NARKOBA
			
			
			
     			
					
										Kejari Kampar Terima Tahap II Perkara Kasus Narkotika Dengan Barang Bukti 40 Kg Sabu
			
        		Kamis 09 September 2021, 14:48 WIB
        
			RIAUMADANI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar terima pelimpahan tersangka pasangan suami isteri dan barang bukti (tahap II) kasus perkara Narkotika dengan barang bukti jenis Sabu seberat 40 kg dari tim Mabes Polri, Kamis (9/9/2021).
Dikatakan Kajari Kampar Arif Buduman melalui Plh Kasi Pidum Gugi Dolansyah didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, bahwa Kejari  Kamparcpada hari ini telah menerima pelimpahan tahap II dari tim Mabes Polri dalam perkara  Narkitika jenis Sabu.
"Pada hari kita telah menerima pelimpahan tahap II kasus Narkotika jenis Sabu daribtim Mabes Polri dengan tersangka sepasang suami isteri, A (Lk 44 th) dan  SWP (Pr 25 th)
Kejadian penangkapannya  bermula pada hari Minggu 9 Mei 2021 berlokasi di Kecamatan Tambang Kampar Riau.
"Dari keterangan tersangka yang kita dapat saat tahap II barang bukti Sabu seberat 40 kg ini diduga didapat dari jaringan antar negara ,"ungkap Gugi.
Sebagai pertanggungjawaban dari perbuatannya Pasutri ini dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 undang - undang Narkotika nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman hukumannya seumur hidup dan maksimalnya hukuman mati.
"Terkait kasus perkara ini kita akan sesegera mungkin melimpahkan ke Pengadilan untuk diproses hukum selanjutnya,"sambungnya.
Sementara itu Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang menuturkan, bahwa Kejari Kampar pada 2 tahun terakhir ini  a amenerima pelimpahan perkara Narkotika baik dalam skala kecil atau besar.
"Kita sekarang menerima pelimpahan kedua ini 40 kg sebelumnya juga ada 50 kg, menurut data kita bahwa yang 50 kg tersebut oleh tim Jaksa di tuntut hukaman mati," ujar Silfanus.
Silfanus menghimbau, kepada masyarakat untuk menjauhi narkotika, berpola hidup sehat tidak perlu menggunakan narkotika, karena dampaknya bukan hanya kepada para pelaku saja, mungkin juga berdampak kepada generasi muda.
"Kita meminta tidak bermain- main dan tidak mencoba-coba, tidak melibatkan diri kedalam hal-hal narkotika, baik itu pengguna maupun sekedar menyimpan ataupun juga memiliki," himbau Silfanus.
Perkara Narkotika ini, lanjutnya, merupakan perkara Extra Ordinary Crime fan menjadi perhatian pimpinan, sehingga Kejari Kampar pada prinsipnya tidak main - main dalam hal narkotika, karena dalam hal narkotika merusak generasi muda dan bangsa.
"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kampar, untuk bersama - sama menjadi agen dalam memberantas narkotika, sekecil apapun informasi agar disampaikan kepada penegak hukum jangan membiarkan diri kepada tindakan narkotika,"tandasnya.
(Man)
     		| Editor | : | Tis | 
| Kategori | : | Kampar | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau