Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
HUKUM
Mantan Kades Mekong A, Tersangka Tahanan Rumah Tetap Berkeliaran, ini Tanggapan Humas PN Pekanbaru
Rabu 13 Oktober 2021, 03:44 WIB
Mantan Kepala desa (Kades) Mekong, Abdulrahman yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti masih bebas berkeliaran
RIAUMADANI. COM - Terkait perkara kasus mantan Kepala desa (Kades) Mekong, Abdulrahman yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti pada Senin (05/07/2021) lalu.

Ternyata kasus tersebut yang dilimpahkan pihak Kejari Kepulauan Meranti Ke Pengadilan Negeri Pekanbaru diduga seperti cacat hukum, pasalnya. mantan Kades Mekong Abdulrahman yang saat ini dalam menjalani proses hukum juga sebagai tahanan rumah, namun kades tetap berkeliaran seakan-akan tidak terjerat dengan hukum.

Terkait persoalan itu, awak media Riaumadani. com mencoba untuk melakukan Konfirmasi kepada Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru Tommy melalui WhatsApp, Selasa (12/10/2021).

Dipertanyakan sejauh ini bagaimana proses hukum kasus mantan Kades mekong yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepulauan Meranti sebagai Tahanan Rumah tetapi  masih terlihat berkeliaran 

" Itu tidak boleh bang, Maaf bang karena itu bukan perkara saya, dan saya gak boleh campuri itu, karena kewenangan majelisnya," ujarnya Tommy  melalui pesan WhatsAppnya.

Lanjut dia lagi," kalau tahanan rumah itu majelis hanya melanjutkan tahanan rumah, yang dilakukan oleh penuntut umum jadi mengenai pengawas dan yang menghadirkan terdakwa itu tugas dari  penuntut umum," jelasnya.

Menurut Tommy melewati, kewenangan tersebut bukanlah berpihak kepadanya karena bukan tupoksi dia untuk memberikan tanggapan atas kasus tersebut

" Itu gak kewenangan saya, saya gak boleh melewati dari tupoksi saya," sebut dia lagi.

Sementara tersangka Abdulrahman sudah ditetapkan sebagai tahanan Pengadilan Negeri (PN) sejauh ini diduga tidak ada sama sekali pengawasan oleh penegakan hukum terhadap mantan Kades Mekong tersebut, saat ini kades masih bebas berkeliaran dan beraktivitas seperti masyarakat biasanya.

" Pelaksanaan penetapan hakim adalah jaksa tidak ada kewajiban hakim untuk melakukan pengawasan terhadap penetapan penahanannya, namanya tahanan rumah sebaiknya tetap dirumah namun aturan lebih lanjut tidak ada diatur lebih spesifik didalam KUHP dan untuk jangka waktunya sama dengan tahanan rutan atau kota tergantung pasal dakwaan nya," pungkasnya. (Ijl)



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top