Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
102 Desa di Kampar Akan Lakukan Pilkades Serentak Tahun 2021
Kamis 09 September 2021, 09:07 WIB
Bupati Kampar Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto, SH, MH saat memimpin rapat pembentukan panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa serentak


RIAUMADANI. COM – Dengan berakhirnya masa jabatan para kepala desa sebanyak 102 Desa dari 242 Desa se Kabupaten Kampar Tahun 2021, maka Pemkab Kampar menjadwalkan tanggal 17 November 2021 akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak gelombang I.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kampar Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto, SH, MH saat memimpin rapat pembentukan panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa serentak dan bergelombang diruang rapat lantai III kantor Bupati Kampar, Bangkinang Kota, Kamis (9/9/2021).

Sesuai dengan Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa ditengah pandemi Covid-19, maka Bupati Kampar meminta kepada panitia agar dalam menyusun kepanitiaan dan dan pelaksanaannya mati agar betul-betul dilaksanakan sebaik mungkin.

Bersama ketua DPRD Kampar M Faisal, ST, Bupati Catur Sugeng Sutanto menegaskan, bahwa dalam pilkades serentak nantinya beliau tidak mau  terjadi adanya sangketa pilkades seperti yang terjadi pada pilkades di Desa Bukit Melintang yang diindikasi adanya kecurangan dari panitia yang berpihak kepada salah satu calon

Untuk itu mulai saat ini panitia harus benar-benar mengkoodinir, siapa, berapa orang setiap desa yang akan mencalon dan berapa panitianya termasuk Forkopimcam."jelasnya

Dimasa pandemi Covid-19 saat ini, Bupati Catur juga mengingatkan bahwa tidak ada kampanye terbuka atau melaksanakan kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan. Untuk itu kembali lagi, agar panitia Kabupaten memberikan arahan dan pembinaan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan panitia Desa."tegasnya

Sementara itu Sekda Kampar Drs Yusri, M. Si , menambahkan, bahwa dalam aturannya pelaksanaan pilkades selama 6 tahun boleh melaksanakan pilkades sebanyak 2 tahap dengan 6 gelombang. Sementara Kabupaten Kampar saat ini telah memasuki pilkades tahap kedua gelombang pertama Tahun 2021 yang dijadwalkan pada 17 November 2021 sebanyak 102 Desa.

Sementara untuk gelombang kedua akan dilaksanakan pada tahun 2023 sebanyak 86 Desa dan Gelombang III pada tahun 2025 sebanyak 54 Desa.  Adapun aturan yang akan dilakukan panitia pilkades nantinya selama pandemi Covid-19 dengan mamatuhi protokol kesehatan dan setiap TPS tidak boleh lebih dari 500 orang DPT." pungkasnya(**)




Editor :
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top