DUGAAN KORUPSI
Mantan Bupati Kuansing Mursini
JPU Hadirkan Lima Saksi di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru Untuk Terdakwa Mantan Bupati Kuansing
Kamis 09 September 2021, 07:54 WIB
Mantan Bupati Kuansing MursiniRIAUMADANI. COM - Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kuansing, Riau Mursini memasuki babak baru. Lima saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Rabu (8/9/2021). Hingga malam tadi persidangan yang dipimpin majelis hakim ketua, Dr Dahlan masih berlangsung.
Saksi yang dihadirkan yakni Muharlius yang merupakan mantan Plt Sekretaris Daerah Kuansing dan M Saleh yang merupakan mantan Kabag Keuangan Setdakab Kuansing. Saksi lain yakni Verdi Ananta yang pernah bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran Setdakab Kuansing dan Hetty Herlina serta Yuhendrisal sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan(PPTK). Kelima orang tersebut telah berstatus terpidana.
Majelis hakim mencecar Verdi Ananta sebagai saksi yang pertama kali digali keterangannya. Ia mengungkap sejumlah aliran uang untuk keperluan Mursini secara bertahap. Duit tersebut diduga bersumber dari anggaran 6 kegiatan pada Setdakab Kuansing.
Dalam keterangannya, Verdi menyebut ada uang sebesar Rp150 juta yang dipakai untuk keperluan perobatan istri Mursini ke Malaysia. Selain itu, sebanyak Rp650 juta diberikan kepada oknum yang mengaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyetoran uang dilakukan dalam dua tahap. Pertama uang diserahkan sebesar Rp500 juta dan beberapa waktu kemudian sebesar Rp150 juta. Menurut Verdi, uang diserahkan di Batam, Kepulauan Riau atas perintah terdakwa Mursini.
Verdi juga mengungkap ada perintah pencarian uang sebesar Rp500 juta oleh Mursini. Uang tersebut dipakai diduga untuk memuluskan pembahasan APBD Kuansing tahun 2017. Dalam surat dakwaan, uang itu disebut diserahkan kepada mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi.
Selain itu, juga ada pemberian uang atas perintah Muharlius kepada Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra sebesar Rp90 juta. Uang tersebut diberikan melalui seorang bernama Rino. Muharlius sebelumnya dipanggil oleh terdakwa Mursini untuk menemui Andi Putra agar pembahasan anggaran bisa dipercepat. Muharlius lantas menyuruh Verdi untuk menyerahkan uang tersebut. Andi Putra kini menjabat sebagai Bupati Kuansing.
Tak hanya kepada Andi Putra dan Musliadi, menurut Verdi uang pelicin pembahasan APBD sebesar Rp150 juta juga diserahkan kepada Rosi Atali yang merupakan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019.
Dana untuk "stimulus" pembahasan APBD adalah perintah terdakwa Mursini kepada Muharlius dan M Saleh. Musliadi dan Rosi pernah membantah menerima aliran dana tersebut.
Verdi menyatakan, uang yang diberikan atas perintah Mursini tersebut berasal dari 6 kegiatan yang ada di lingkungan Setdakab Kuansing tahun 2017.
Adapun rincian anggaran yakni kegiatan kunjungan kerja sebesar Rp1,2 miliar, rapat koordinasi sebesar Rp1,1 miliar dan kegiatan koordinasi pejabat daerah sebesar Rp900 juta. Tiga kegiatan lain yang dianggarkan yakni kunjungan kerja sebesar Rp725 juta, pengadaan makanan minuman Rp1,9 miliar serta kegiatan dialog atau audiensi sebesar Rp7,7 miliar. Total anggaran 6 kegiatan mencapai Rp13 miliar.
Menurut Verdi, sebagian kegiatan tersebut fiktif. Kemungkinan, anggaran yang dicairkan secara fiktif tersebutlah yang disisihkan untuk dipakai keperluan terdakwa Mursini.
"Ada kegiatan fiktif dan ada yang tidak, Yang Mulia," kata Verdi menjawab pertanyaan hakim ketua Dahlan.
Mursini merupakan orang keenam yang terseret kasus korupsi anggaran Setdakab Kuansing. Surat dakwaan jaksa menyebut Mursini telah melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham