
HUKUM.
Polres Meranti Ungkap Kasus Curanmor dan Amankan BB 5 Unit Sepeda Motor
Polres Meranti Ungkap Kasus Curanmor dan Amankan BB 5 Unit Sepeda Motor
Jumat 17 September 2021, 14:41 WIB

RIAUMADANI. COM - Polres Kepulauan Meranti, Riau, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan 5 unit sepeda motor diduga hasil curian yang tidak mempunyai surat kepemilikan.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH mengatakan, dari 5 unit sepeda motor yang berhasil diamankan baru 2 pemilik yang membuat laporan kehilangan, sementaranya 3 lagi belum ada laporan polisi.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan (sepeda motor, red) bisa datang ke Mapolres dengan membawa bukti kepemilikan baik STNK maupun BPKB. Nanti akan kita cocokkan dengan nomor rangka dan nomor mesinnya. Namun untuk saat ini yang ada dasar laporan polisinya tetap menunggu proses persidangan," ujar Andi Yul, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jum at (17/9/2021).
Sebelumnya, 5 unit sepeda motor yang berhasil diamankan tersebut berawal dari pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di sebuah rumah Jalan Handayani, Selatpanjang Timur pada akhir Agustus lalu.
Dari pengungkapan itu, polisi menangkap seorang pelaku pencurian berinisial AN alias Anak Hantu (38) warga Jalan Manggis Selatpanjang Kota, dan 2 orang penadah hasil curian yakni MH (41) dan TY (38) warga Desa Mayang Sari, Kecamatan Merbau.
AN ditangkap pada Rabu (15/9/2021) berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/72/VIII/2021/SPKT/
Res Kepulauan Meranti.
Kepada polisi, AN yang merupakan residivis dan telah 4 kali ditangkap menyebutkan jika hasil curian berupa sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam berikut STNK dan 1 unit handphone telah dijual kepada MH dan TY dengan tukar tambah sabu-sabu seberat 2,5 gram dan uang tunai Rp 1 juta.
Pukul 09.30 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti bersama anggota Reskrim Polsek Merbau pun bergerak ke rumah MH dan TY di Desa Mayang Sari, dan mengamankan kedua pelaku.
Dari dua bersaudara ini, polisi mengamankan 4 sepeda motor yang diduga sebagai hasil tindak pidana, karena pelaku tidak dapat membuktikan kepemilikannya. Diantaranya, 1 unit Yamaha Vixion, 1 unit Honda Supra Fit, 1 unit Yamaha Mio J, dan 1 unit Honda Supra X.
Sementara, barang bukti yang dicari oleh polisi telah dijual lagi oleh pelaku MH dan TY ke seorang pria di Desa Pelantai berinisial W (DPO) juga dengan cara tukar tambah narkotika jenis sabu-sabu.
Tak lama berselang, polisi pun mengejar W di Desa Pelantai. Saat itu, pelaku sudah tidak ada di rumahnya dan diduga telah melarikan diri.
Namun, hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 yang sudah dirubah warna oleh pelaku.
Selain itu, polisi juga menemukan 3 paket kecil sabu-sabu dan 2 buah bong (alat hisap sabu-sabu) di bawah kasur adik kandung W yang berinisial Dn.
"Tiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti. Sedangkan Dn berikut barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu diserahkan ke Polsek Merbau untuk proses lebih lanjut," jelas Andi Yul.
Atas perbuatannya, pelaku AN dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 K.U.H Pidana dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan MH dan TY dikenakan pasal 480 Ayat (1) K.U.H. Pidana dengan hukuman maksimal empat tahun penjara, karena sebagai sekongkol. (***)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan