NARKOBA
Kejari Kampar Terima Tahap II Perkara Kasus Narkotika Dengan Barang Bukti 40 Kg Sabu
Kamis 09 September 2021, 14:48 WIB
RIAUMADANI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar terima pelimpahan tersangka pasangan suami isteri dan barang bukti (tahap II) kasus perkara Narkotika dengan barang bukti jenis Sabu seberat 40 kg dari tim Mabes Polri, Kamis (9/9/2021).
Dikatakan Kajari Kampar Arif Buduman melalui Plh Kasi Pidum Gugi Dolansyah didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, bahwa Kejari Kamparcpada hari ini telah menerima pelimpahan tahap II dari tim Mabes Polri dalam perkara Narkitika jenis Sabu.
"Pada hari kita telah menerima pelimpahan tahap II kasus Narkotika jenis Sabu daribtim Mabes Polri dengan tersangka sepasang suami isteri, A (Lk 44 th) dan SWP (Pr 25 th)
Kejadian penangkapannya bermula pada hari Minggu 9 Mei 2021 berlokasi di Kecamatan Tambang Kampar Riau.
"Dari keterangan tersangka yang kita dapat saat tahap II barang bukti Sabu seberat 40 kg ini diduga didapat dari jaringan antar negara ,"ungkap Gugi.
Sebagai pertanggungjawaban dari perbuatannya Pasutri ini dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 undang - undang Narkotika nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman hukumannya seumur hidup dan maksimalnya hukuman mati.
"Terkait kasus perkara ini kita akan sesegera mungkin melimpahkan ke Pengadilan untuk diproses hukum selanjutnya,"sambungnya.
Sementara itu Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang menuturkan, bahwa Kejari Kampar pada 2 tahun terakhir ini a amenerima pelimpahan perkara Narkotika baik dalam skala kecil atau besar.
"Kita sekarang menerima pelimpahan kedua ini 40 kg sebelumnya juga ada 50 kg, menurut data kita bahwa yang 50 kg tersebut oleh tim Jaksa di tuntut hukaman mati," ujar Silfanus.
Silfanus menghimbau, kepada masyarakat untuk menjauhi narkotika, berpola hidup sehat tidak perlu menggunakan narkotika, karena dampaknya bukan hanya kepada para pelaku saja, mungkin juga berdampak kepada generasi muda.
"Kita meminta tidak bermain- main dan tidak mencoba-coba, tidak melibatkan diri kedalam hal-hal narkotika, baik itu pengguna maupun sekedar menyimpan ataupun juga memiliki," himbau Silfanus.
Perkara Narkotika ini, lanjutnya, merupakan perkara Extra Ordinary Crime fan menjadi perhatian pimpinan, sehingga Kejari Kampar pada prinsipnya tidak main - main dalam hal narkotika, karena dalam hal narkotika merusak generasi muda dan bangsa.
"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kampar, untuk bersama - sama menjadi agen dalam memberantas narkotika, sekecil apapun informasi agar disampaikan kepada penegak hukum jangan membiarkan diri kepada tindakan narkotika,"tandasnya.
(Man)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 09 Juni 2026, 06:40 WIB
Polres Rohul Gelar Upacara PTDH Dua Personelnya, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si : Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Selasa 02 Juni 2026
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Nasional
.png)
Selasa 16 Juni 2026, 06:49 WIB
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Selasa 16 Juni 2026
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jumat 12 Juni 2026
Ribuan Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Bawa Tuntutan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Jumat 12 Juni 2026
Pembengkakan Titik MBG Capai Ribuan Unit, Zulhas Sebut Potensi Kerugian Rp1 Triliun per Bulan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Minggu 07 Juni 2026, 16:37 WIB
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Minggu 07 Juni 2026
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama