DUGAAN KORUPSI
			
			Mantan Bupati Kuansing Mursini
			
     			
					
										JPU Hadirkan Lima Saksi di Pengadilan Tipikor  PN Pekanbaru Untuk Terdakwa Mantan Bupati Kuansing
			
        		Kamis 09 September 2021, 07:54 WIB
        
			Mantan Bupati Kuansing MursiniRIAUMADANI. COM - Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kuansing, Riau Mursini memasuki babak baru. Lima saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Rabu (8/9/2021). Hingga malam tadi persidangan yang dipimpin majelis hakim ketua, Dr Dahlan masih berlangsung.
Saksi yang dihadirkan yakni Muharlius yang merupakan mantan Plt Sekretaris Daerah Kuansing dan M Saleh yang merupakan mantan Kabag Keuangan Setdakab Kuansing. Saksi lain yakni Verdi Ananta yang pernah bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran Setdakab Kuansing dan Hetty Herlina serta Yuhendrisal sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan(PPTK). Kelima orang tersebut telah berstatus terpidana.
Majelis hakim mencecar Verdi Ananta sebagai saksi yang pertama kali digali keterangannya. Ia mengungkap sejumlah aliran uang untuk keperluan Mursini secara bertahap. Duit tersebut diduga bersumber dari anggaran 6 kegiatan pada Setdakab Kuansing. 
Dalam keterangannya, Verdi menyebut ada uang sebesar Rp150 juta yang dipakai untuk keperluan perobatan istri Mursini ke Malaysia. Selain itu, sebanyak Rp650 juta diberikan kepada oknum yang mengaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyetoran uang dilakukan dalam dua tahap. Pertama uang diserahkan sebesar Rp500 juta dan beberapa waktu kemudian sebesar Rp150 juta. Menurut Verdi, uang diserahkan di Batam, Kepulauan Riau atas perintah terdakwa Mursini.
Verdi juga mengungkap ada perintah pencarian uang sebesar Rp500 juta oleh Mursini. Uang tersebut dipakai diduga untuk memuluskan pembahasan APBD Kuansing tahun 2017. Dalam surat dakwaan, uang itu disebut diserahkan kepada mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi.
Selain itu, juga ada pemberian uang atas perintah Muharlius kepada Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra sebesar Rp90 juta. Uang tersebut diberikan melalui seorang bernama Rino. Muharlius sebelumnya dipanggil oleh terdakwa Mursini untuk menemui Andi Putra agar pembahasan anggaran bisa dipercepat. Muharlius lantas menyuruh Verdi untuk menyerahkan uang tersebut. Andi Putra kini menjabat sebagai Bupati Kuansing.
Tak hanya kepada Andi Putra dan Musliadi, menurut Verdi uang pelicin pembahasan APBD sebesar Rp150 juta juga diserahkan kepada Rosi Atali yang merupakan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019. 
Dana untuk "stimulus" pembahasan APBD adalah perintah terdakwa Mursini kepada Muharlius dan M Saleh. Musliadi dan Rosi pernah membantah menerima aliran dana tersebut.
Verdi menyatakan, uang yang diberikan atas perintah Mursini tersebut berasal dari 6 kegiatan yang ada di lingkungan Setdakab Kuansing tahun 2017. 
Adapun rincian anggaran yakni kegiatan kunjungan kerja sebesar Rp1,2 miliar, rapat koordinasi sebesar Rp1,1 miliar dan kegiatan koordinasi pejabat daerah sebesar Rp900 juta. Tiga kegiatan lain yang dianggarkan yakni kunjungan kerja sebesar Rp725 juta, pengadaan makanan minuman Rp1,9 miliar serta kegiatan dialog atau audiensi sebesar Rp7,7 miliar. Total anggaran 6 kegiatan mencapai Rp13 miliar.
Menurut Verdi, sebagian kegiatan tersebut fiktif. Kemungkinan, anggaran yang dicairkan secara fiktif tersebutlah yang disisihkan untuk dipakai keperluan terdakwa Mursini.
"Ada kegiatan fiktif dan ada yang tidak, Yang Mulia," kata Verdi menjawab pertanyaan hakim ketua Dahlan.
Mursini merupakan orang keenam yang terseret kasus korupsi anggaran Setdakab Kuansing. Surat dakwaan jaksa menyebut Mursini telah melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (**)
     		| Editor | : | Tis | 
| Kategori | : | Hukum | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau