Jembatan Pedamaran I dan II
Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setdaprov Riau, Wan Amir Firdaus
Dugaan Korupsi Jembatan Pedamaran I dan II di Rohil, Wan Amir Firdaus Tersangka
Jumat 10 April 2015, 02:34 WIB
Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setdaprov Riau, Wan Amir Firdaus
PEKANBARU. Raiuamadani. com - Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setdaprov Riau, Wan Amir Firdaus, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II Tahun Anggaran 2008-2010 di Kabupaten Rokan Hilir.
Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-02/N.4/Fd.1/04/2015, tanggal 9 April 2015. Wan Amir Firdaus menyusul mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rohil, Ibus Kasri, yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi [Kajati] Riau, Setia Untung Arimuladi, melalui rilis yang disampaikan Kasi Penkum dan Humas, Mukhzan, Kamis [9/4/2015] malam. Dikatakan, pembangunan jembatan itu diawali dengan studi kelayakan pada tahun 2006 dan tidak pernah diusulkan SKPD terkait serta tidak melalui rapat Musrenbang Kabupaten Rohil.
"Studi Kelayakan tersebut masuk setelah RAPBD dikirim ke DPRD Rohil dan masuk pada saat rapat Banggar," terang Mukhzan.
Pada saat rapat dengan Banggar tersebut, Wan Amir Firdaus yang ketika itu menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah [Bappeda] Rohil, memasukan kegiatan studi kelayakan ke Banggar dan selanjutnya disetujui Banggar sehingga masuk menjadi kegiatan di APBD Rohil Tahun Anggaran 2006.
Selanjutnya, pada 14 Desember 2006, PT Kita Abadi selaku Konsultan melakukan presentasi di hadapan Wan Amir Firdaus, dengan kesimpulan Jembatan Pedamaran tidak layak untuk dibangun atau dilaksanakan.
"Saat itu tersangka WAF berusaha untuk mengintimidasi Ketua Tim Leader supaya merubah hasil kajian menjadi layak. Namun PT Kita Abadi tetap membuat sesuai dengan hasil kerja di lapangan," lanjutnya.
Berdasarkan hal itu, tim penyidik Kejati Riau telah memperoleh sekurangnya dua alat bukti yang cukup berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP terkait adanya perbuatan melawan hukum yang dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang diduga dilakukan Wan Amir Firdaus.
"Tim penyidik Kejati Riau menyimpulkan serta menetapkan WAF sebagai tersangka," tegas Mukhzan.
Adapun langkah ke depan, lanjut Mukhzan, tim penyidik akan menyusun agenda dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi serta tindakan hukum lainnya yang diperlukan.
Wan Amir Firdaus sendiri telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Ibus Kasri, yang telah ditetapkaan sebagai tersangka sebelumnya. Adapun perkara yang yang menjerat keduanya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print - 10/N.4/Fd.1/12/2014 tanggal 08 Desember 2014, terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II TA 2008-2010.
Adapun sumber dana kegiatan tersebut yakni APBD Kabupaten Rokan Hilir, yang semula dianggarkan pada tahun 2008-2010, dengan total dana sebesar Rp529 miliar.
Perlu diketahui, salah satu permasalahan dalam perkara ini adalah terkait penambahan anggaran pembangunan sekitar Rp250 miliar. Diduga, hal tersebut disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD Rohil.
Terkait pengajuan penambahan anggaran pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II tersebut, yang diajukan Dinas Pekerjaan Umum [PU] Rohil tersebut, sempat mendapat tanda bintang dari anggota DPRD setempat. Dimana, tanda itu artinya belum dapat disetujui.
Namun pada tahun 2012, pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II dianggarkan Rp66.241.327.000 dan Rp38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000. Belakangan diketahui, Ketua DPRD saat itu, Nasruddin, dan anggota lainnya menyetujui penambahan anggaran tersebut.**
Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-02/N.4/Fd.1/04/2015, tanggal 9 April 2015. Wan Amir Firdaus menyusul mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rohil, Ibus Kasri, yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi [Kajati] Riau, Setia Untung Arimuladi, melalui rilis yang disampaikan Kasi Penkum dan Humas, Mukhzan, Kamis [9/4/2015] malam. Dikatakan, pembangunan jembatan itu diawali dengan studi kelayakan pada tahun 2006 dan tidak pernah diusulkan SKPD terkait serta tidak melalui rapat Musrenbang Kabupaten Rohil.
"Studi Kelayakan tersebut masuk setelah RAPBD dikirim ke DPRD Rohil dan masuk pada saat rapat Banggar," terang Mukhzan.
Pada saat rapat dengan Banggar tersebut, Wan Amir Firdaus yang ketika itu menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah [Bappeda] Rohil, memasukan kegiatan studi kelayakan ke Banggar dan selanjutnya disetujui Banggar sehingga masuk menjadi kegiatan di APBD Rohil Tahun Anggaran 2006.
Selanjutnya, pada 14 Desember 2006, PT Kita Abadi selaku Konsultan melakukan presentasi di hadapan Wan Amir Firdaus, dengan kesimpulan Jembatan Pedamaran tidak layak untuk dibangun atau dilaksanakan.
"Saat itu tersangka WAF berusaha untuk mengintimidasi Ketua Tim Leader supaya merubah hasil kajian menjadi layak. Namun PT Kita Abadi tetap membuat sesuai dengan hasil kerja di lapangan," lanjutnya.
Berdasarkan hal itu, tim penyidik Kejati Riau telah memperoleh sekurangnya dua alat bukti yang cukup berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP terkait adanya perbuatan melawan hukum yang dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang diduga dilakukan Wan Amir Firdaus.
"Tim penyidik Kejati Riau menyimpulkan serta menetapkan WAF sebagai tersangka," tegas Mukhzan.
Adapun langkah ke depan, lanjut Mukhzan, tim penyidik akan menyusun agenda dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi serta tindakan hukum lainnya yang diperlukan.
Wan Amir Firdaus sendiri telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Ibus Kasri, yang telah ditetapkaan sebagai tersangka sebelumnya. Adapun perkara yang yang menjerat keduanya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print - 10/N.4/Fd.1/12/2014 tanggal 08 Desember 2014, terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II TA 2008-2010.
Adapun sumber dana kegiatan tersebut yakni APBD Kabupaten Rokan Hilir, yang semula dianggarkan pada tahun 2008-2010, dengan total dana sebesar Rp529 miliar.
Perlu diketahui, salah satu permasalahan dalam perkara ini adalah terkait penambahan anggaran pembangunan sekitar Rp250 miliar. Diduga, hal tersebut disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD Rohil.
Terkait pengajuan penambahan anggaran pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II tersebut, yang diajukan Dinas Pekerjaan Umum [PU] Rohil tersebut, sempat mendapat tanda bintang dari anggota DPRD setempat. Dimana, tanda itu artinya belum dapat disetujui.
Namun pada tahun 2012, pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II dianggarkan Rp66.241.327.000 dan Rp38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000. Belakangan diketahui, Ketua DPRD saat itu, Nasruddin, dan anggota lainnya menyetujui penambahan anggaran tersebut.**
| Editor | : | TAM-HR |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 19 November 2025, 10:43 WIB
Bupati Afni Terima Penghargaan UHC Atas Pencapaian Dalam Memperluas Jaminan Kesehatan semesta
Rabu 29 Oktober 2025
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Nasional

Rabu 26 November 2025, 21:01 WIB
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Rabu 26 November 2025
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Senin 17 November 2025
*Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA*
Kamis 13 November 2025
Semarak Fawai Ta'aruf MTQ Ke-54 di Air Molek, Kabupanten Inhu.
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau