamaluddin mengatakan, bahwa sebelumnya Ia telah mengingatkan kepada Afrizal Zein saat isu - isu dugaan penyalahgunaan wewenang ini berhembus di tengah - tengah masyarakat.

"Kami sudah mengingatkan kades mentulik ini, agar segera menyelesaikan kasus yang menjadi temuan ini, kalau memang ada agar segera diselesaikan, dan ini secara tegas saya sampaikan," ungkap Salman.

Camat berharap, kedepannya, agar kepala desa khususnya di kampar kiri hilir bisa bekerja secara maksimal sesuai regulasi yang telah ada.
.
Atas perbuatan tersangka tersebut, negara dirugikan sekira Rp 1.144.066.176,00 (satu miliar seratus empat puluh empat juta enam puluh enam ribu seratus tujuh puluh enam rupiah).

Adapun pasal yang kita terapkan, Primair pasal 2 dan pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor  sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001dengan ancaman hukuman pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, dan pasal 3 maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, JPU sudah menghadirkan saksi di persidangan sebanyak 16 orang.

Sudang Tipikor ini dipimpin Ketua Majalis Zulfadly S.H.,M.H, Iwan Irawan, S.H dan Adrian Hasiholan, SE, SH, MH hakim anggota, sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar K. Ario Utomo Hidayatullah T.A, M.Sadiq Anggara dan Haris Jasmana.

Sidang akan dilanjutkan Senin depan dengan menghadirkan saksi dan ahli.

(Dir)




Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top