HUKUM.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melaksanakan sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang menjerat Afrizal Zein (AZ) mantan Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Senin (18/10/20
JPU Kembali Hadirkan 3 Saksi Pada Persidangan Lanjutan Dugaan Tipikor Mantan Kades Mentulik
Senin 18 Oktober 2021, 22:52 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melaksanakan sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang menjerat Afrizal Zein (AZ) mantan Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Senin (18/10/20RIAUMADANI. COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melaksanakan sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang menjerat Afrizal Zein (AZ) mantan Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Senin (18/10/2021).
Sidang pada kali ini JPU menghadirkan empat orang saksi,
Dasiran dari Dinas PMD Kampar, Camat Kampar Kiri Hilir Salman Jamaluddin dan Sekretaris Verifikator Kecamatan Arina Wati.
"Yang kita panggil ada 4 orang, saksi namun yang hadir ada 3 orang. Mereka menjelaskan dalam persidangan itu terkait fungsi mereka dalam pencairan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 yang diduga disalahgunakan mantan Kepala Desa Mentulik (AZ)," kata Haris Jasmana (JPU) yang didampingi Kasi Pidsus Amri Rahmanto S bersama Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.
Sementara itu, Camat Kampar Kiri Hilir Salman Jamaludin mengatakan, terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi, dimana atas kasus penyalahgunaan kewenangan Afrizal Zein selaku mantan Kades Mentulik.
"Saya hadir dipersidangan hari ini sebagai saksi pada kasus dugaan tipikor yang menjerat mantan Kepala Desa Mentulik, atas penyalahgunaan kewenangan selaku kepala desa," kata Camat Salman saat dikonfirmasi usai keluar dari gedung Adhyaksa Kampar.
Saat dicecar pertanyaan tentang seputar apa yang diketahuinya, Camat menjelaskan bahwa tentang kasus yang menjerat Afrizal Zein, Salman mengatakan, hal ini terkait regulasi tentang verifikasi penyaluran dananya.
"Peran kami menyangkut regulasi, tentang verifikasi menyangkut penyaluran dana, begitu desa mengajukan permohonan, kami akan melakukan verifikasi dan mengajukan ke PMD, dan nanti PMD mengajukan lagi ke pihak keuangan," ujar Salman.
Lebih lanjut, Salman Jamaluddin mengatakan, bahwa sebelumnya Ia telah mengingatkan kepada Afrizal Zein saat isu - isu dugaan penyalahgunaan wewenang ini berhembus di tengah - tengah masyarakat.
"Kami sudah mengingatkan kades mentulik ini, agar segera menyelesaikan kasus yang menjadi temuan ini, kalau memang ada agar segera diselesaikan, dan ini secara tegas saya sampaikan," ungkap Salman.
Camat berharap, kedepannya, agar kepala desa khususnya di kampar kiri hilir bisa bekerja secara maksimal sesuai regulasi yang telah ada.
.
Atas perbuatan tersangka tersebut, negara dirugikan sekira Rp 1.144.066.176,00 (satu miliar seratus empat puluh empat juta enam puluh enam ribu seratus tujuh puluh enam rupiah).
Adapun pasal yang kita terapkan, Primair pasal 2 dan pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001dengan ancaman hukuman pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, dan pasal 3 maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, JPU sudah menghadirkan saksi di persidangan sebanyak 16 orang.
Sudang Tipikor ini dipimpin Ketua Majalis Zulfadly S.H.,M.H, Iwan Irawan, S.H dan Adrian Hasiholan, SE, SH, MH hakim anggota, sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar K. Ario Utomo Hidayatullah T.A, M.Sadiq Anggara dan Haris Jasmana.
Sidang akan dilanjutkan Senin depan dengan menghadirkan saksi dan ahli.
(Dir)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham