
NARKOBA
Kejari Kampar Terima Tahap II Perkara Kasus Narkotika Dengan Barang Bukti 40 Kg Sabu
Kamis 09 September 2021, 14:48 WIB

RIAUMADANI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar terima pelimpahan tersangka pasangan suami isteri dan barang bukti (tahap II) kasus perkara Narkotika dengan barang bukti jenis Sabu seberat 40 kg dari tim Mabes Polri, Kamis (9/9/2021).
Dikatakan Kajari Kampar Arif Buduman melalui Plh Kasi Pidum Gugi Dolansyah didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, bahwa Kejari Kamparcpada hari ini telah menerima pelimpahan tahap II dari tim Mabes Polri dalam perkara Narkitika jenis Sabu.
"Pada hari kita telah menerima pelimpahan tahap II kasus Narkotika jenis Sabu daribtim Mabes Polri dengan tersangka sepasang suami isteri, A (Lk 44 th) dan SWP (Pr 25 th)
Kejadian penangkapannya bermula pada hari Minggu 9 Mei 2021 berlokasi di Kecamatan Tambang Kampar Riau.
"Dari keterangan tersangka yang kita dapat saat tahap II barang bukti Sabu seberat 40 kg ini diduga didapat dari jaringan antar negara ,"ungkap Gugi.
Sebagai pertanggungjawaban dari perbuatannya Pasutri ini dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 undang - undang Narkotika nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman hukumannya seumur hidup dan maksimalnya hukuman mati.
"Terkait kasus perkara ini kita akan sesegera mungkin melimpahkan ke Pengadilan untuk diproses hukum selanjutnya,"sambungnya.
Sementara itu Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang menuturkan, bahwa Kejari Kampar pada 2 tahun terakhir ini a amenerima pelimpahan perkara Narkotika baik dalam skala kecil atau besar.
"Kita sekarang menerima pelimpahan kedua ini 40 kg sebelumnya juga ada 50 kg, menurut data kita bahwa yang 50 kg tersebut oleh tim Jaksa di tuntut hukaman mati," ujar Silfanus.
Silfanus menghimbau, kepada masyarakat untuk menjauhi narkotika, berpola hidup sehat tidak perlu menggunakan narkotika, karena dampaknya bukan hanya kepada para pelaku saja, mungkin juga berdampak kepada generasi muda.
"Kita meminta tidak bermain- main dan tidak mencoba-coba, tidak melibatkan diri kedalam hal-hal narkotika, baik itu pengguna maupun sekedar menyimpan ataupun juga memiliki," himbau Silfanus.
Perkara Narkotika ini, lanjutnya, merupakan perkara Extra Ordinary Crime fan menjadi perhatian pimpinan, sehingga Kejari Kampar pada prinsipnya tidak main - main dalam hal narkotika, karena dalam hal narkotika merusak generasi muda dan bangsa.
"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kampar, untuk bersama - sama menjadi agen dalam memberantas narkotika, sekecil apapun informasi agar disampaikan kepada penegak hukum jangan membiarkan diri kepada tindakan narkotika,"tandasnya.
(Man)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan