Jembatan Pedamaran I dan II
Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setdaprov Riau, Wan Amir Firdaus
Dugaan Korupsi Jembatan Pedamaran I dan II di Rohil, Wan Amir Firdaus Tersangka
Jumat 10 April 2015, 02:34 WIB
Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setdaprov Riau, Wan Amir Firdaus
PEKANBARU. Raiuamadani. com - Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setdaprov Riau, Wan Amir Firdaus, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II Tahun Anggaran 2008-2010 di Kabupaten Rokan Hilir.
Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-02/N.4/Fd.1/04/2015, tanggal 9 April 2015. Wan Amir Firdaus menyusul mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rohil, Ibus Kasri, yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi [Kajati] Riau, Setia Untung Arimuladi, melalui rilis yang disampaikan Kasi Penkum dan Humas, Mukhzan, Kamis [9/4/2015] malam. Dikatakan, pembangunan jembatan itu diawali dengan studi kelayakan pada tahun 2006 dan tidak pernah diusulkan SKPD terkait serta tidak melalui rapat Musrenbang Kabupaten Rohil.
"Studi Kelayakan tersebut masuk setelah RAPBD dikirim ke DPRD Rohil dan masuk pada saat rapat Banggar," terang Mukhzan.
Pada saat rapat dengan Banggar tersebut, Wan Amir Firdaus yang ketika itu menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah [Bappeda] Rohil, memasukan kegiatan studi kelayakan ke Banggar dan selanjutnya disetujui Banggar sehingga masuk menjadi kegiatan di APBD Rohil Tahun Anggaran 2006.
Selanjutnya, pada 14 Desember 2006, PT Kita Abadi selaku Konsultan melakukan presentasi di hadapan Wan Amir Firdaus, dengan kesimpulan Jembatan Pedamaran tidak layak untuk dibangun atau dilaksanakan.
"Saat itu tersangka WAF berusaha untuk mengintimidasi Ketua Tim Leader supaya merubah hasil kajian menjadi layak. Namun PT Kita Abadi tetap membuat sesuai dengan hasil kerja di lapangan," lanjutnya.
Berdasarkan hal itu, tim penyidik Kejati Riau telah memperoleh sekurangnya dua alat bukti yang cukup berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP terkait adanya perbuatan melawan hukum yang dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang diduga dilakukan Wan Amir Firdaus.
"Tim penyidik Kejati Riau menyimpulkan serta menetapkan WAF sebagai tersangka," tegas Mukhzan.
Adapun langkah ke depan, lanjut Mukhzan, tim penyidik akan menyusun agenda dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi serta tindakan hukum lainnya yang diperlukan.
Wan Amir Firdaus sendiri telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Ibus Kasri, yang telah ditetapkaan sebagai tersangka sebelumnya. Adapun perkara yang yang menjerat keduanya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print - 10/N.4/Fd.1/12/2014 tanggal 08 Desember 2014, terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II TA 2008-2010.
Adapun sumber dana kegiatan tersebut yakni APBD Kabupaten Rokan Hilir, yang semula dianggarkan pada tahun 2008-2010, dengan total dana sebesar Rp529 miliar.
Perlu diketahui, salah satu permasalahan dalam perkara ini adalah terkait penambahan anggaran pembangunan sekitar Rp250 miliar. Diduga, hal tersebut disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD Rohil.
Terkait pengajuan penambahan anggaran pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II tersebut, yang diajukan Dinas Pekerjaan Umum [PU] Rohil tersebut, sempat mendapat tanda bintang dari anggota DPRD setempat. Dimana, tanda itu artinya belum dapat disetujui.
Namun pada tahun 2012, pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II dianggarkan Rp66.241.327.000 dan Rp38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000. Belakangan diketahui, Ketua DPRD saat itu, Nasruddin, dan anggota lainnya menyetujui penambahan anggaran tersebut.**
Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-02/N.4/Fd.1/04/2015, tanggal 9 April 2015. Wan Amir Firdaus menyusul mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rohil, Ibus Kasri, yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi [Kajati] Riau, Setia Untung Arimuladi, melalui rilis yang disampaikan Kasi Penkum dan Humas, Mukhzan, Kamis [9/4/2015] malam. Dikatakan, pembangunan jembatan itu diawali dengan studi kelayakan pada tahun 2006 dan tidak pernah diusulkan SKPD terkait serta tidak melalui rapat Musrenbang Kabupaten Rohil.
"Studi Kelayakan tersebut masuk setelah RAPBD dikirim ke DPRD Rohil dan masuk pada saat rapat Banggar," terang Mukhzan.
Pada saat rapat dengan Banggar tersebut, Wan Amir Firdaus yang ketika itu menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah [Bappeda] Rohil, memasukan kegiatan studi kelayakan ke Banggar dan selanjutnya disetujui Banggar sehingga masuk menjadi kegiatan di APBD Rohil Tahun Anggaran 2006.
Selanjutnya, pada 14 Desember 2006, PT Kita Abadi selaku Konsultan melakukan presentasi di hadapan Wan Amir Firdaus, dengan kesimpulan Jembatan Pedamaran tidak layak untuk dibangun atau dilaksanakan.
"Saat itu tersangka WAF berusaha untuk mengintimidasi Ketua Tim Leader supaya merubah hasil kajian menjadi layak. Namun PT Kita Abadi tetap membuat sesuai dengan hasil kerja di lapangan," lanjutnya.
Berdasarkan hal itu, tim penyidik Kejati Riau telah memperoleh sekurangnya dua alat bukti yang cukup berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP terkait adanya perbuatan melawan hukum yang dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang diduga dilakukan Wan Amir Firdaus.
"Tim penyidik Kejati Riau menyimpulkan serta menetapkan WAF sebagai tersangka," tegas Mukhzan.
Adapun langkah ke depan, lanjut Mukhzan, tim penyidik akan menyusun agenda dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi serta tindakan hukum lainnya yang diperlukan.
Wan Amir Firdaus sendiri telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Ibus Kasri, yang telah ditetapkaan sebagai tersangka sebelumnya. Adapun perkara yang yang menjerat keduanya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print - 10/N.4/Fd.1/12/2014 tanggal 08 Desember 2014, terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II TA 2008-2010.
Adapun sumber dana kegiatan tersebut yakni APBD Kabupaten Rokan Hilir, yang semula dianggarkan pada tahun 2008-2010, dengan total dana sebesar Rp529 miliar.
Perlu diketahui, salah satu permasalahan dalam perkara ini adalah terkait penambahan anggaran pembangunan sekitar Rp250 miliar. Diduga, hal tersebut disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD Rohil.
Terkait pengajuan penambahan anggaran pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II tersebut, yang diajukan Dinas Pekerjaan Umum [PU] Rohil tersebut, sempat mendapat tanda bintang dari anggota DPRD setempat. Dimana, tanda itu artinya belum dapat disetujui.
Namun pada tahun 2012, pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II dianggarkan Rp66.241.327.000 dan Rp38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000. Belakangan diketahui, Ketua DPRD saat itu, Nasruddin, dan anggota lainnya menyetujui penambahan anggaran tersebut.**
| Editor | : | TAM-HR |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham