Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Ketua Dewan Pers Tak Pernah Instruksikan Verifikasi Media Jadi Syarat Kerjasama Dengan Pemerintah
Minggu 26 September 2021, 07:24 WIB
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh
RIAUMADANI. COM - Menanggapi maraknya permintaan pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia terkait verifikasi Dewan Pers sebagai syarat kerjasama dengan instansi tersebut, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menyatakan bahwa Dewan Pers tidak pernah meminta verifikasi media menjadi syarat kerjasama dengan Pemerintah Daerah.

Dewan Pers tidak pernah mempermasalahkan media yang belum terfaktual selama media tersebut telah berbadan hukum.

Pernyataan Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh itu disampaikan kepada media dalam diskusi dengan beberapa Pimpinan Media Cetak, elektronik maupun siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin, dalam rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2020. Nuh menepis jika media melakukan kerjasama dengan Pemda harus yang terverifikasi oleh Dewan Pers.“Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers,” tegas Nuh.

” Tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan Pemda meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers selama media tersebut telah berbadan hukum,” tambah Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun. Lebih lanjut Henry juga menyebutkan Dewan Pers tidak pernah “Mengeluarkan Surat” yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi. Tidak ada surat itu. Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers. “Itu saja sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus terverifikasi,” tandas Hendry.

Menanggapi pernyataan Ketua Dewan Pers tersebut secara terpisah, Ketua PWI Sulut Vocke Lontaan didamping Sekretarisnya Jemmy "Bugsy" Saroinsong menyatakan dengan adanya pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, tidak perlu lagi menjadi kendala bagi media untuk bekerjasama secara profesional dengan Pemerintah Daerah di Sulut bahkan dengan Pemerintah Pusat.

Bahkan Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulut Fanny Waworundeng pun menanmbahkan, Hal yang penting media tersebut Berbadan Hukum. Namun demikian menurut Waworundeng kerjasama dengan Pemda tidak membuat daya kritis media untuk menyampaikan berita yang kritis, profesional dan konstruktif.
Sumber : Gardaterkini.com



Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top