RIAUMADANI. COM - Bahas tentang permasalahan asset rumah dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar,  Panitia Khusu" />
Selasa, 4 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Anshar Sorot Dari 33 Rumah Dinas Milik Pemda Kampar, Hanya 3 yang Tak Bermasalah
Selasa 12 Oktober 2021, 01:59 WIB
Muhammad Anshar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Asset DPRD Kampar undang alias panggil Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Kampar
RIAUMADANI. COM - Bahas tentang permasalahan asset rumah dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar,  Panitia Khusus (Pansus) Asset DPRD Kampar undang alias panggil Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Kampar, Senin (11/10/2021).

Ketua Pansus Asset Muhammad Anshar mengatakan, pada hari ini kita mengundang Kabag Umum Setda Kampar untuk  membahas rumah dinas yang berada di sekitar kota Bangkinang ibukota Kabupaten Kampar.

"Ada 33 unit rumah dinas yang masih ada persoalan - persoalan didalamnya, seperti ada yang disewakan, ada yang dihuni  pejabat yang sudah lama pensiun dan bahkan ada yang sudah meninggal. Seperti ini kayaknya menjadi warisan turun temurun,"sebut Politisi PPP Kampar ini.

Lebih lanjut Anshar menyebut dulu mungkin bapaknya Pejabat setelah meninggal dihuni sama keluarganya, dalam hal ini menurut Ansar usaha Pemerintah Daerah masih terlalu lemah.

"Setelah kita tanya surat izin pemanfaatan tidak ada, ditanya golongan rumah juga tidak tahu seperti ada golongan rumah dinas 1, 2 dan 3, seluruhnya tidak ada administrasi yang tertib ,"ungkap Anshar.

Menurut keterangan Kabag Umum kata Anshar lagi, ada dua rumah dinas yang disewakan dan ini sudah disampaikan ke pihak Kejaksaan dan dalam proses.

"Kami sudah minta dokumennya kalau memang sudah ditangani Kejaksaan, sudah dalam bentuk apa?  Apakah SKK (Surat Kuasa Khusus) atau penyitaan,"tanya Anshar.

Anshar menegaskan ada pemberian sesuatu tidak sesuai SOP, makanya rancu jadinya.

"Rumah dinas untuk wakil Bupati ya untuk wakil Bupati, rumah dinas Sekda ya untuk Sekda. Kecuali SK peruntukannya dirubah dan kedepannya ini perlu ditertibkan, dari 33 rumah dinas hanya tiga yang tidak bermasalah (rumah dinas Bupati, Wakil Bupati dan rumah dinas Sekda selebihnya bermasalah,"tegasnya.

(Man)



Editor :
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top