RIAUMADANI. COM - Tersangka kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika yang menjerat pasangan Suami Istri (Pasutri) denga" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
NARKOBA
Kasus Narkotika Dengan BB 40 Kg Sabu Akan Segera Dilimpahkan Kejari Kampar ke PN Bangkinang
Kamis 07 Oktober 2021, 12:10 WIB
Hari Naurianto Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kampar
RIAUMADANI. COM - Tersangka kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika yang menjerat pasangan Suami Istri (Pasutri) dengan barang bukti seberat 40 Kg Sabu, minggu ini akan dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar ke Pengadilan Bangkinang.

Hal ini disampaikan Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidum Hari Naurianto saat ditemui awak media diruang kerjanya Kamis siang (7/10/2021), dikatakannya kasus peredaran gelap Narkotika ini merupakan limpahan dari Mabes Polri yang melibatkan Pasangan Suami Istri.

"Ya minggu ini kita Kejari Kampar akan melimpahkan kasus perkara Narkotika ke  PN Bangkinang dengan tersangka sepasang Suami Istri  dengan barang bukti 40 kg Sabu,"ujar Hari.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah menerima tahap II dengan tersangka Pasutri berinisial SWP Perempuan (25) dan inisial (A) laki-laki (44) dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika.

"Kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati,"jelasnya 

 Jaringan narkotika ini kata Hari lagi, kebanyakannya tertata dengan rapi, kalau kita hanya mengandalkan Aparat Penegak Hukum saja mungkin ini masih kurang maksimal oenanganannya.

"Didalam undang - undang  juga disebutkan harus ada partisipasi serta peran masyarakat dalam  mengungkap peredaran gelap Narkotika," sebut pria yang oernah menjabat Kasi Pidum Kejari Sarolangon Jambi ini .

Tambahnya, aetiap kita punya kewajiban kalau ada informasi, cepat dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum Polri atau BNN sebagai tanggung jawab kita aelaku masyarakat.

"Kalau ada infornasi terkait oeredaran dan penyalahgunaan Narkotika, selaku masyarakat mari segera kita laporkan kepada pihak kepolisian atau BNN agar perwdaran barang haram ini bisa bersama - sama kita perangi,"tandasnya 

(Man)



Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top