HUKUM
			
			Mantan Kepala desa (Kades) Mekong, Abdulrahman yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti masih bebas berkeliaran
			
     			
					
										Mantan Kades Mekong A, Tersangka Tahanan Rumah Tetap Berkeliaran, ini Tanggapan Humas PN Pekanbaru
			
        		Rabu 13 Oktober 2021, 03:44 WIB
        
			Mantan Kepala desa (Kades) Mekong, Abdulrahman yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti masih bebas berkeliaranRIAUMADANI. COM - Terkait perkara kasus mantan Kepala desa (Kades) Mekong, Abdulrahman yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti pada Senin (05/07/2021) lalu.
Ternyata kasus tersebut yang dilimpahkan pihak Kejari Kepulauan Meranti Ke Pengadilan Negeri Pekanbaru diduga seperti cacat hukum, pasalnya. mantan Kades Mekong Abdulrahman yang saat ini dalam menjalani proses hukum juga sebagai tahanan rumah, namun kades tetap berkeliaran seakan-akan tidak terjerat dengan hukum.
Terkait persoalan itu, awak media Riaumadani. com mencoba untuk melakukan Konfirmasi kepada Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru Tommy melalui WhatsApp, Selasa (12/10/2021).
Dipertanyakan sejauh ini bagaimana proses hukum kasus mantan Kades mekong yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepulauan Meranti sebagai Tahanan Rumah tetapi  masih terlihat berkeliaran 
" Itu tidak boleh bang, Maaf bang karena itu bukan perkara saya, dan saya gak boleh campuri itu, karena kewenangan majelisnya," ujarnya Tommy  melalui pesan WhatsAppnya.
Lanjut dia lagi," kalau tahanan rumah itu majelis hanya melanjutkan tahanan rumah, yang dilakukan oleh penuntut umum jadi mengenai pengawas dan yang menghadirkan terdakwa itu tugas dari  penuntut umum," jelasnya.
Menurut Tommy melewati, kewenangan tersebut bukanlah berpihak kepadanya karena bukan tupoksi dia untuk memberikan tanggapan atas kasus tersebut
" Itu gak kewenangan saya, saya gak boleh melewati dari tupoksi saya," sebut dia lagi.
Sementara tersangka Abdulrahman sudah ditetapkan sebagai tahanan Pengadilan Negeri (PN) sejauh ini diduga tidak ada sama sekali pengawasan oleh penegakan hukum terhadap mantan Kades Mekong tersebut, saat ini kades masih bebas berkeliaran dan beraktivitas seperti masyarakat biasanya.
" Pelaksanaan penetapan hakim adalah jaksa tidak ada kewajiban hakim untuk melakukan pengawasan terhadap penetapan penahanannya, namanya tahanan rumah sebaiknya tetap dirumah namun aturan lebih lanjut tidak ada diatur lebih spesifik didalam KUHP dan untuk jangka waktunya sama dengan tahanan rutan atau kota tergantung pasal dakwaan nya," pungkasnya. (Ijl)
     		| Editor | : | Tis | 
| Kategori | : | Hukum | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau