RIAUMADANI. COM - Setelah melakukan  cek fisik terhadap kenderaan bermotor alias kenderaan dinas dilingkungan Sekretari" />
Selasa, 4 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Pansus Aset DPRD
Pansus Aset Soroti 5 Mobil Dinas Bupati Kampar
Senin 30 Agustus 2021, 13:50 WIB


RIAUMADANI. COM - Setelah melakukan  cek fisik terhadap kenderaan bermotor alias kenderaan dinas dilingkungan Sekretariat Pemda yang datanya sudah diserahkan ke Pansus Aset DPRD  Kampar, Ketua Pansus Aset menyayangkan dari 56 unit kenderaan roda empat yang masuk hanya 33 unit  yang bisa di hadirkan, Senin (30/8/2021).

Saat ditemui dilokasi Anshor Ketua Pansus Aset DPRD Kampar menyampaikan dari 364 unit kenderaan bermotor dilingkungan Sekretariat Pemda Kampar data yang masuk ke Pansus Aset hanya 56 unit dan yang hadir untuk cek fisik hanya  33 unit saja.

"Kita sangat menyayangkan dari 364 unit kenderaan bermotor yang baru bisa terdata Pemda baru 56 unit dan yang mampu dihadirkan hanya 33 unit saja, yang lainnya mana? artinya kan belum sempurna,"tegas Anshor.

Lamjut Anshor kalau begini  jangan marah kalau Pansus mengatakan Pemda Kampar tidak  serius karena waktu yang diberikan pimpinan ke Pansus juga terbatas.

"Jangan marah kalau kami mengatakan Pemda Kampar tidak serius, karena kami diberikan waktu  oleh pimpinan hanya selama tiga bulan, makanya dipercepatlah datanya agar kita tidak saling menyalahkan,"katanya lagi.

Selain itu Pansus juga menyoroti Bupati Kampar yang miliki lima unit mobil dinas, 2 di Kampar, 2 di Jakarta dan 1 unit di Jokja sedangkan di aturan yang ada Kepala Daerah (Bupati)  hanya dibokehkan miliki 2 mobil dinas.

"Untuk apa saja kegunaan mobil dinas sampai 5 unit oleh Bupati Kampar, berdasarkan PMK, Bupati itu juga mempunyai batas maksimal miliki mobil Dinas, tidak bisa semaunya aja. Yang saya baca hanya boleh 2 unit mobil dinas,"sambung Politisi PPP Kampar ini.

Sementara itu Asisten III Setda Kampar Syamsul Bahri menyebutkan bahwa pada hari ini Pemda sudah berusaha menghadirkan sebanyak 56 unit kenderaan bermotor roda empat yang terdata dari tahun 2015 keatas dan sudah disurati semuanya.

"Kita sudah melakukan pendataan serta menyurati 
agar bisa dihadirkan pada hari ini untuk dicek fisik, cuman dari 56 yang bisa dihadiekan sebanyak 33 unit, tapi yang 23 unit ini barangnya ada,"sebut Syamsul.

Saat ditanyakan alasan ketidakhadiran 23 unit kenderaan roda empat milik Pemda Kampar itu, Asisten III mengatakan karena menjalankan tugas mengunakan mobil tersebut atau mungkin Supirnya tidak ada.

"Seperti Pak Sekda ada acara di Pekanbaru, Pak Bupati ada acara diluar begitu juga dengan Ketua DPRD Kampar dan untuk lebih jelas silahkan tanya langsung kepada yang bersangkutan,"ujarnya lagi.

Terkait mobil dinas Bupati lebih dari dua unit, Syamsul Bahri menuturkan bahwa itu sudah ada aturannya dan akan di bahas tersendiri nantinya.

"Mengenai mobil dinas Bupati lebih dari dua, utu sudah ada aturannya dan akan kita bahas tersendiri,"pungkas Syamsul.

(Man)



Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top