Senin, 3 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Empat Anggota DPRD Samosir Ditangkap Main Judi
Aggota DPRD Ditangkap Polisi Sedang Judi di Gedung Dewan
Kamis 05 Juni 2014, 01:03 WIB
Poto Barang Bukti Judi

SAMOSIR. Riaumadani.com - Empat orang anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara ditangkap Satuan Reskrim Polres Samosir saat bermain judi leng, Rabu (4/6/2016).

Keempatnya berinisial TS, JS, TS dan BS ditangkap aparat polisi saat bermain judi di kantor DPRD setempat di Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara sekitar pukul 15.30 WIB.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti dua set kartu joker dan uang tunai Rp 290.000.

Kapolres Samosir AKBP Andry Setiawan, mengatakan, hingga saat ini keempat tersangka masih dalam pemeriksaan di Mapolres Samosir.

"Keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan, dan perkembangan selanjutnya akan kami laporkan," katanya.

Menurut Andry, para tersangka tidak ditahan karena hanya dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.

"Ancaman di bawah 1 tahun bisa tidak ditahan, namun kasusnya tetap dilanjutkan," katanya. Dia mengatakan, penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat.




Editor : Sumber : TP
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top