Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
HUKUM
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa 496 Juta, Kejari Kampar Tahan Mantan Kades Koto Perambahan
Kamis 07 Oktober 2021, 10:59 WIB
Tersangka MY mantan  Kades Koto Perambahan Kecamatan Kampa. periode tahun 2012 -2017 ditahan Kejari Kampar
RIAUMADANI. COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar laksanakan tahap II sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar, Kamis siang (7/10/2021). 

Tersangka yang ditahan Kejari Kampar MY mantan  Kades Koto Perambahan Kecamatan Kampa. periode tahun 2012 -2017.

Kajari Kampar melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, pada hari ini Kejari Kampar melakukan tahap II kasus tipikor yang menjerat mantan Kades Koto Perambahan.

Kasus yang menjerat MY ini adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, indikasi kerugian negara 496 juta rupiah, dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpanganpengelolaan keuangan Desa (Dana Desa) tahun anggaran 2015 - 2017,"sebut Amri saat didampingi Kasi Intel Sillfanus Rotua Simanullang.

Amri menambahkan saat pemeriksaan, MY cukup kooperatif, dan untuk saat ini yang bersangkutan dititipkan dirutan Polres Kampar selama 20 hari kedepan dan secepatnya kita limpahkan kePengadilan Tipikor.

:MY dijerat undang - undang tipikor pasal 2 subsieder pasal 3 dengan ancaman hukuman untuk Pasal 2 maksimal 20 tahun minimal 4 tahun penjara dan subsider Pasal 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"pungkas pria yang pernah menjabat Kasi Datun Kejari Belawan Sumut.

(SN)



Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top