Selasa, 3 Februari 2026

Breaking News

  • Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas   ●   
  • Lantik 5 Pejabat Administrator Sekda Siak Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN   ●   
  • Pengurangan Dana Desa Oleh Pusat Berdampak Bagi Pembagunan.dan Menghambat Kemajuan Desa    ●   
  • Yuhandi Kades Dusun Tua Pelang, Dukung Kinerja Polisi Langsung di Bawah Presiden RI.    ●   
  • Bupati Bengkalis Buka Festival Layang-Layang Wau Laksamana Diikuti 200 Peserta    ●   
Kasus Dugaan Korupsi Kades Mekong Telah Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Senin 04 Oktober 2021, 15:14 WIB
Hamiko Senota SH Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Meranti 
RIAUMADANI. COM - Terkait Kasus Abdulrahman mantan Kepala desa (Kades) Mekong Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti,  yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti baru-baru ini.

Kasus tersebut telah dilimpahkan pihak Kejari Kepulauan Meranti Ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan saat ini mantan Kades Mekong Abdulrahman telah ditetapkan sebagai tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan telah diproses dua kali  persidangan 

Seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Waluyo SH melalui, Kasi Intel, Hamiko Senota SH pada Senin (04/10/2021).

Hamiko Senota.SH mengatakan, "terkait kasus mantan Kades Mekong Abdulrahman telah dilakukan pelimpahan kepihak pengadilan negeri Pekanbaru,"ujarnya

" Kemarin penyidiknya dari kita sendiri, tetapi ada perubahan penahanan dan dilimpahkan ke pengadilan Negeri Pekanbaru dan telah diproses, bahkan sudah dua kali persidangan maka keluarlah penetapan hakim dan disitulah berubah statusnya sehingga menjadi tahanan hakim," jelas Hamiko

Terkait persoalan Kasus Abdulrahman Mantan Kades Mekong seolah-olah kebal hukum  walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, dan menjadi tahanan rumah tetapi masih bebas berkeliaran 

Untuk diketahui bahwa mantan Kades Mekong Abdulrahman terduga Korupsi sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah merugikan negara yakni melakukan penyimpangan pengelolaan dana desa dan BumDes tahun 2017-2019 dengan total kerugian sesuai dengan penghitungan yang dilakukan Inspektorat Daerah Kepulauan Meranti yakni sebesar Rp347.868.252.21 juta.

Adapun anggaran yang dilakukan penyelewengan diantaranya tahun 2017 sebesar Rp1,3 miliar, tahun 2018 sebesar Rp1,8 miliar dan tahun 2019 Rp1,7 miliar.
 (Ijl)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top